Pilihan
Iseng Bisa Berujung Kriminal
Oleh: Esti Aryani, S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
Dari perspektif hukum pidana, alasan "iseng" pada umumnya tidak menghapus pertanggungjawaban hukum seseorang. Hukum lebih menitikberatkan pada perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Selama unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun mengaku tidak bermaksud melakukan kejahatan.
Dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum (presumptio iures de iure). Oleh karena itu, ketidaktahuan atau alasan bercanda tidak serta-merta membebaskan seseorang dari konsekuensi hukum. Justru di era digital, masyarakat dituntut untuk lebih memahami batas-batas perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum.













Tulis Komentar