Pencarian

Bansos PKH dan Bantuan Pangan Bisa Diambil di Koperasi Desa, Cek Syaratnya

Senin, 19 Oktober 2026 • 08:41:01 WIB
Bansos PKH dan Bantuan Pangan Bisa Diambil di Koperasi Desa, Cek Syaratnya
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan PKH dan BPNT dapat diakses melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah siap beroperasi.

INDRAGIRIONE.COM — Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini bisa diakses melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sudah siap beroperasi, menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Penerima manfaat di wilayah yang koperasinya sudah berfungsi perlu memastikan lokasi pengambilan dan jadwal resmi sebelum datang. Skema ini belum berlaku nasional dan bergantung pada kesiapan layanan di masing-masing daerah.

Pernyataan itu menandai adanya pilihan distribusi baru melalui koperasi. Namun, peralihan ini tidak berarti seluruh KDKMP telah beroperasi, ataupun semua penerima manfaat langsung menggunakan mekanisme baru.

Bantuan Apa Saja yang Bisa Diambil di Koperasi

Jenis bantuan yang dicakup meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang dalam pemberitaan juga disebut bantuan sembako. Kedua program memiliki sasaran dan tata kelola penyaluran masing-masing, sehingga pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Layanan koperasi yang diuji tidak terbatas pada satu bentuk bantuan saja. Penerima tetap perlu memperhatikan informasi resmi mengenai lokasi pengambilan, jadwal, persyaratan, dan jenis bantuan yang disalurkan melalui koperasi.

Syarat Koperasi yang Boleh Menyalurkan Bansos

Tidak semua koperasi dapat langsung menjalankan penyaluran bansos. Layanan ini hanya dapat dilakukan oleh koperasi yang memiliki perangkat lengkap dan telah siap beroperasi.

  • Koperasi harus memenuhi kesiapan operasional, mulai dari dukungan sarana hingga kemampuan operasional.
  • Layanan perlu didukung tata kelola yang jelas, petugas, serta proses pencatatan yang memadai.
  • Penentuan koperasi yang memenuhi kriteria menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban penyaluran PKH dan bantuan pangan.

Apabila koperasi di suatu wilayah belum siap, penyaluran tidak otomatis berpindah dari mekanisme yang sebelumnya digunakan penerima manfaat.

Cara Cek Apakah Koperasi di Desa Anda Sudah Melayani

Penerima manfaat sebaiknya mengecek pemberitahuan dari pemerintah daerah, pendamping sosial, atau pihak penyalur sebelum mendatangi lokasi. Langkah ini penting untuk mengetahui apakah KDKMP setempat sudah melayani penyaluran PKH dan/atau BPNT.

  1. Pantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah setempat.
  2. Tanyakan kepada pendamping sosial yang biasa mendampingi keluarga penerima manfaat.
  3. Konfirmasi ke pihak penyalur atau bank penyalur terkait jadwal dan prosedur pengambilan.
  4. Pastikan lokasi, jadwal, dan jenis bantuan sebelum datang ke koperasi.

Peran Bank Penyalur dan Gerai di Koperasi

Gus Ipul menyampaikan bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membawa agen mereka ke KDKMP. Para agen tersebut kemudian membuka gerai layanan di koperasi.

Dengan mekanisme ini, koperasi menjadi tempat yang dapat mendukung penyaluran bantuan sekaligus menghadirkan layanan bank penyalur lebih dekat dengan lingkungan penerima manfaat. Menurut Gus Ipul, layanan melalui koperasi juga memberi kemudahan karena bantuan yang diterima dapat langsung dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan pokok yang tersedia di sana.

Uji Coba di Sidoarjo Jadi Acuan

Pemerintah telah menguji mekanisme penyaluran bantuan sosial melalui koperasi pada pekan sebelumnya. Salah satu lokasi uji coba berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Uji lapangan ini menjadi langkah untuk melihat bagaimana koperasi dapat mendukung layanan bansos di tingkat desa, termasuk dalam proses penyaluran kepada keluarga penerima manfaat. Melalui pengujian, pemerintah dapat meninjau kesesuaian proses penyaluran dengan kondisi koperasi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Mekanisme dan cakupan pelaksanaan dapat mengikuti kesiapan setempat serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, penerima manfaat sebaiknya tidak berasumsi bahwa seluruh bantuan nasional kini hanya dapat diambil di koperasi.

Informasi lengkap mengenai lokasi, jadwal, dan prosedur penyaluran dapat diakses melalui pemerintah daerah, pendamping sosial, dan kanal resmi Kementerian Sosial. Waspadai pihak yang mengatasnamakan penyaluran bantuan dan meminta biaya atau pungutan tidak resmi.

Sumber: patrolihukumindonesia.com

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks