• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 258 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 274 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Diputuskan Bersalah Kepala Desa di Pelangiran diganjar 8 Bulan Kurungan Denda 5 Juta

Indragirione

Senin, 04 Februari 2019 12:58:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Pengadilan Negri Tembilahan memutuskan perkara terkait Kepala Desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atas nama Syahrial yang diduga melakukan tindak Pidana Pemilu sebaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 yang berbunyi “setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan densa paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir M Dong saat dikonfirmasi mengatakan," Hari ini telah diputuskan kepala Desa Tegal Rejo Jaya 8 bulan penjara dengan denda Rp 5.000.000. Dan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan

"Sidang sebelumnya dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa SYAHRIAL dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), subsidair dua bulan kurungan dengan perintah terdakwa ditahan, dengan barang bukti berupa 1 (satu Unit handphone merk Samsung Galaxy J1.


Kronologi pidana pemilu yang dilakukan kepala desa  berawal dari kepala desa membawa seorang calon legislatif atas nama Ir.H. Hasrul (Caleg DPR RI Partai Gerindra di pada taggal, 5 Desember yang bersangkutan membawa dan mengenalkan seorang Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil dapil atas nama Ir. Hasrul dari Partai Gerindra dirumah warga Desa Teluk Sungka Kecamatan GAS Kabupaten Indragiri Hilir.


Kepala desa tersebut mengajak warga untuk memilihnya, peristiwa tersebut lansung diawasi oleh pengawas pemilu Desa Teluk Sungka, dan hasil pengawasan itu diteruskan sampai di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, setelah dilihat diduga kampanye tersebut dihadiri oleh kepala desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kab. Inhil, atas temuan itu dilakukan proses sesuai dengan prosedur di Bawaslu.

Hari ini tanggal 04 Februari 2019 dilakukan Sidang Putusan di pengadilan Negeri tembilahan adapun Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH, menyatakan  terdakwa SYAHRIAL Bin RUSLI tersebut diatas,  terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana setiap  Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 490 undang Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal, kemudian Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah),  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama  2 (dua) bulan

Terhadap putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan mengambil upaya hukum Banding, sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dahulu.




Berita Lainnya

  • +

Rebutan Lapak Dagang, Dua Pedagang Adu Ilmu, Satu Tewas Kena Bacok

SatgasTMMD Kebut Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni

Suami Injak Perut Hamil Istrinya hingga Keguguran, 'Kita Tak Punya Uang, Kenapa Masih Mau Bayi'

Larangan Membakar Lahan Terus di Sosialisasikan Oleh Koramil/12 dan Polsek Batang Tuaka

21 Tersangka Kasus Pengeroyokan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdani Ditangkap

Bupati Inhil HM Wardan : Karnaval Budaya Inhil Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Seorang Warga Inhil Mancing Dikanal, Hilang Kaki Dan Tangan Dimakan Buaya

Tokoh Masyarakat Dukung Ardiansyah Jadi Anggota DPRD

Jelang TMMD, Warga Bantu Satgas Kodim Pasuruan Dirikan Posko

Mulai DInihari Ini, Harga Pertamax Turbo, Dexlite Turun Hingga Rp800 per Liter

Tiga Rumah Di Pekan Arbak Terbakar

Pelantikan Jokowi-Ma’ruf, Semua Mantan Wapres Hadir, Kecuali Tokoh Ini







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 309 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 486 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 388 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 258 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 210 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media