Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 884 Kali
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dibaca : 1658 Kali
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dibaca : 5177 Kali
Bawaslu Ingatkan, Caleg Urus STTP Saat Akan Kampanye
Foto : |
Rusidi menerangkan, surat tersebut merupakan kewajiban dalam setiap melaksanakan kegiatan kampanye. Selain itu, STTP juga memastikan kegiatan yang digelar Caleg diawasi oleh pengawas Pemilu, dan dijamin keamanannya oleh kepolisian.
“Surat Tanda Terima Pemberitahuan itu harus dimiliki setiap Caleg saat melakukan kampanye di lapangan, sebuah keharusan jika tak ingin terkena masalah nantinya,” tegas Rusidi, Ahad (17/2/2019).
Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya kembali mengingatkan sebab masih banyak Caleg yang tidak peduli dengan STTP tersebut. Sehingga kadang saat melakukan kampanye dialogis dengan masyarakat di lapangan sering mengalami persoalan.
“Padahal untungnya yang didapat Caleg jika mengantongi surat tanda terima pemberitahuan tersebut, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan Caleg bersangkutan maka dilakukan upaya preventif oleh pengawas dari Panwaslu. Misalnya ada melakukan pelanggaran, maka langsung ditegur dan tidak ada upaya hukum pelanggaran Pemilu,” cakapnya lagi.
Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya membuka diri untuk para Caleg juga melakukan komunikasi dan kordinasi dengan panitia pengawas di lapangan, apa saja yang dibolehkan dan apa saja yang melanggar. Sehingga Caleg tidak salah dalam melangkah.
Sumber: Cakaplah
Tulis Komentar