• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Resmikan Malaka Kopi, Bupati Iskandarsyah, Sebut Dorong Ekonomi Kreatif Karimun
Dibaca : 193 Kali
Skenario Rusuh Di PLTU Sebatak, Polres Karimun Kerahkan 1 Pleton Dalmas Inti Satsamapta.
Dibaca : 172 Kali
Bupati Iskandarsyah Resmikan Malaka Kopi, Dorong Ekonomi Kreatif Di Karimun.
Dibaca : 174 Kali
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 251 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 264 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, Seorang Wanita Diamankan

Indragirione com

Senin, 06 April 2026 11:26:22 WIB
Cetak
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, Seorang Wanita Diamankan

Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang wanita berinisial (VA alias P) (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (5/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan M Boya, Lorong Kalimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan di rumahnya. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 6 butir ekstasi dengan rincian 4 butir berwarna merah dan 2 butir berwarna hijau yang disimpan dalam sebuah tas hitam merek Les Catino.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam jenis iPhone 8 Plus warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Saya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah bekerja secara profesional dan responsif dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Farouk Oktora.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba, termasuk jaringan yang melibatkan berbagai kalangan.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah kita,” tambahnya.

Kapolres memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.




Berita Lainnya

  • +

Akibat Jual Togel, Warga Tembilahan Ini Diamankan Resmob Polres Inhil

Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Pengedar Shabu di Tembilahan, Amankan Barang Bukti dan Kendaraan

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur.

Petugas Gagalkan Transaksi Shabu dalam Lapas Kelas IIA Tembilahan

Polsek GAS Ingatkan Masyarakat Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

1 Tamping Kabur di Lapas Tembilahan, Begini Kronologisnya

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Gaung, 5 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Kejari Inhil Press Release Kasus Pencucian Uang Gembong Narkoba Adam

WNA Asal Myanmar Dieksekusi Kejari Inhil 2 Tahun Penjara

Pasal 374 KUHP Menanti Jika Benar BC Tembilahan 'Gelapkan' BMN

Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Concong Tertangkap

Kapolres Inhil : Sebar Data Pasien Covid-19, Dapat diancam 4 tahun Penjara Denda Rp 750 juta







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Kwarcab Inhil Gelar Seleksi Jamnas ke 12 Tahun 2026, Diikuti 58 Peserta dari 15 Kecamatan
24 Mei 2026
Polsek Tempuling Gelar Patroli KRYD, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Tempuling
23 Mei 2026
Polsek Mandah Koordinasi Penanaman Jagung di Desa Bente untuk Dukung Swasembada Pangan
23 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Desa Sencalang Sambangi Kebun Cabai Warga
23 Mei 2026
Polsek Tempuling Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau Melalui Pengecekan Pembibitan Cabe
23 Mei 2026
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Resmikan Lapangan Tembak SP3T di Desa Denanyar
23 Mei 2026
DPC GAMKI Indragiri Hulu Periode 2026-2029 Resmi Dilantik
23 Mei 2026
Lahan Pemda di Tembilahan Hulu Akan Ditanami Jagung, Dukung Ketahanan Pangan
23 Mei 2026
Sertu Joko Hadiri Sedekah Bumi di Desa Plabuhan
23 Mei 2026
Serka Suyanto Gotong-Royong Bantu Renovasi Rumah Warga Desa Mangunan
23 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Polsek Tempuling Dukung Swasembada Pangan 2026, Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani di Harapan Jaya Tanam Jagung 1 Hektar
Dibaca : 242 Kali
Pembangunan Tandon SPAM Hampir Tuntas, Satgas Kebut Instalasi Pipa.
Dibaca : 273 Kali
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 288 Kali
Satgas Bersama Warga Pasang Benner Sambut Tim Wasev Sterad TNI
Dibaca : 251 Kali
Pererat Silaturahmi Dan Bentuk Sinergitas, Satgas Komsos Dengan Tokoh Masyarakat
Dibaca : 257 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media