• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liguid, Sabu Dan Pil Ekstasi.
Dibaca : 191 Kali
Dirjen Imigrasi Himbau, Jajaran Fokus Kerja, Dan Hilangkan Kebiasaan Budaya Kerja Lama.
Dibaca : 142 Kali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai.
Dibaca : 206 Kali
Kajari Karimun Gelar Apel Pagi, Ridwan Tekan Integritas Dan Pelayanan.
Dibaca : 160 Kali
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 245 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Hakim Kabulkan Prapid Rasiman Manurung, Penetapan Tersangka Gugur

Indragirione

Selasa, 16 Juni 2026 09:45:55 WIB
Cetak
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Rasiman Manurung, Manager Operasional PT PAB, di Pengadilan Negeri Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Manata Binsar Tua Samosir mengabulkan sebagian gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan Rasiman Manurung (61), tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan. Amar putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (15/6/2026) di ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dalam sidang, pemohon yang merupakan Manager Operasional PT Palma Agung Betuah (PAB) diwakili kuasa hukumnya Jefferson Hutagalung SH MH dan Manuhar Silaen SH.

Dengan demikian, penetapan Rasiman Manurung sebagai tersangka dalam surat Nomor: S.Tap.Tsk/121/V/Res.1.6/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 19 Mei 2025 dengan tuduhan pelanggaran Pasal 262 atau Pasal 466 dan Pasal 521 dan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUH dinyatakan gugur. 

Untuk itu, penyidik yang menangani perkara ini harus memproses perkara dugaan keterlibatan Rasiman Manurung dengan mekanisme proses hukum yang benar. Dan memberi ruang kepada pemohon untuk membela diri.

Menurut hakim, proses hukum yang dilakukan penyidik tidak melalui tahapan yang benar, yakni terlebih dahulu harus melalui penyelidikan dan menetapkan seseorang sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini berawal ketika pada akhir tahun 2025, PT PAB ditunjuk oleh PT Agrinas sebagai pengelola kebun negara dari eks penguasaan PT Handoko seluas 833 hektar dan PT Sinar Inti Sawit (SIS) seluas 732 hektar di Desa Bumbung.

Sejak ditunjuk, PT PAB mengalami kesulitan mengelola lantaran tanda buah sawit (TBS) sering dijarah oleh sekelompok massa yang diduga tidak memiliki legalitas untuk mengelola kebun milik negara tersebut.

Kemudian, pada April 2026, PT PAB menunjuk Rasiman Manurung selaku Manager Operasional. Rasiman kemudian mulai mengelola. Namun, 6 sampai 13 Mei 2026 sekelompok massa secara terang-terangan memanen TBS di kebun yang menjadi tanggungjawab PT PAB. 

Aksi massa ini kemudian dilaporkan Rasiman ke Direktur PT PAB. Pada 7 Mei 2026, Direktur kemudian mengutus Humas PT PAB membuat laporan ke Polsek Mandau dengan nomor Laporan Pengaduan : Pengaduan/135/V/2026/Riau/BKS/SEK-MDU, dengan bukti foto dan video saat para pelaku beraksi serta alat memanen dan transportasi yang digunakan.

Bahkan, sebelum kejadian tanggal 15 Mei 2026, Rasiman berkomunikasi dengan pihak Polres Bengkalis bahwa bakal ada massa yang akan mendatangi kebun tersebut.

Selain itu, pada 14 Mei PT Agrinas Palma Nusantara juga membuat Laporan ke Polda Riau, Nomor: STTLP/B/262/V/2026/SPKT/POLDA RIAU yang diduga diotaki oleh RT, AS dan SS. Namun, belum ada tindakan nyata dari aparat keamanan. Akhirnya, pada 15 Mei siang, puluhan massa kembali mendatangi lokasi. Karena dilokasi tidak ada aparat, Rasiman dan tenaga pengamanan perusahaan meluncur ke lokasi yang kemudian berujung bentrok.

Sehari kemudian, kelompok massa melaporkan dugaan pengeroyokan ke polisi, dan pada tanggal 19 Mei Rasiman Manurung ditetapkan sebagai tersangka. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Kades Pelanduk Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APB Desa

Lagi, Warga Keritang Ditangkap Terkait Maraknya Peredaran Narkotika

Praktisi Hukum Minta Satpol PP Inhil Juga Tertibkan Bahan Material di Tepi Jalan

Curi Motor di Rengat, Warga Inhil Ditangkap

Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liguid, Sabu Dan Pil Ekstasi.

Pelaku Judi Online di Pulau Palas Diamankan Polres Inhil Polda Riau

Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Satpolairud Polres Inhil

Jelang Vonis Mantan Kapolres Ngada, Komisi XIII Dukung Pemberian Hukuman Maksimal

Polsek Gaung Bekuk Pria Pengedar Shabu, Gagal Dijual Malam Tahun Baru

Satreskrim Polres Inhil Amankan Penadah Barang Spare Part Eskavator Milik Disbun







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Disdik Inhil Dinilai Tak Siap, Proses Pendaftaran Murid Baru Terkendala Aplikasi Error
16 Juni 2026
Polsek Sungai Batang Bersama Kelompok Tani Panen Jagung Kuartal II, Dukung Swasembada Pangan 2026
16 Juni 2026
Hakim Kabulkan Prapid Rasiman Manurung, Penetapan Tersangka Gugur
16 Juni 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas
16 Juni 2026
Digagas AMSB, Penataan Penyedia Jasa Internet di Inhil Disepakati Bersama dalam RDP DPRD
16 Juni 2026
Pemkab Inhu Canangkan Gerakan Tanam Pohon Serentak, 4.000 Bibit Ditanam SD-SMP se-Inhu
15 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Kunjungi Warga Penanam Cabai, Dorong Tanam Jagung Pipil
15 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Tanjung Sari Tinjau Panen Padi, Dukung Program P2B Asta Cita
15 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Kunjungi Petani Rawa Asri, Imbau Hindari Bakar Lahan
15 Juni 2026
Wabup Hendrizal Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Inhu Turunkan 399 Petugas
15 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT SBP
Dibaca : 203 Kali
Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah
Dibaca : 261 Kali
Dandim Jombang dan Bupati Gelar Kunjungan ke PT Camino dan PT Cheil Jedang Indonesia Ploso
Dibaca : 353 Kali
Dandim Letkol Kav Dicky Sambut Kunjungan Kerja Tim 2 Wapang TNI
Dibaca : 301 Kali
Tinjau Sawah Teluk Sungkai, Wabup Inhu Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media