• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 139 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 329 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 187 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 518 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 424 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Diputuskan Bersalah Kepala Desa di Pelangiran diganjar 8 Bulan Kurungan Denda 5 Juta

Indragirione

Senin, 04 Februari 2019 12:58:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Pengadilan Negri Tembilahan memutuskan perkara terkait Kepala Desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atas nama Syahrial yang diduga melakukan tindak Pidana Pemilu sebaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 yang berbunyi “setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan densa paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir M Dong saat dikonfirmasi mengatakan," Hari ini telah diputuskan kepala Desa Tegal Rejo Jaya 8 bulan penjara dengan denda Rp 5.000.000. Dan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan

"Sidang sebelumnya dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa SYAHRIAL dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), subsidair dua bulan kurungan dengan perintah terdakwa ditahan, dengan barang bukti berupa 1 (satu Unit handphone merk Samsung Galaxy J1.


Kronologi pidana pemilu yang dilakukan kepala desa  berawal dari kepala desa membawa seorang calon legislatif atas nama Ir.H. Hasrul (Caleg DPR RI Partai Gerindra di pada taggal, 5 Desember yang bersangkutan membawa dan mengenalkan seorang Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil dapil atas nama Ir. Hasrul dari Partai Gerindra dirumah warga Desa Teluk Sungka Kecamatan GAS Kabupaten Indragiri Hilir.


Kepala desa tersebut mengajak warga untuk memilihnya, peristiwa tersebut lansung diawasi oleh pengawas pemilu Desa Teluk Sungka, dan hasil pengawasan itu diteruskan sampai di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, setelah dilihat diduga kampanye tersebut dihadiri oleh kepala desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kab. Inhil, atas temuan itu dilakukan proses sesuai dengan prosedur di Bawaslu.

Hari ini tanggal 04 Februari 2019 dilakukan Sidang Putusan di pengadilan Negeri tembilahan adapun Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH, menyatakan  terdakwa SYAHRIAL Bin RUSLI tersebut diatas,  terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana setiap  Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 490 undang Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal, kemudian Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah),  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama  2 (dua) bulan

Terhadap putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan mengambil upaya hukum Banding, sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dahulu.




Berita Lainnya

  • +

Kasdim 0314/Inhil: Gema Muharram 1441 H, Mari Jaga Persatuan dalam Bingkai NKRI

Jokowi – Kiai Ma’ruf Dapat Dukungan dari Alumni Atmajaya

Korban Kebakaran di Pekanbaru Ditemukan Terlungkup di Kamar Mandi

Apel Kesiapsiagaan Bencana, Kepala BNPB Kumpulkan TNI, Polri dan BPBD di Kota Malang

Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1, Bupati Inhil Sampaikan 4 Ranperda

Hadiri Silaturahmi Pelepasan Tugas Gubernur Riau, Pj Bupati Kampar Serahkan Cinderamata

Terima Tim Penilai KPK RI, Pj Bupati Apresiasi Masuknya Dua Desa di Kampar dalam Nominasi Desa Anti Korupsi

Dampingi Petani, Babinsa Kodim Jombang Dukung Ketahanan Pangan

Riau Roller Skate Pekanbaru Sabet Juara Umum pada Kejuaraan Sepatu Roda Kapolda Cup 2022.

5 Hari Tak Tidur Dihantui Arwah Janda Muda, Asri Terpaksa ke Kantor Polisi

Diskominfo Adakan Workshop Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Satgas TMMD Bangun Mck Di Mushola Miftahul Khoir







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Inhil Hadir Layani Masyarakat, Sat Lantas Amankan Kepulangan Anak Sekolah di Tembilahan
20 Juli 2026
Fiskal Ketat, Pemkab Inhu Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN
20 Juli 2026
Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
20 Juli 2026
Lampu Menyala, Palu Berbunyi: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Kebut Renovasi Rumah Warga di Malam Hari
20 Juli 2026
Jejak Bakti Satgas TMMD 129 Bojonegoro: Jadikan Halaman Masjid Dusun Krebet Bersih dan Nyaman untuk Ibadah
20 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro: Hadirkan Senyum Sehat Warga Lewat Layanan Kesehatan Gratis
20 Juli 2026
Menyapa dengan Hati di Tengah Ladang: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Rajut Kemanunggalan TNI dan Rakyat
20 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro: Keringat Bersama di Balik Kokohnya Jalan Cor Beton Kedungpandan
20 Juli 2026
Infrastruktur Maju, Ekonomi Melaju: Menengok Efek Domino TMMD 129 Bojonegoro bagi UMKM Lokal
20 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Sediakan Fasilitas Air Bersih, Wujudkan Akses Sanitasi Layak
20 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 258 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 248 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 293 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 329 Kali
Pemkab Inhu Gelar Roadshow Jilid II ke Jakarta, Kejar Dukungan Pembangunan
Dibaca : 213 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media