• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 70 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 138 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 146 Kali
Satpolairut Polres Karimun Tangkap Dua Orang Tersangka Penyeludup Timah Ilegal Seberat 9,5 Ton, Di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Tujuan Tanjung Buton.
Dibaca : 187 Kali
Gagalkan 9,5 ton Timah Ilegal Di pelabuhan Roro Parit Rampak Tujuan Tanjung Butong, Satpolairut Polres Karimun Amankan Dua Tersangka.
Dibaca : 160 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Replik Praperadilan Kasus Karhutla, Nouvendi Nilai Kliennya Dikorbankan

Indragirione

Selasa, 12 Mei 2026 21:39:15 WIB
Cetak
Kuasa hukum pemohon Jhonson Wilsen Manullang dan DT Nouvendi mengikuti sidang replik praperadilan. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - DT Nouvendi SK SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH menolak semua dalil Kapolres Bengkalis dalam penetapan kliennya, Parlindungan Hutabarat, sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Hutan Samak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Hal itu diungkapkan Nouvendi usai sidang agenda pembacaan replik gugatan praperadilan terhadap Polres Bengkalis yang diwakili kuasa hukumnya Dr Arisman dkk dari Bidkum Polda Riau di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (12/5/2026) pagi. Dalam perkara ini, Parlindungan Hutabarat menjadi pemohon praperadilan dengan termohon Kapolres Bengkalis. 

Menurut Nouvendi, di kawasan Kampung Merbau, Dusun Hutan Samak terdapat dua kejadian kebakaran berbeda. Bahkan, luas lahan yang terbakar pada kejadian kedua disebut lebih besar dibanding kebakaran yang dituduhkan terhadap kliennya. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap pelaku kebakaran tersebut.

“Kalau kami lihat ada kejanggalan dalam proses penyelidikan oleh Polres Bengkalis. Di Hutan Samak itu ada dua kejadian kebakaran. Kebakaran kedua justru lebih besar, dan pemadamannya lebih lama. Tapi sampai hari ini tidak ada tersangkanya. Kami menilai klien kami sengaja dikorbankan untuk menutupi kejadian lebih besar,” ujar Nouvendi.

Ia menjelaskan, kebakaran yang menimpa kliennya hanya berlangsung selama dua hari dan berhasil dipadamkan secara manual. Sebaliknya, kebakaran di tempat lain yang tak jauh kebun sawit milik kliennya justru lebih besar dan lebih luas. Untuk pemadaman melibatkan satgas penanggulangan bencana. Namun, anehnya tidak ada yang jadi tersangka.

Selain itu, Nouvendi menilai terdapat kontradiksi dalam penerapan pasal terhadap kliennya. Menurutnya, dalam jawaban termohon disebutkan bahwa Parlindungan tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Namun di sisi lain, penyidik tetap menerapkan pasal pembakaran serta alternatif pasal kelalaian.

“Kalau klien kami tidak ada di tempat, kenapa disangkakan sebagai pelaku pembakaran? Di sisi lain diterapkan juga pasal kelalaian. Unsur pasalnya saling bertentangan,” katanya.

Nouvendi juga menyoroti adanya beberapa pemilik lahan lain di lokasi yang sama, namun tidak dijadikan tersangka. Padahal lahan mereka juga ikut terbakar dan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

“Dari lahan yang terbakar itu ada tiga atau empat pemilik lain selain klien kami. Mereka juga diperiksa, tapi tidak dijadikan tersangka. Padahal berada dalam satu hamparan yang sama, hanya parit yang memisahkan. Tidak mungkin hanya lahan klien kami yang dianggap kawasan hutan,” ujarnya.

Saat pemeriksaan lapangan, Nouvendi mengaku heran karena petugas kepolisian disebut difasilitasi oleh seorang saksi yang juga memberatkan kliennya. Ia menilai terdapat disparitas dalam penanganan perkara oleh penyidik.

“Kami melihat ada perlakuan berbeda terhadap klien kami dibanding pemilik lahan lain. Di sebelahnya ada aktivitas pembersihan lahan. Justru tidak dijadikan tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, dalam perkara kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan di Dusun Hutan Samak, Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, termasuk saksi sepadan, kepala desa dan kepala dusun setempat.

