Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Tertib Pemasangan Reklame, Bupati Inhil Keluarkan Instruksi ke Satpol PP
Indragirione.com,- Bupati Inhil HM Wardan menginstruksikan kepada Satpol PP untuk menegakkan Peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.
Selain itu melalui surat yang ditandatangani pada 16 Februari 2021, Bupati juga mengintruksikan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Salah satu instruksi penertiban dalam dua Perda tersebut adalah tertib pemasangan reklame (iklan).
"Penertiban dilakukan dengan pelunasan pajak reklame, dan penempatan pemasangan reklame di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, contohnya sepanjang jalur hijau, taman kota dan fasilitas umum," tulis dalam instruksi tersebut.
Selain itu penertiban reklame di sarana umum lainnya seperti dinding, tembok, pagar, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, tiang listrik atau tanpa listrik dan pohon. Bangunan atau lokasi milik perorangan atau badan tanpa izin pemilik atau badan yang bersangkutan juga termasuk ditertibkan.
"Kepada Satpol PP Inhil untuk menertibkan reklame yang tidak melunasi pajak reklame (yang termasuk objek reklame) dan semua reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan tempat-tempat yang telah ditentukan, termasuk reklame yang dipasang tidak ada pemberitahuan ke Satpol PP," poin kelima.
Sementara itu Kepala Satpol PP Inhil Martha Haryadi mengatakan siap untuk melaksanakan instruksi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami siap melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak membayar pajak dan yang melanggar aturan pemasangan reklame namun saat ini masih dalam pendataan," ujarnya tegas.
Saat ini dikatakan Martha Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil yang mendata objek pajak reklame dan menyampaikan data subjek pajak yang sudah memenuhi kewajiban dan izin pemasangan reklame kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP.
"Kami akan bekerja sama dengan OPD-OPD tersebut agar berjalan maksimal," tutur Martha, Rabu 17 Februari 2021.
Tulis Komentar