Pilihan
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Satpol-PP, Pj Kades Teluk Pambang Diperiksa 6 Jam
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sariyono, Penjabat Kepala Desa (Kades) Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, diperiksa selama 6 jam lebih oleh penyidik Tipikor Polres Bengkalis, Kamis (18/6/2026). Diduga dia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis. Karena selain sebagai Pj Kades, Sariyono diketahui juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Satpol-PP.
Sariyono terlihat diperiksa di ruangan Tipikor Polres Bengkalis mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Dari pantauan awak media di Mapolres, selama pemeriksaan berlangsung Sariyono terlihat gelisah dengan raut wajah yang sedikit pucat.
Di sela-sela pemeriksaan, Sariyono sempat keluar ruangan saat menerima telepon dari seseorang. Namun, ketika dikonfirmasi dia tidak mau berkomentar. Demikian juga seusai pemeriksaan, Sariyono masih tetap enggan berbicara. Beberapa pertanyaan dari wartawan tidak digubris. Sebaliknya yang bersangkutan langsung berlalu meninggalkan Mapolres dengan sepeda motor.
Sebagai informasi, saat ini Unit III Tipikor Polres Bengkalis tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif anggaran Satpol-PP tahun 2021-2022 yang merugikan negara Rp 1,4 miliar lebih. Dalam perkara ini, penyidik Tipikor Polres Bengkalis sudah menetapkan tiga tersangka, masing-masing mantan Pelaksana Tugas Kepala Satpol-PP Hengki, Mariani dan Nuraini Rosa. Saat ini ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain itu, dalam dakwaan JPU muncul beberapa nama menerima aliran dana kegiatan yang diduga fiktif. Salah satunya Sariyono yang diduga menerima Rp 35 juta. Namun ketika dikonfirmasi, Sariyono justru bungkam. (Rudi)






.jpeg)






Tulis Komentar