• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sukses Kendalikan Harga, Karimun Catat Inflasi Terendah Se-Kepri Tahun 2026
Dibaca : 114 Kali
Targetkan Pendapatan Rp 1, 4 Triliun, Bupati Iskandarsyah Fokus Ekonomi Dan SDM.
Dibaca : 112 Kali
Wabub Rocky Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah, Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 81.
Dibaca : 166 Kali
Perkuat Sinergi Pengawasan Melekat Dan Pembinaan, Rutan Karimun Terima Kunjungan Hakim PN Karimun.
Dibaca : 158 Kali
Kajari Karimun Dan KSOP Perkuat Sinergi, Bahas Kabolarasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Tersangka Narkotika Gugat Praperadilan Kapolres Dumai

Indragirione

Rabu, 05 Agustus 2026 11:42:55 WIB
Cetak
Tim kuasa hukum Imam Husen. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, DUMAI - Tim kuasa hukum Imam Husen, tersangka perkara dugaan penyalahgunaan narkotika menggugat praperadilan (prapid) Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Dumai. Tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Syahrul SH MH, Rifal Rafigali SH, Anto Harianto SH, Abdul Rahman SH, dan Muhammad Syahrul SH MH, menilai upaya paksa penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai terhadap kliennya cacat secara prosedur. 

Sejumlah alasan diungkapkan tim kuasa hukum, diantaranya pada Surat Perintah Penangkapan dan Penetapan Tersangka pemohon atas nama orang lain (S.Tap/46/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba atas nama M. Irfan Abdullah). Belakangan surat penangkapan dan penetapan tersangka tersebut diperbaiki termohon dengan pencantuman pertimbangan “mangkir panggilan 2 kali” adalah bunyi alternatif pasal. Padahal, pemohon tertangkap tangan.

Selain itu, tim kuasa hukum beranggapan jika penyidikan perkara ini tidak utuh karena rekan Imam Husen bernama Ravi tidak ditangkap dan sepeda motor Honda Beat dan helm milik Ravi juga tidak dijadikan barang bukti. Padahal, pemohon didatangi, dihubungi, dan dijemput oleh Ravi menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk membantu memesankan barang (ekstasi). 

“Saudara Ravi-lah yang menyuruh pemohon menunggu di atas sepeda motor Beat di depan Hotel Maxone dan meninggalkan pemohon tepat sebelum penangkapan terjadi,” kata Abdul Rahman mewakili mewakili rekan-rekannya dari Kantor Law Firm Boxer Group, yang beralamat di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Tim kuasa hukum pemohon juga meng-konter eksepsi termohon yang mendalilkan permohonan pemohon Error in Persona karena berkas perkara telah P-21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai. Menurut pemohon, dalil termohon tersebut murni bentuk kekeliruan fatal memahami Hukum Acara Pidana, karena sidang perkara pokok belum dimulai dan surat dakwaan belum dibacakan dalam sidang pengadilan. Pasalnya, objek yang dimohonkan dalam Praperadilan a quo adalah keabsahan upaya paksa penangkapan dan penahanan awal oleh termohon pada tanggal 26 dan 29 April 2026.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 102/PUUXIII/2015 dan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, Permohonan Praperadilan baru dikatakan gugur apabila perkara pokok telah mulai diperiksa dan surat dakwaan telah dibacakan dalam sidang pengadilan,” tegas Abdul Rahman.

Tak hanya itu, pemohon juga mempertanyakan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka yang tidak diserahkan kepada pemohon maupun keluarga pemohon atas nama Sendy Rifan.

“Berdasarkan Pasal 90 ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) jo Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015, tembusan SPDP dan Surat Penetapan Tersangka wajib diserahkan kepada tersangka atau keluarga maksimal 1 sampai dengan 7 hari sejak dikeluarkannya dokumen. Ketiadaan penyerahan berkas ini terbukti melanggar due process of law dan mengamputasi hak pertahanan pemohon sejak dini,” kata Abdul Rahman lagi.

Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Dumai untuk menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sementara kuasa hukum Kapolres Dumai dari Bidkum Polda Riau dalam eksepsinya atas gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Imam Husen, menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum pemohon, kecuali dengan tegas dan jelas diakui oleh termohon. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Tim Raga Polres Inhil Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Premanisme Dan Geng Motor

Sat Narkoba Polres Inhil Amankan Pelaku Narkotika Jenis Shabu

Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan di Inhil Diamankan di Jambi

Oknum Karyawan PT Kokonako Pulau Palas Diamankan Setelah Curi Kabel

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Polda Riau Ringkus Komplotan Pengoplos LPG Subsidi

Lapas Bengkalis Ikuti Tasyakuran HBP ke-62 Secara Virtual

Dagang Sabu, Warga Desa Pauh Ranap Inhu Dibekuk Polisi

Pemda Inhil Giat Sosialisasi Penerangan Hukum

Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

Kejari Inhil Press Release Kasus Pencucian Uang Gembong Narkoba Adam

Pria di Air Molek II Ditangkap Polsek Pasir Penyu, Simpan Sabu 1,26 Gram







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Tersangka Narkotika Gugat Praperadilan Kapolres Dumai
05 Agustus 2026
Dirgahayu Republik Indonesia, PLN NP UP Tenayan Kembali Gelar Pelatihan Budidaya Nila Sistem Bioflok Untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga
05 Agustus 2026
Dirgahayu ke-81 RI, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan dan PT Riau Pangan Bertuah Jajaki Kolaborasi Pemanfaatan Limbah FABA untuk Dukung Swasembada Pangan
05 Agustus 2026
Belum Penuhi Seluruh Persyaratan, MUI Kecamatan dan FKUB Belum Rekomendasikan Perubahan Status Surau Minhajus Sunnah
05 Agustus 2026
Bupati Inhil Herman dan Ketua TP PKK Katerina Susanti Herman lantik pejabat desa di Keritang
04 Agustus 2026
Wabup Inhil Hadiri Rilis Inflasi Daerah Juli 2026
04 Agustus 2026
Koramil Mojoagung Latih Paskibraka
04 Agustus 2026
Serka Endi Perkuat Komsos di Desa Pangklungan
04 Agustus 2026
Musim Kemarau Melanda, Serka Heri Cek Tandon Air di Desa Budug
04 Agustus 2026
Serda Budiono Pererat Silaturahmi di Desa Tambar
04 Agustus 2026

Trending

  • +Indeks
Proyek Rehab Jembatan Parit Tuanbrack Lambat, Masyarakat Keritang Tuntut Keseriusan Pemprov Riau
Dibaca : 726 Kali
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Pengrusakan Jembatan PT Meskom
Dibaca : 240 Kali
Babinsa Serda Agus Latih Paskibraka
Dibaca : 205 Kali
Jika Tidak Ada Tindakan Penstabilan Harga, Petani Kelapa se-Inhil Ancam Gelar Aksi
Dibaca : 582 Kali
Harga Kelapa Terjun Bebas, Masyarakat Minta Bupati Inhil Bertindak
Dibaca : 475 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media