• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 339 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 386 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 442 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 336 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 303 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram

Indragirione com

Senin, 25 Mei 2026 12:22:21 WIB
Cetak
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram

Inhil – Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (24/5/2026).

Tersangka yang diamankan diketahui bernama (W als W Bin D P) (29), warga Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 8,9 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Keritang AKP Yosi Marlius, S.Sos., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa di rumah tersangka yang berada di Parit Karya Baru Dusun Balimau Desa Sencalang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan selama dua hari dengan mengamati aktivitas tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka memang kerap melakukan transaksi jual beli shabu di rumahnya,” jelasnya.

Selanjutnya pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, setelah mengetahui tersangka berada di rumahnya, tim Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin langsung oleh AIPDA Muhamad Murdani melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sedang diduga shabu yang dibungkus plastik bening berkelip merah, 14 bungkus plastik klip merah kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital warna hitam silver, satu plastik besar bening, dua plastik asoy hitam, satu kaleng plastik warna biru, satu dompet kulit hitam, satu sendok dari pipet, serta uang tunai hasil dugaan transaksi narkoba.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Realme Note 70 warna Obsidian Black yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang berinisial (R M) yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Keritang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

1 Tamping Kabur di Lapas Tembilahan, Begini Kronologisnya

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Terduga Pencurian 1 Kalung Emas

Kembali Warga Gaung Ditangkap Karena Bakar Lahan

Empat Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik

Seorang Pelaku Hipnotis Diamankan Polsek Reteh

1.609 Dus Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tembilahan, Potensi Kerugian Negara 7 Milyar Lebih

Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil

Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Satu Tersangka Diamankan

Narkoba Asal Tembilahan, Inhil Berhasil Diamankan BNNP Sumsel

Sembunyi di Kebun, Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Resmob Polres Inhil

Seorang Pemuda di Kemuning Nekat Curi Handphone dan Jam Tangan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
IMAM Tembilahan Sampaikan Aspirasi Dukungan Pendidikan Bagi Anak Yatim Piatu kepada Wakil Bupati Indragiri Hilir
12 Juli 2026
Sertu Abdur Komsos dengan Warga Sambirejo
12 Juli 2026
Babinsa Koramil Tembelang Hadiri Musyawarah Poktan
12 Juli 2026
Lima Warga Bathin Solapan Ditangkap Polsek Mandau, Terjerat Penyalahgunaan Sabu
12 Juli 2026
Koramil Jombang Gelar Nobar Piala Dunia 2026
12 Juli 2026
Serka Sali Dampingi Petani Desa Krembangan Panen Padi
12 Juli 2026
Serda Lukman Perkuat Sinergitas dengan Petani Melalui Komsos
12 Juli 2026
Koramil Kabuh Gelar Nobar Piala Dunia 2026
12 Juli 2026
TP PKK Inhil Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada Puncak HKG PKK ke 54
11 Juli 2026
Bupati Herman Pimpin Penguatan Verifikasi KLA, Targetkan Predikat Lebih Tinggi
11 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Prapid di PN Bengkalis, Hakim Verifikasi Bukti Surat Sampai Jam 12 Malam
Dibaca : 216 Kali
FKIP Universitas Islam Indragiri Gelar Pertandingan Atletik Antar Mahasiswa untuk Menjaring Atlet Menuju Porprov Riau 2027
Dibaca : 358 Kali
Perkara Sabu 10 Kg, PN Bengkalis Vonis Mati Uncle Jay dan Padi
Dibaca : 240 Kali
Kolaborasi Gema Muharram dan MPLS, Pondok Pesantren Ar-Rasyidiyah Siapkan Santri Tangguh Hadapi Masa Depan melalui Edukasi Manajemen Waktu
Dibaca : 228 Kali
Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Inhil Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
Dibaca : 262 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media