• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Bakti Donor Darah Dan Layanan Gratis.
Dibaca : 54 Kali
Pimpin Sertijab Kasi Pidsus, Kajari Karimun Sebut, Terus Tingkatkan Penanganan Tindak Pidana Khusus
Dibaca : 147 Kali
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liguid, Sabu Dan Pil Ekstasi.
Dibaca : 240 Kali
Dirjen Imigrasi Himbau, Jajaran Fokus Kerja, Dan Hilangkan Kebiasaan Budaya Kerja Lama.
Dibaca : 163 Kali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai.
Dibaca : 214 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Polres Bengkalis Tahan Tersangka Karhutla di Desa Pedekik

Indragirione

Jumat, 19 Juni 2026 06:05:14 WIB
Cetak
S (54) warga Desa Pedekik ditahan di Rutan Polres Bengkalis dalam perkara dugaan Karhutla. (foto: Humas Polres)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan pria paruh baya berinisial S sebagai tersangka perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 180 hektare lahan masyarakat di Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Dalam perkara ini, S (54) dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel kepada awak media, Kamis (18/6/2026) menyampaikan, peristiwa ini berawal ketika 18 Maret 2026 lalu, sekira pukul 16.00 WIB, terjadi Karhutla di Jalan Gerilya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Tim Opsnal Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini bahwa titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Untuk itu, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (18/6/2026).

"Hasil penyelidikan diduga titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polibag serta selang yang telah terbakar," kata Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel.

Pada kesempatan itu, Yohn Mabel tak lupa mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui ada tindak pidana, kebakaran hutan dan lahan, maupun peredaran narkoba untuk segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Unjuk Rasa, GMNI Desak Kejari Bengkalis Periksa Direktur BLJ

Pelaku Pencurian di Tembilahan Ditangkap, Ngaku Gasak Gas Elpiji Diberbagai Tempat

Dua Terdakwa Lakalaut SB Evelyn Calisca 01 Jalani Sidang Perdana

Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Mafirion: Pecat Pejabat yang Terbukti Terlibat

Kejari Kuansing Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Tiga Orang Ditangkap Polres Inhil Tindak Pidana Narkotika

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 43,9 M Hasil Tangkapan Jelang Tahun Baru

Polres Inhil Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Antisipasi Premanisme dan Tindak Pidana C3

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 6,5 Hektare di Perbatasan Tembilahan Hulu dan Enok

Warga Gaung Diamankan Polres Inhil karena Membakar Lahan

Polda Riau dan Polres Dumai Gulung Sindikat Narkotika

Bacok Teman Sendiri karena Pengaruh Miras, RZ Warga Mandah Diamankan Polisi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Inhu Tanam Ulang Jagung Pipil 1,5 Hektare di Rengat Barat Usai Banjir
19 Juni 2026
Ketua BKMT Inhil Hadiri Syukuran Jamaah Haji, Suasana Penuh Kebersamaan
19 Juni 2026
FKUB Tanah Merah Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Untuk Korban Bencana Longsor Kuala Enok
19 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Bakti Donor Darah Dan Layanan Gratis.
19 Juni 2026
Forkompincam Tanah Merah Gelar Doa Bersama dan Serahkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana
19 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Program Swasembada Pangan
19 Juni 2026
Polsek Kuala Cenaku Panen Raya Jagung Kuartal II 2026 di Desa Kuala Mulia
19 Juni 2026
Babinsa Koramil Jombang Kawal Peringatan Tahun Baru Islam di Kelurahan Jelakombo
19 Juni 2026
Sertu Prayitno Bantu Petani Sumberingin Rawat Tanaman Tembakau
19 Juni 2026
Dorong Kemandirian Pupuk, Babinsa Koramil Diwek Bersama PPL dan Poktan Bikin POC
19 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Satpol-PP, Pj Kades Teluk Pambang Diperiksa 6 Jam
Dibaca : 223 Kali
Program Makan Bergizi Gratis di Inhil Dirasakan Manfaatnya, Wali Murid Berharap Tetap Berlanjut
Dibaca : 214 Kali
Polres Inhil Salurkan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 271 Kali
Imigrasi Bengkalis Deportasi Dua Warga Negara Malaysia melalui Pelabuhan Selatbaru
Dibaca : 261 Kali
Bupati Inhil Siap Dukung Reforma Agraria Demi Tingkatkan Taraf Ekonomi Masyarakat
Dibaca : 605 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media