Pilihan
Hakim Kabulkan Prapid Rasiman Manurung, Penetapan Tersangka Gugur
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Manata Binsar Tua Samosir mengabulkan sebagian gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan Rasiman Manurung (61), tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan. Amar putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (15/6/2026) di ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam sidang, pemohon yang merupakan Manager Operasional PT Palma Agung Betuah (PAB) diwakili kuasa hukumnya Jefferson Hutagalung SH MH dan Manuhar Silaen SH.
Dengan demikian, penetapan Rasiman Manurung sebagai tersangka dalam surat Nomor: S.Tap.Tsk/121/V/Res.1.6/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 19 Mei 2025 dengan tuduhan pelanggaran Pasal 262 atau Pasal 466 dan Pasal 521 dan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUH dinyatakan gugur.
Untuk itu, penyidik yang menangani perkara ini harus memproses perkara dugaan keterlibatan Rasiman Manurung dengan mekanisme proses hukum yang benar. Dan memberi ruang kepada pemohon untuk membela diri.
Menurut hakim, proses hukum yang dilakukan penyidik tidak melalui tahapan yang benar, yakni terlebih dahulu harus melalui penyelidikan dan menetapkan seseorang sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini berawal ketika pada akhir tahun 2025, PT PAB ditunjuk oleh PT Agrinas sebagai pengelola kebun negara dari eks penguasaan PT Handoko seluas 833 hektar dan PT Sinar Inti Sawit (SIS) seluas 732 hektar di Desa Bumbung.
Sejak ditunjuk, PT PAB mengalami kesulitan mengelola lantaran tanda buah sawit (TBS) sering dijarah oleh sekelompok massa yang diduga tidak memiliki legalitas untuk mengelola kebun milik negara tersebut.
Kemudian, pada April 2026, PT PAB menunjuk Rasiman Manurung selaku Manager Operasional. Rasiman kemudian mulai mengelola. Namun, 6 sampai 13 Mei 2026 sekelompok massa secara terang-terangan memanen TBS di kebun yang menjadi tanggungjawab PT PAB.
Aksi massa ini kemudian dilaporkan Rasiman ke Direktur PT PAB. Pada 7 Mei 2026, Direktur kemudian mengutus Humas PT PAB membuat laporan ke Polsek Mandau dengan nomor Laporan Pengaduan : Pengaduan/135/V/2026/Riau/BKS/SEK-MDU, dengan bukti foto dan video saat para pelaku beraksi serta alat memanen dan transportasi yang digunakan.
Bahkan, sebelum kejadian tanggal 15 Mei 2026, Rasiman berkomunikasi dengan pihak Polres Bengkalis bahwa bakal ada massa yang akan mendatangi kebun tersebut.
Selain itu, pada 14 Mei PT Agrinas Palma Nusantara juga membuat Laporan ke Polda Riau, Nomor: STTLP/B/262/V/2026/SPKT/POLDA RIAU yang diduga diotaki oleh RT, AS dan SS. Namun, belum ada tindakan nyata dari aparat keamanan. Akhirnya, pada 15 Mei siang, puluhan massa kembali mendatangi lokasi. Karena dilokasi tidak ada aparat, Rasiman dan tenaga pengamanan perusahaan meluncur ke lokasi yang kemudian berujung bentrok.
Sehari kemudian, kelompok massa melaporkan dugaan pengeroyokan ke polisi, dan pada tanggal 19 Mei Rasiman Manurung ditetapkan sebagai tersangka. (Rudi)













Tulis Komentar