• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 186 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Karimun

Satpolairut Polres Karimun Tangkap Dua Orang Tersangka Penyeludup Timah Ilegal Seberat 9,5 Ton, Di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Tujuan Tanjung Buton.

Chaniago

Sabtu, 09 Mei 2026 11:32:43 WIB
Cetak

Karimun, Indragirione.com,  Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau. Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), serta DPO inisial (JF) beserta barang bukti berupa 1 unit truk, 6 batang timah (67 kg) dan 307 karung terak timah (±9,5 ton) yang disamarkan dengan muatan lain. Diketahui, barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut.

Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.


Halaman :
  • <
  • 1
  • 2



 Editor : Chaniago

Berita Lainnya

  • +

Ambil Sabu dari Bantan Tengah, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis

Jelang Vonis Mantan Kapolres Ngada, Komisi XIII Dukung Pemberian Hukuman Maksimal

Oknum Karyawan PT Kokonako Pulau Palas Diamankan Setelah Curi Kabel

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi

Polres Bengkalis Amankan Terduga Pelaku Illegal Logging di Sungai Nibung

Dua Pemuda di Inhil Edarkan Pil Ekstasi saat Pandemi Covid-19

Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, Dua Orang Tewas

13 Pasangan Tanpa Ikatan Sah Terjaring Yustisi Satpol PP Inhil, Ada yang Sembunyi di Plafon

Miliki Ganja Seberat 89,72 gram, Buruh PT RSUP Pulau Burung Ini Diamankan Polisi

Polres Inhil Kembali Amankan 2 Anak Muda karena Miliki Shabu

Rilis Polres Inhil: Penyelundupan Ratusan Handphone hingga Laptop Ilegal Digagalkan

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Reni Inn, Pengedar Diamankan Beserta Barang Bukti







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 423 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 206 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media