• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 128 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 161 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 279 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 229 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Praperadilan, Saksi Tak Melihat Lahan Parlindungan Terbakar

Indragirione

Rabu, 13 Mei 2026 21:44:40 WIB
Cetak
Para saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Parlindungan Hutabarat. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang praperadilan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan termohon Kapolres Bengkalis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (13/5/2026). Agendanya, keterangan saksi pemohon (Parlindungan Hutabarat) dan saksi termohon (penyidik Polres Bengkalis).

Sidang dipimpin hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti SH MH, dengan dihadiri kuasa hukum pemohon DT Nouvendi SH MH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH, sedangkan termohon diwakili oleh kuasa hukumnya Tim Bidkum Polda Riau dipimpin Iptu Dr Nerwan SH MH.

Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan lima orang saksi, masing Adi Putra selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Titi Akar, Sarbona Kepala Dusun Hutan Ayu, Niki Isamuddin alias Asiong, Romandut, dan Joni, orangtua Jaguar pemilik lahan sawit di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.

Dari seluruh saksi, tidak satupun yang melihat langsung siapa yang membakar kebun sawit milik pemohon dan lahan yang seamparan dengannya.

Saksi Adi Putra mengaku dapat informasi ada kebakaran dari perangkat Desa Titi Akar. Selaku Kades, saksi kemudian mengunjungi lokasi karhutla tersebut. Namun hanya sampai di pondok kebun milik Bun Hui, di lahan yang sudah terbakar. Namun saksi tidak tahu siapa nama pemilik lahan yang lainnya. Informasinya milik warga Desa Hutan Ayu. 

“Saya baru tahu siapa pemilik lahan yang terbakar tersebut setelah diperiksa polisi,” kata Adi Putra.

Menurut Adi yang per 13 Mei 2026 ini tidak lagi jadi Pj Kades Titi Akar, semasa dirinya menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Titi Akar, pihaknya pernah mengusulkan pelepasan areal seluas 120 hektar (dinamakan warga Petak 13), milik 40 petani termasuk di dalamnya lahan Parlindungan Hutabarat. Areal  berstatus Hutan Produksi yang bisa Dikonversi (HPK) tersebut diusulkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Namun sampai saat ini masih dalam proses.

“Tanggal 15 Oktober 2025 BPKH membalas surat permohonan kami, prosesnya belum bisa ditindaklanjuti, akan dilaksanakan secara kolektif. Jadi status lahan 120 hektar tersebut masih kawasan hutan. Mereka tidak punya surat,” tegas Adi Putra.

Hal senada juga disampaikan saksi Romandut. Dalam keterangannya, Romandut juga mengaku tidak tahu asal api. Ia tahu asal api dari lahan milik Parlindungan setelah diperiksa oleh kepolisian. Menurut Romandut, saat kebakaran lahan terjadi di Petak 13, dia dan pemohon (Parlindungan Hutabarat) tengah memanen sawit milik Parlindungan di Sungai Batin, jaraknya jauh dari Petak 13.

Selesai memanen, saksi dan Parlindungan Hutabarat pulang dan sampai di Pelabuhan Teluk, Desa Hutan Ayu sekitar pukul 14.00 WIB. Tak lama kemudian saksi melihat Niki Isamuddin alias Asiong mendatangi pemohon. Namun, saksi tidak mendengar pembicaraan mereka, karena saksi tengah membongkar buah sawit yang dipanen di kebun Sungai Batin.

Terkait hal itu, saksi Niki Isamuddin alias Asiong saat memberi keterangan di persidangan mengakui jika dirinya memberitahu pemohon tentang kebakaran lahan. Saksi Asiong yang pernah menerima upah memanen sawit milik Acau di Petak 13 mengetahui ada kebakaran setelah ditelpon seseorang bernama Kendi. Kendi meminta saksi Asiong mengajak pemilik lahan di Petak 13 untuk sama-sama memadamkan api.

“Saya mendatangi Parlindungan di Pelabuhan Teluk yang tengah membongkar sawit bersama Romandut. Saya katakan bahwa lahan di Petak 13 terbakar,” kata Asiong.

