INDRAGIRIONE.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik BPS tidak otomatis menentukan seseorang layak menerima bantuan sosial. Data itu jadi pintu masuk, bukan vonis akhir.
Penegasan ini disampaikan Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, dalam diskusi "Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia" di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).
"Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy.
Verifikasi Lapangan Temukan 4,3 Juta KPM Baru
Kemensos memverifikasi ulang data desil lewat pengecekan lapangan. Dari proses itu, banyak KPM yang seharusnya tidak berhak justru masuk kategori penerima, dan dikeluarkan dari daftar.
Kasus sebaliknya juga ditemukan: warga yang seharusnya berhak menerima bansos tidak masuk dalam data KPM. Mereka kemudian dimasukkan sebagai penerima.
Andy menyebut saat transisi dari DTKS ke DTSEN, pihaknya mengerahkan 34.000 pendamping PKH untuk mengecek 12 juta KPM di lapangan. Pengecekan dilakukan menjelang Lebaran, di tengah bulan puasa.
"Hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," kata Andy.
Siapa yang Bisa Mengajukan Diri
Warga yang merasa berhak menerima bansos tapi belum terdaftar sebagai KPM dapat mengajukan diri. Kemensos memakai skema penerimaan berbasis permintaan atau on demand.
"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy.
Pengajuan itu tidak langsung disetujui. Kemensos melakukan verifikasi lanjutan sebelum menetapkan status penerima.
Data Administratif Jadi Kunci Verifikasi
Verifikasi kelayakan mengombinasikan dua sumber data. Pertama, DTSEN. Kedua, data administratif yang disebut Andy sebagai "game changer".
Untuk program PKH, pendaftaran dilakukan lewat sistem digitalisasi bansos. Pemohon cukup memasukkan NIK dan data biometrik.
Sistem kemudian mengecek sejumlah indikator, seperti kepemilikan lebih dari satu sertifikat, jumlah kendaraan roda empat, hingga konsumsi listrik rumah tangga.
"Kalau ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh," contoh Andy menggambarkan salah satu indikator yang bisa menggugurkan pengajuan.
Target Penyaluran Sistem Baru 2027
Kemensos menargetkan pendaftar yang sudah terverifikasi bisa menerima penyaluran bansos mulai 2027. Saat itu, sistem penyaluran diharapkan sudah memakai basis data baru.
"Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru," kata Andy.
Warga yang ingin mengecek status atau mengajukan diri dapat memantau kanal resmi Kemensos, termasuk aplikasi dan laman digitalisasi bansos. Informasi soal jadwal, nominal per program, dan bank penyalur belum disebut dalam diskusi ini dan dapat diakses melalui kanal resmi tersebut.
Kemensos mengingatkan proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang.