• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 205 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 216 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 172 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 225 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 340 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Divonis Empat Bulan, Kades Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kini DPO Kejaksaan

Indragirione

Kamis, 07 Maret 2019 14:43:00 WIB
Cetak

Foto : Syahrial Saat Menjalasi Profes Klarifikasi di Gakkumdu Bawaslu Inhil
Indragirione.com - Setelah menerima banding, akhirnya Pengadilan Tinggi Riau memutus perkara tindak pidana Pemilu dg tersangka Syahrial,  Kepala Desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, dg vonis 4 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Namun,  usai putusan Pengadilan Tinggi keluar pada tgl 25 Februari 2019, Syahrial justru menghilang dan belum ditemukan hingga saat ini.  Berkenaan itu,  Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir akhirnya menerbitkan dan mengumumkan Syahrial sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia masuk DPO karena hingga kini tidak dapat ditemukan dan tidak diketahui lagi keberadaannya setelah keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut.

Syahrial yang merupakan seorang kepala desa kini ditetapkan sebagai terpidana setelah dirinya terbukti tidak netral dan melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan melibatkan diri ikut berkampanye untuk salah seorang Caleg dan bahkan ikut memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu.
Sebelum putusan Pengadilan Tinggi Riau keluar,  Pengadilan Negeri Tembilahan telah memutus dan memvonis Syahrial dengan vonis 8 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan itu Syahrial bersama kuasa hukumnya menyatakan banding, yang akhirnya Syahrial mendapat pengurangan hukuman dari 8 bulan penjara menjadi hanya 4 bulan penjara saja. Sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut adalah upaya hukum terakhir untuk melakukan banding pada perkara pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, melalui Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi,  Andang Yudiantoro, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status DPO terhadap Syahrial tersebut. Menurut Andang penetapan status DPO tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang dikirim ke Bawaslu Kabupaten Inhil dengan Nomor B-506/N.4.15/Epp.3/3/2019 tanggal 6 Maret 2019.

"Setelah Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang dituangkan dalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH kemarin, yang bersangkutan divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan, namun yang bersangkutan merasa tidak puas sehingga melalui Kuasa Hukumnya dia menempuh upaya hukum banding," tutur Andang, Kamis (7/3).

Hasilnya, kata Andang, Pengadilan Tinggi Riau akhirnya mengabulkan upaya banding yang dilakukan Syahrial dan memutuskan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.  "Putusan Pengadilan Tinggi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 44/PID.SUS/2019/PT PBR," sebut Andang.

Namun alih-alih mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut, Syahrial justru menghilang saat akan dilakukan eksekusi penahanan terhadap dirinya.  "Pada hal dari awal kasus ini kita proses ditingkat Bawaslu maupun Gakkumdu, yang bersangkutan ini kita nilai cukup kooperatif. Semoga pihak Kejaksaan yg dibantu pihak kepolisian dapat segera menemukan yang bersangkutan sehingga keadilan Pemilu dapat benar-benar ditegakkan," tutupnya.(TM/Bawaslu)




Berita Lainnya

  • +

Hadiri Pengukuhan Pengurus BKPRMI Riau, Pj Gubri Ajak Masyarakat Ramaikan Masjid

Kedatangan Menko Kemaritiman RI Akan Beri Dampak Perubahan

Jokowi Dinilai Sukses Membawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Jendral Gatot Protes Fotonya ada di Baliho Prabowo-Sandi, Tim Pemenangan Mohon Maaf

Gotong Royong Anggota Satgas TMMD Kodim 0819 Pasuruan Ke 106 Memindahkan Material

Bupati Inhil Resmi Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, TP4D Serta MoU Bidang Datun

Muktamar V, DPC PKB Inhil Berangkatkan Delegasi Menuju Bali

Kasat Reskrim Polres Kuansing Pimpin Giat Penyisiran Tempat Pemurnian Emas Ilegal Di Kuansing

MCK Sarana Ibadah Musholla Miftahul Khoir Capai 60 Persen

Pangdivif-2/Kostrad Tinjau Pembangunan di Menarmed 1/PY/2-Kostrad

Ini Pesan Irjen Iqbal sebagai keynote speaker dalam Seminar Bersama Media dan komponen Masyarakat Riau

Kades Belantaraya Kukuhkan Perangkat Desa Ketua RT Hingga Pengurus Damkar







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Muhaimin: Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Oknum dengan Membawa Nama Pesantren Tidak Dapat Dibenarkan
20 Mei 2026
BUMDes Mianggul Gemilang Lakukan Pemupukan Tahap Kedua Jagung 1 Hektare Dukung Ketahanan Pangan Desa Limau Manis
20 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Cek Persiapan Lahan Jagung Kuartal II di Dusun Sungai Buluh
20 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Cek Lahan Jagung Kuartal II Dukung Swasembada Pangan di Desa Pekan Kamis
20 Mei 2026
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 550 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 425 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 269 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 450 Kali
Polsek Tempuling Turun ke Lahan, Jagung Desa Teluk Jira Jadi Simbol Semangat Swasembada Pangan
Dibaca : 362 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media