“Jadi awal api, masyarakat tahunya pertama sekali dari lahan milik Parlindungan Hutabarat yang merupakan tersangka. Itu berdasarkan keterangan masyarakat,” ujar Fachri.

Ia menjelaskan, setelah menerima informasi awal, penyidik melakukan pengecekan titik koordinat lokasi dan mengajukan permohonan kepada BPKH. Hasilnya, lokasi tersebut dinyatakan masuk kawasan hutan.

“Terkait kebakaran hutannya, kami menggunakan ahli kebakaran hutan dan lingkungan. Ahli menganalisis dari satelit, dan berdasarkan analisa awal kebakaran itu berasal dari lahan saudara Parlindungan Hutabarat,” jelasnya.

Fachri juga mengakui saat kejadian kebakaran, Parlindungan tidak berada di lokasi. Namun, menurutnya, tersangka sebelumnya sempat berada di lahan tersebut untuk memanen sawit.

“Terkait saat kejadian dia tidak ada di sana, namun sebelum terjadi kebakaran dia pernah ada di sana untuk memanen sawit. Kalau kita mengejar pengakuan tersangka dalam kasus kebakaran memang susah sekali. Jadi kami berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan,” pungkasnya. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Pelaku Pembunuhan Toke Karet di Bantan Ditangkap, Ternyata Remaja 17 Tahun

3 Dari 11 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Inhil Telah Disidang

Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Singapura

Buntut Dugaan SPPD Fiktif, Sejumlah Pegawai Dinsos Bengkalis Dikabarkan Kembalikan Uang

Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Luka Berat pada Korban

Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Dumai Ungkap Perdagangan Orang

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Hafizon Ramadhan Nakhodai Kongres Advokat Indonesia Inhu dan Inhil

Pelaku Pencurian Uang Perusahaan PT. Adi Putra Indragiri Tembilahan Diamankan di Jambi

Polres Inhil Amankan 3 Pengedar Narkoba

Pelaku Pembunuhan Toke Karet di Bantan Ditangkap, Ternyata Remaja 17 Tahun

Kalapas Bengkalis Pimpin Razia Kamar Warga Binaan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Replik Praperadilan Kasus Karhutla, Nouvendi Nilai Kliennya Dikorbankan
12 Mei 2026
Polsek Tempuling Dukung Swasembada Pangan, Personel Cek Ketahanan Padi di Pangkalan Tujuh
12 Mei 2026
Diduga Lelang Objek Agunan, Warga Siak Gugat BRI di PN Bengkalis
12 Mei 2026
Polri Dampingi Petani, Bhabinkamtibmas Cek Progres Jagung Program Asta Cita di Lahan PT SDS Sungai Batang
12 Mei 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Jagung Manis di Desa Tanjung Sari
12 Mei 2026
TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo, Pembangunan Sumur Bor Dukung Lahan Pertanian di Wilayah Pedesaan
12 Mei 2026
Pembangunan Sanitasi Rumah Abu Hasan Warga Dusun Leduk Desa Brabe Tuntas dan Siap di Gunakan
12 Mei 2026
Dukung Program TMMD Ke-128, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Salurkan 1.000 Bibit Ikan Lele di Desa Brabe
12 Mei 2026
Rehab RTLH Rampung 100 Persen, Rumah Milik Lansia di Dusun Klagin Desa Brabe Siap Huni
12 Mei 2026
Warga Desa Brabe Sambut Positif Kegiatan Non Fisik TMMD Ke-128.
12 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Jadwal Sidang di PN Bengkalis Delay Berjam-jam, Masyarakat Kecewa
Dibaca : 229 Kali
TPP P3MD Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Rakoor dan Penguatan Fungsi Fasilitasi Pendampingan
Dibaca : 534 Kali
Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap
Dibaca : 403 Kali
Dugaan Korupsi Dinsos SP3, Kajari Bengkalis Dilaporkan LSM ke Jamwas
Dibaca : 265 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Raja Pantau Jagung 8 Minggu, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Dibaca : 406 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media