Sementara itu, Sarbona Kadus Hutan Ayu, Desa Hutan Ayu, mengetahui terjadi kebakaran lahan di Petak 13 pada pukul 20.00 WIB, setelah ditelpon Bhabinkamtibmas. Sarbona kemudian menghubungi Parlindungan via telepon yang tengah berada di Desa Makeruh untuk membawa kapal meninjau lokasi kebakaran di Petak 13.

Saksi dan Bhabinkamtibmas malam itu juga turun ke lokasi dan melihat lahan Epi Fernando alias Anong terbakar, tapi tinggal asap. Sementara di belakangnya, lahan Bun Hui masih terbakar. Sedangkan lahan Parlindungan Hutabarat belum terbakar.

“Malam itu, saya dan Bhabinkamtibmas turun ke lokasi. Saat itu, lahan Anong sudah terbakar tinggal asap, di lahan Bun Hui api masih besar. Sedangkan lahan Parlindungan belum terbakar,” kata Sarbona dengan suara gugup.

Kesaksian Joni juga bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Joni yang merupakan orangtua dari Jaguar, pemilik kebun sawit yang sudah berumur 10 tahun di Petak 13, menjelaskan posisi lahan pemohon yang seamparan dengan lahan Anong. 

Saksi Joni menegaskan, saat dia sampai di Petak 13, dia melihat lahan Anong juga terbakar. 

“Di belakang tanah (kebun) Anong adalah lahan Parlindungan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Joni juga membantah bahwa dirinya merupakan pekerja dari Parlindungan Hutabarat sebagaimana dituangkan penyidik dalam BAP. 

“Saya bukan pekerja dari Parlindungan,” jawab saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Sementara itu, saksi dari Polres Bengkalis yang juga penyidik perkara tersebut, Rian, mengatakan proses hukum yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Selain meminta keterangan saksi juga mengumpulkan barang bukti berupa pelepah sawit yang terbakar. Sementara tersangka Parlindungan Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 8 April 2026, karena menduduki kawasan hutan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, dilanjutkan dengan kesimpulan sebelum hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti memutuskan perkara praperadilan ini. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polsek Tempuling dan Koramil 03/ Tempuling Gelar Patroli Bersama Masyarakat Menjaga Negeri

Sembunyi di Kebun, Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Resmob Polres Inhil

Maling Motor di Masjid Al-Huda Tembilahan, SU Dibekuk Polsek KSKP

Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif di Tembilahan

Polsek Kateman Gelar Razia Tempat Hiburan, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

Gelapkan Uang, Polsek Kempas Amankan Staf Kantor Ninja Expres

Kalapas Bengkalis Pimpin Razia Kamar Warga Binaan

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jambi

Pemakai Shabu Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu

Tim Raga Polres Indragiri Hilir Gelar Patroli Antisipasi Premanisme dan Geng Motor

Polsek Tembilahan Hulu Temukan 2 Pasang Bukan Suami Istri dan 6 Anak Dibawah Umur Saat Razia

Polres Bengkalis Tangkap Dua Kurir Sabu, Barang Bukti 19 Kg







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung
01 Juli 2026
Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup
01 Juli 2026
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
30 Juni 2026
Sisa Lahan Kosong Disulap Produktif, Polsek Kuala Cenaku Ajak Warga Tanam Jagung Pipil
30 Juni 2026
Kawal Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Rawa Sekip
30 Juni 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kuala Cenaku Turun ke Lahan Jagung di Tanjung Sari
30 Juni 2026
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
30 Juni 2026
Kopka Bagus Suyono Jalin Sinergitas Melalui Komsos
30 Juni 2026
Sertu Muhaji Komsos dengan Perangkat Desa Wringinpitu
30 Juni 2026
Serda Dani Prayogo Perkuat Silaturahmi
30 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 229 Kali
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 242 Kali
Dandim 0814/Jombang Ikuti Bhayangkara Night Run 2026
Dibaca : 274 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP
Dibaca : 286 Kali
Serka Yoedhi Optimalkan Komsos
Dibaca : 219 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media