• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 195 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 202 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 160 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 327 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Caleg yang Melakukan Politik Uang dapat didiskualifikasi

Indragirione

Selasa, 19 Maret 2019 13:11:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Bawaslu kabupaten Inhil mengingatkan agar peserta pemilu lebih mengedepankan proses kampanye yang mendidik,  tidak menjanjikan materi dan tidak melanggar aturan serta tidak melakukan sogok uang (politik uang) kepada masyarakat pemilih.

Larangan tersebut sudah sangat jelas diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf j yang sanksinya terdapat dalam pasal 521 jo pasal 523 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  yg hukumannya diancam maksimal 2 tahun penjara.

Menurut Andang Yudiantoro anggota Bawaslu inhil, sanksi bagi peserta pemilu ternyata bukan hanya sampai disitu saja,  masih ada sanksi tambahan lainnya yang lebih berat lagi yaitu jika perkara pelanggaran itu sudah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan maka secara otomatis calon tersebut dapat didiskualifikasi atau pembatalan dari pencalonan sebagai calon anggoata DPD,  DPR,  DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten, walaupun yang bersangkutan terpilih.
Hal itu,  kata Andang,  tertuang dalam pasal 285 huruf a dan b serta sanksi pasal 521 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.  Dalam pasal 286,  ungkap Andang,  juga terdapat sanksi yang sama jika terbukti menyogok penyelenggara pemilu sebagai pelaksana.

"Oleh karena itu, mari kita hindari hal-hal yang dapat merusak diri kita sendiri dan juga orang lain. Lakukanlah kegiatan kampanye yang edukatif dan bermartabat. Karena politik uang itu jelas, - jelas merusak," ungkap Andang. 




Berita Lainnya

  • +

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyekapan dan Perampokan Dirumah Camat

Kukuhkan Paskibraka Provinsi, Gubernur Minta Berikan yang Terbaik

Dansatgas TMMD Kodim Trenggalek Pantau Pengerjaan Gorong-Gorong

Hari Raya Idhul Fitri : Beberapa Rumah Di Kelurahan Kempas Longsor

Gorong-gorong Rusak, Aliran Air Tersumbat

Resep Tumis Kerang Bumbu Pedas Manis Enak Banget

Bantuan Pangan 'Lawan' Covid-19, Polda Bantu 3 Ton Beras ke IWO Riau Untuk Didistribusikan ke Masyarakat

Timnas Indonesia Libur, Timnas Thailand Gelar Latihan Tertutup

Brigjen TNI Sutjipto: Pembangunan Hasil TMMD, Untuk Masyarakat

Prabowo Sebut Indonesia Salah Arah, Jokowi Pamer Pembangunan Merata

Pemko Dorong Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih, Wako: Setiap Kelurahan Harus Ada

Nola Yuvisha : Sanggar Seni Tiga Dara, Siap Menampung Bakat Kalangan Generasi Muda







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Tempuling Tanam Jagung Bersama Warga, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
19 Mei 2026
Pemerintah Desa Limau Manis Salurkan Susu Balita dan PMT dari DD Cegah Stunting
19 Mei 2026
Polsek Tempuling Dukung Swasembada Pangan 2026, Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani di Harapan Jaya Tanam Jagung 1 Hektar
18 Mei 2026
Alumni PMII Bengkalis akan Gelar Muscab Pertama
18 Mei 2026
Pemdes Sekayan Buka Pendaftaran Pengurus LPM Masa Bakti 2026-2031
18 Mei 2026
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
18 Mei 2026
Peduli Kesehatan Warga, Tim Medis Satgas TMMD Layani Pemeriksaan Gratis
18 Mei 2026
Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo Nikmati Makan Siang Bersama Warga
18 Mei 2026
Percepat Pembangunan, Satgas Mulai Lakukan Plesteran Dinding RTLH Milik Khosinah
18 Mei 2026
TMMD Ke-128 Fokus Selesaikan Bagian Atas Mushola di Dusun Klagin Desa Brabe
18 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 525 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 413 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 260 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 437 Kali
Polsek Tempuling Turun ke Lahan, Jagung Desa Teluk Jira Jadi Simbol Semangat Swasembada Pangan
Dibaca : 346 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media