• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 133 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 161 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 279 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 229 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Replik Praperadilan Kasus Karhutla, Nouvendi Nilai Kliennya Dikorbankan

Indragirione

Selasa, 12 Mei 2026 21:39:15 WIB
Cetak
Kuasa hukum pemohon Jhonson Wilsen Manullang dan DT Nouvendi mengikuti sidang replik praperadilan. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - DT Nouvendi SK SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH menolak semua dalil Kapolres Bengkalis dalam penetapan kliennya, Parlindungan Hutabarat, sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Hutan Samak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Hal itu diungkapkan Nouvendi usai sidang agenda pembacaan replik gugatan praperadilan terhadap Polres Bengkalis yang diwakili kuasa hukumnya Dr Arisman dkk dari Bidkum Polda Riau di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (12/5/2026) pagi. Dalam perkara ini, Parlindungan Hutabarat menjadi pemohon praperadilan dengan termohon Kapolres Bengkalis. 

Menurut Nouvendi, di kawasan Kampung Merbau, Dusun Hutan Samak terdapat dua kejadian kebakaran berbeda. Bahkan, luas lahan yang terbakar pada kejadian kedua disebut lebih besar dibanding kebakaran yang dituduhkan terhadap kliennya. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap pelaku kebakaran tersebut.

“Kalau kami lihat ada kejanggalan dalam proses penyelidikan oleh Polres Bengkalis. Di Hutan Samak itu ada dua kejadian kebakaran. Kebakaran kedua justru lebih besar, dan pemadamannya lebih lama. Tapi sampai hari ini tidak ada tersangkanya. Kami menilai klien kami sengaja dikorbankan untuk menutupi kejadian lebih besar,” ujar Nouvendi.

Ia menjelaskan, kebakaran yang menimpa kliennya hanya berlangsung selama dua hari dan berhasil dipadamkan secara manual. Sebaliknya, kebakaran di tempat lain yang tak jauh kebun sawit milik kliennya justru lebih besar dan lebih luas. Untuk pemadaman melibatkan satgas penanggulangan bencana. Namun, anehnya tidak ada yang jadi tersangka.

Selain itu, Nouvendi menilai terdapat kontradiksi dalam penerapan pasal terhadap kliennya. Menurutnya, dalam jawaban termohon disebutkan bahwa Parlindungan tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Namun di sisi lain, penyidik tetap menerapkan pasal pembakaran serta alternatif pasal kelalaian.

“Kalau klien kami tidak ada di tempat, kenapa disangkakan sebagai pelaku pembakaran? Di sisi lain diterapkan juga pasal kelalaian. Unsur pasalnya saling bertentangan,” katanya.

Nouvendi juga menyoroti adanya beberapa pemilik lahan lain di lokasi yang sama, namun tidak dijadikan tersangka. Padahal lahan mereka juga ikut terbakar dan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

“Dari lahan yang terbakar itu ada tiga atau empat pemilik lain selain klien kami. Mereka juga diperiksa, tapi tidak dijadikan tersangka. Padahal berada dalam satu hamparan yang sama, hanya parit yang memisahkan. Tidak mungkin hanya lahan klien kami yang dianggap kawasan hutan,” ujarnya.

Saat pemeriksaan lapangan, Nouvendi mengaku heran karena petugas kepolisian disebut difasilitasi oleh seorang saksi yang juga memberatkan kliennya. Ia menilai terdapat disparitas dalam penanganan perkara oleh penyidik.

“Kami melihat ada perlakuan berbeda terhadap klien kami dibanding pemilik lahan lain. Di sebelahnya ada aktivitas pembersihan lahan. Justru tidak dijadikan tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, dalam perkara kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan di Dusun Hutan Samak, Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, termasuk saksi sepadan, kepala desa dan kepala dusun setempat.

“Jadi awal api, masyarakat tahunya pertama sekali dari lahan milik Parlindungan Hutabarat yang merupakan tersangka. Itu berdasarkan keterangan masyarakat,” ujar Fachri.

Ia menjelaskan, setelah menerima informasi awal, penyidik melakukan pengecekan titik koordinat lokasi dan mengajukan permohonan kepada BPKH. Hasilnya, lokasi tersebut dinyatakan masuk kawasan hutan.

“Terkait kebakaran hutannya, kami menggunakan ahli kebakaran hutan dan lingkungan. Ahli menganalisis dari satelit, dan berdasarkan analisa awal kebakaran itu berasal dari lahan saudara Parlindungan Hutabarat,” jelasnya.

Fachri juga mengakui saat kejadian kebakaran, Parlindungan tidak berada di lokasi. Namun, menurutnya, tersangka sebelumnya sempat berada di lahan tersebut untuk memanen sawit.

“Terkait saat kejadian dia tidak ada di sana, namun sebelum terjadi kebakaran dia pernah ada di sana untuk memanen sawit. Kalau kita mengejar pengakuan tersangka dalam kasus kebakaran memang susah sekali. Jadi kami berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan,” pungkasnya. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Penampakan Barang Mewah Bandar Judi Online di Pekanbaru

Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diamankan Polisi

Polda Riau Musnahkan 48,68 Kilo Sabu, 14 Pelaku Digulung.

Tiga Pelaku Tindak Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

Gelar Audiensi, Mahasiswa Dorong Kejari Usut Tuntas Kasus Baznas secara Transfaran

Satu Kilo Lebih Ganja Dimusnahkan Polres Inhil

Sidang Praperadilan, Saksi Tak Melihat Lahan Parlindungan Terbakar

Tim Raga Polres Indragiri Hilir Gelar Patroli Antisipasi Premanisme dan Geng Motor

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kateman Diringkus Polisi

Ketahuan Curi Tas di Rumah Makan, Kecot Diciduk Usai Jatuh dari Sepeda Motor

Belum Ada Tersangka Baru Terkait Kecelakaan Speedboat di Inhil

Pelaku Pembunuhan Toke Karet di Bantan Ditangkap, Ternyata Remaja 17 Tahun







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung
01 Juli 2026
Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup
01 Juli 2026
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
30 Juni 2026
Sisa Lahan Kosong Disulap Produktif, Polsek Kuala Cenaku Ajak Warga Tanam Jagung Pipil
30 Juni 2026
Kawal Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Rawa Sekip
30 Juni 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kuala Cenaku Turun ke Lahan Jagung di Tanjung Sari
30 Juni 2026
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
30 Juni 2026
Kopka Bagus Suyono Jalin Sinergitas Melalui Komsos
30 Juni 2026
Sertu Muhaji Komsos dengan Perangkat Desa Wringinpitu
30 Juni 2026
Serda Dani Prayogo Perkuat Silaturahmi
30 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 232 Kali
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 242 Kali
Dandim 0814/Jombang Ikuti Bhayangkara Night Run 2026
Dibaca : 274 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP
Dibaca : 288 Kali
Serka Yoedhi Optimalkan Komsos
Dibaca : 232 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media