• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liguid, Sabu Dan Pil Ekstasi.
Dibaca : 214 Kali
Dirjen Imigrasi Himbau, Jajaran Fokus Kerja, Dan Hilangkan Kebiasaan Budaya Kerja Lama.
Dibaca : 151 Kali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai.
Dibaca : 210 Kali
Kajari Karimun Gelar Apel Pagi, Ridwan Tekan Integritas Dan Pelayanan.
Dibaca : 171 Kali
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 250 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liguid, Sabu Dan Pil Ekstasi.

Chaniago

Sabtu, 13 Juni 2026 16:22:00 WIB
Cetak

Karimun, Indragirione.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua laporan polisi berbeda pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

Kegiatan ini dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Narkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, S.H., Kasihumas, Kasipropam dan dihadiri dari Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tg. Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

KBO Satresnarkoba Ipda Jackson Marpaung, S.H. menyampaikan Pengungkapan pertama terjadi di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026 dengan pelaku berinisial J yang merupakan pelimpahan dari KPPBC Tg. Balai Karimun. Sementara kasus kedua pengungkapan dilakukan di TKP ruang tunggu Pelabuhan KPK pada 3 Juni 2026 dengan pelaku berinisial DRP.

Dari kedua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika, di antaranya dari pelaku J sebanyak 30 pcs cartridge vape liquid merek WANG LAI dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH dengan berat 55,2 gram yang mengandung etomidate.

Sedangkan dari pelaku DRP diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex. Total barang bukti vape liquid mencapai 135,96 gram, sabu seberat 95,26 gram, dan ekstasi sebanyak 100 butir dengan berat 41,40 gram.

Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya untuk narkotika jenis vape liquid dengan berat bersih 122,48 gram, sabu dengan berat 85,26 gram beserta 31,40 gram pil ekstasi. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dihancur dengan alat berat kemudian di rebus dengan air panas.

Pelaku J dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.

Sedangkan untuk pelaku DRP Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan / atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP juncto Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana dendaRp.500.000.000 (lima ratusjuta rupiah )sampai denganRp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba" ucap Ipda Jakson Marpaung.

Polres Karimun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta segera melaporkan melalui Layanan Polisi 110.


Halaman :
  • <
  • 1
  • 2



Sumber : Link /  Editor : Chaniago

Berita Lainnya

  • +

Tim Raga Polres Inhil Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Premanisme Dan Geng Motor

Perampokan Bersenpi Marak Terjadi di Simpang Gaung

Sidang Praperadilan, Saksi Tak Melihat Lahan Parlindungan Terbakar

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor Diamankan Tim Resmob Polres Inhil

2 IRT di Kempas-Inhil Ini Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Polsek Tempuling Bekuk Pengedar Sabu di Pangkalan Tujuh, Amankan Barang Bukti dan Alat Hisap

Selama 1 Bulan, Polres Inhil Amankan 15 Tersangka dengan Barang Bukti 22,3 Kilo Sabu dan 105 Butir Ekstasi

Ternyata Berawal dari Pinjam Motor, Hinggap MS Tega Aniaya Sang Tante

Unjuk Rasa, GMNI Desak Kejari Bengkalis Periksa Direktur BLJ

Replik Praperadilan Kasus Karhutla, Nouvendi Nilai Kliennya Dikorbankan

Pelaku Pembobol Rumah Mewah Swarna Bumi Terancam Penjara 5 Tahun

Polres Inhil Berhasil Ungkap Penipuan Jaringan Internasional







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Kateman Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama TNI dan Masyarakat, Pererat Kebersamaan di Tengah Euforia Sepak Bola
17 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Kawal Swasembada Pangan di Teluk Sungkai
17 Juni 2026
Strategi Mangaatkan Lahan Tidur di Pulau Gelang, Polsek Kuala Cenaku Dorong Petani Pare Tanam Jagung Pipil
17 Juni 2026
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
17 Juni 2026
Koramil Jombang Gelar Karya Bakti Bersih-Bersih Sungai
17 Juni 2026
Abrasi di Dua Titik Kuala Enok, BPBD Inhil Evakuasi Warga dan Siagakan Tim di Lokasi
17 Juni 2026
Serda Bunyamin Hadiri Pelepasan Siswa SDN 2 Kudu
17 Juni 2026
Serma Romli Dukung Program RUTILAHU di Desa Balongsari
17 Juni 2026
Polsek Kuala Cenaku Dorong Petani Timun Garap Sektor Potensial Demi Ketahanan Pangan
17 Juni 2026
Serka Khoirul Anam Ikuti Upacara 17-an di Kantor Kecamatan Tembelang
17 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Usai di Panggil DPRD Inhil , SPMB kini Diperpanjang dan Bisa Offline
Dibaca : 447 Kali
Polsek Tempuling Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Dibaca : 223 Kali
Kadisdik Inhil : Pendaftaran Tetap Di bantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
Dibaca : 307 Kali
SPMB Bermasalah, DPRD Inhil Panggil Disdik dan Diskominfo
Dibaca : 800 Kali
Disdik Inhil Dinilai Tak Siap, Proses Pendaftaran Murid Baru Terkendala Aplikasi Error
Dibaca : 243 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media