• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 273 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Bawaslu Ingatkan, Caleg Urus STTP Saat Akan Kampanye

Indragirione

Ahad, 17 Februari 2019 05:35:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengingatkan kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg) di Riau untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye saat melakukan dialog bersama masyarakat di lapangan. Hal ini untuk kebaikan Caleg sendiri agar tidak dipermasalahkan nantinya.

Rusidi menerangkan, surat tersebut merupakan kewajiban dalam setiap melaksanakan kegiatan kampanye. Selain itu, STTP juga memastikan kegiatan yang digelar Caleg diawasi oleh pengawas Pemilu, dan dijamin keamanannya oleh kepolisian.

“Surat Tanda Terima Pemberitahuan itu harus dimiliki setiap Caleg saat melakukan kampanye di lapangan, sebuah keharusan jika tak ingin terkena masalah nantinya,” tegas Rusidi, Ahad (17/2/2019).

Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya kembali mengingatkan sebab masih banyak Caleg yang tidak peduli dengan STTP tersebut. Sehingga kadang saat melakukan kampanye dialogis dengan masyarakat di lapangan sering mengalami persoalan.
“Padahal untungnya yang didapat Caleg jika mengantongi surat tanda terima pemberitahuan tersebut, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan Caleg bersangkutan maka dilakukan upaya preventif oleh pengawas dari Panwaslu. Misalnya ada melakukan pelanggaran, maka langsung ditegur dan tidak ada upaya hukum pelanggaran Pemilu,” cakapnya lagi.

Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya membuka diri untuk para Caleg juga melakukan komunikasi dan kordinasi dengan panitia pengawas di lapangan, apa saja yang dibolehkan dan apa saja yang melanggar. Sehingga Caleg tidak salah dalam melangkah.

Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

  • +

Dua Kapal Patroli Diserahkan Pemprov Riau Untuk Awasi Laut Inhil dan Bengkalis

UAS Sebut Abdul Wahid Sosok Baik Yang Punya Komitmen Tinggi Memajukan Riau

14 Siswa HIV di Solo Diusir dan Ditolak Sekolah, KPAI Turun Tangan

Dua Pelaku Perampokan Toko Gina Jaya di Duri Ditangkap, Seorang Tumbang Ditembak Polisi

Disungai Batang Tuaka Anita Ditemukan Tidak Bernyawa

Jembatan Gantung Duo Suku di Desa Buluh Cina Diresmikan, Masyarakat Sembelih Dua Ekor Kerbau

Ditaja Oleh PBSI, Wakil Bupati Tutup Bupati Cup Badminton

Gubri Edy Nasution: Budaya K3 Kunci Penting Pembangunan Ekosistem Ketenagakerjaan Unggul

Pekan Depan, Tim Gabungan Bongkar Warung Remang-Remang di Sepanjang Jalan SM Amin Pekanbaru

PT. Indrawan Prakasa Tidak Ada Recana Pembukaan Lahan 2000 Hektar di Kecamatan Sungai Batang

Sekdako Pekanbaru Menjadi Petugas Amil Zakat di Masjid Paripurna Ar Rahman

Bupati Inhil HM Wardan : Karnaval Budaya Inhil Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026
Silaturahmi Pemda Inhil dan Pelantikan IPR Y KOM INHIL 2025 - 2026: Wakil Bupati Tekankan Integritas Pemuda
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 309 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 481 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 388 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 209 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media