• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 183 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Caleg yang Melakukan Politik Uang dapat didiskualifikasi

Indragirione

Selasa, 19 Maret 2019 13:11:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Bawaslu kabupaten Inhil mengingatkan agar peserta pemilu lebih mengedepankan proses kampanye yang mendidik,  tidak menjanjikan materi dan tidak melanggar aturan serta tidak melakukan sogok uang (politik uang) kepada masyarakat pemilih.

Larangan tersebut sudah sangat jelas diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf j yang sanksinya terdapat dalam pasal 521 jo pasal 523 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  yg hukumannya diancam maksimal 2 tahun penjara.

Menurut Andang Yudiantoro anggota Bawaslu inhil, sanksi bagi peserta pemilu ternyata bukan hanya sampai disitu saja,  masih ada sanksi tambahan lainnya yang lebih berat lagi yaitu jika perkara pelanggaran itu sudah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan maka secara otomatis calon tersebut dapat didiskualifikasi atau pembatalan dari pencalonan sebagai calon anggoata DPD,  DPR,  DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten, walaupun yang bersangkutan terpilih.
Hal itu,  kata Andang,  tertuang dalam pasal 285 huruf a dan b serta sanksi pasal 521 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.  Dalam pasal 286,  ungkap Andang,  juga terdapat sanksi yang sama jika terbukti menyogok penyelenggara pemilu sebagai pelaksana.

"Oleh karena itu, mari kita hindari hal-hal yang dapat merusak diri kita sendiri dan juga orang lain. Lakukanlah kegiatan kampanye yang edukatif dan bermartabat. Karena politik uang itu jelas, - jelas merusak," ungkap Andang. 




Berita Lainnya

  • +

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan di Kemayoran

Pj Bupati Kampar Hadiri Hari Jadi Damkar dan Penyelamatan ke-104 di Jakarta

Jemput 'Bola' Gesa Vaksinasi Lansia

Awasi Pasokan dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan, Sejumlah Upaya Dilakukan Disperindag Pekanbaru

Target Investasi di Riau Tahun 2022 Naik Menjadi Rp 65 Triliun

Dijepit Balitanya Pakai Kaca Mobil, Ibu Cantik Ini Tewas

AKBP Henky Poerwanto,.S.I.K,.MM laksanakan Patroli ke sejumlah Perusahaan yang ada di Wilayah Kuansing

Jajaran Polres Kuansing bersama Bawaslu intensifkan giat patroli Anti Money Politik

Jumat Berbagi ala Istri Gubri, Masakan Spesial untuk Panti Asuhan

Mahasiswa Kembali Demo Tuntut Penanggulangan Bencana Asap

Wabup Inhil Buka Seminar Nasional Jiwa Entrepreneur di Era Revolusi Industri 4.0

Satgas TMMD, Satgas Ajak Anak-anak Mengaji







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 422 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 203 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media