• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 145 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 122 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 135 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 136 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 134 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Diputuskan Bersalah Kepala Desa di Pelangiran diganjar 8 Bulan Kurungan Denda 5 Juta

Indragirione

Senin, 04 Februari 2019 12:58:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Pengadilan Negri Tembilahan memutuskan perkara terkait Kepala Desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atas nama Syahrial yang diduga melakukan tindak Pidana Pemilu sebaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 yang berbunyi “setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan densa paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir M Dong saat dikonfirmasi mengatakan," Hari ini telah diputuskan kepala Desa Tegal Rejo Jaya 8 bulan penjara dengan denda Rp 5.000.000. Dan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan

"Sidang sebelumnya dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa SYAHRIAL dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), subsidair dua bulan kurungan dengan perintah terdakwa ditahan, dengan barang bukti berupa 1 (satu Unit handphone merk Samsung Galaxy J1.


Kronologi pidana pemilu yang dilakukan kepala desa  berawal dari kepala desa membawa seorang calon legislatif atas nama Ir.H. Hasrul (Caleg DPR RI Partai Gerindra di pada taggal, 5 Desember yang bersangkutan membawa dan mengenalkan seorang Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil dapil atas nama Ir. Hasrul dari Partai Gerindra dirumah warga Desa Teluk Sungka Kecamatan GAS Kabupaten Indragiri Hilir.


Kepala desa tersebut mengajak warga untuk memilihnya, peristiwa tersebut lansung diawasi oleh pengawas pemilu Desa Teluk Sungka, dan hasil pengawasan itu diteruskan sampai di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, setelah dilihat diduga kampanye tersebut dihadiri oleh kepala desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kab. Inhil, atas temuan itu dilakukan proses sesuai dengan prosedur di Bawaslu.

Hari ini tanggal 04 Februari 2019 dilakukan Sidang Putusan di pengadilan Negeri tembilahan adapun Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH, menyatakan  terdakwa SYAHRIAL Bin RUSLI tersebut diatas,  terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana setiap  Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 490 undang Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal, kemudian Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah),  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama  2 (dua) bulan

Terhadap putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan mengambil upaya hukum Banding, sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dahulu.




Berita Lainnya

  • +

Persit Kodim 0806/Trenggalek Terjun di Dusun Kalitelu

Polsek GAS Sambangi Masyarakat Teluk Pinang yang Kurang Mampu

Program 1 Desa 1 Rumah Tahfidz Tanpa koordinasi dan Konsep Yang Jelas, Bupati Inhil Berang

Bupati Kuansing H Mursini Louncing Program Peremajaan Sawit Rakyat

Semangat dan Kekampakan warga serta satgas TMMD ke 106 Pasang Mal Tiang dan Lantei Balok Air

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 6 Mei 2019, Idul Fitri 5 Juni 2019

BPBD Inhil Berjibaku Padamkan Api Karlahut di Desa Sialang

Manajer UP Tenayan : Dewantara Merupakan Bagian Dari Komitmen Perusahaan Dalam Menciptakan Dampak Positif Yang Berkelanjutan

Ikan Patin Kualo Ukuran Raksasa Tertangkap di Kuala Panduk Pelalawan

Pj Sekda Kampar Diskusi Bersama Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting

Pengguna Jalan Turut Berpartisipasi Wujudkan Kamseltibcarlantas serta Patuhi Protokol Kesehatan

Gerak Jalan di Trek Jalan Baru Desa Dompyong







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Panen Jagung di Desa Bente, Wujud Dukungan Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Nasional
04 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 277 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 256 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 404 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 384 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media