• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 139 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 165 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 282 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 231 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Tertib Pemasangan Reklame, Bupati Inhil Keluarkan Instruksi ke Satpol PP

Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 17:43:34 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bupati Inhil HM Wardan menginstruksikan kepada Satpol PP untuk menegakkan Peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat. 

Selain itu melalui surat yang ditandatangani pada 16 Februari 2021, Bupati juga mengintruksikan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah. 

Salah satu instruksi penertiban dalam dua Perda tersebut adalah tertib pemasangan reklame (iklan). 

"Penertiban dilakukan dengan pelunasan pajak reklame, dan penempatan pemasangan reklame di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, contohnya sepanjang jalur hijau, taman kota dan fasilitas umum," tulis dalam instruksi tersebut. 

Selain itu penertiban reklame di sarana umum lainnya seperti dinding, tembok, pagar, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, tiang listrik atau tanpa listrik dan pohon. Bangunan atau lokasi milik perorangan atau badan tanpa izin pemilik atau badan yang bersangkutan juga termasuk ditertibkan. 

"Kepada Satpol PP Inhil untuk menertibkan reklame yang tidak melunasi pajak reklame (yang termasuk objek reklame) dan semua reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan tempat-tempat yang telah ditentukan, termasuk reklame yang dipasang tidak ada pemberitahuan ke Satpol PP," poin kelima. 

Sementara itu Kepala Satpol PP Inhil Martha Haryadi mengatakan siap untuk melaksanakan instruksi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kami siap melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak membayar pajak dan yang melanggar aturan pemasangan reklame namun saat ini masih dalam pendataan," ujarnya tegas. 

Saat ini dikatakan Martha Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil yang mendata objek pajak reklame dan menyampaikan data subjek pajak yang sudah memenuhi kewajiban dan izin pemasangan reklame kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP. 

"Kami akan bekerja sama dengan OPD-OPD tersebut agar berjalan maksimal," tutur Martha, Rabu 17 Februari 2021.




Berita Lainnya

  • +

Ingin Jadi Pengusaha, Berikut Usaha Dengan Modal Hanya Rp. 500.000

Pelindo 1 Tembilahan Nyatakan Siap Kerjasama Pengoperasian Pelabuhan Parit 21

Nasabah UMKM BRK Syariah Tembilahan Kembangkan Bisnis Usaha Roti Gembung

Disdagtri Inhil: Minyak Goreng Mencukupi Selama Bulan Ramadhan

Fekon Unisi Gelar Workshop Penguatan dan Pengembangan SDM Mahasiswa dan Alumni

Bantu Masyarakat di Tengah Pandemi, AMMI Siapkan 500 Ribu Bibit Lele

BC Tembilahan Ekspor Perdana Gula Kelapa ke Malaysia

Hadirkan Rumah Bersubsidi di Tembilahan, BRI dan Gralge Teken Mou

Santan Kelapa, Usaha Menjanjikan Ditengah Harga Kelapa di Inhil yang Berfluktuasi

Polres Inhil Laksanakan Grup Diskusi, Bahas Situasi Ekonomi Pasca Penyesuaian Harga BBM

153 Tempat Usaha Diizinkan Beroperasi, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Pelabuhan Parit 21 Dihibahkan ke Pemkab Inhil, Telah Ditandatangani oleh Gubernur Riau







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Bengkalis: Polri untuk Masyarakat!
01 Juli 2026
Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
01 Juli 2026
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung
01 Juli 2026
Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup
01 Juli 2026
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
30 Juni 2026
Sisa Lahan Kosong Disulap Produktif, Polsek Kuala Cenaku Ajak Warga Tanam Jagung Pipil
30 Juni 2026
Kawal Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Rawa Sekip
30 Juni 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kuala Cenaku Turun ke Lahan Jagung di Tanjung Sari
30 Juni 2026
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
30 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 242 Kali
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 242 Kali
Dandim 0814/Jombang Ikuti Bhayangkara Night Run 2026
Dibaca : 274 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP
Dibaca : 289 Kali
Serka Yoedhi Optimalkan Komsos
Dibaca : 232 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media