• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 274 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 279 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 318 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 213 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 333 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Tertib Pemasangan Reklame, Bupati Inhil Keluarkan Instruksi ke Satpol PP

Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 17:43:34 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bupati Inhil HM Wardan menginstruksikan kepada Satpol PP untuk menegakkan Peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat. 

Selain itu melalui surat yang ditandatangani pada 16 Februari 2021, Bupati juga mengintruksikan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah. 

Salah satu instruksi penertiban dalam dua Perda tersebut adalah tertib pemasangan reklame (iklan). 

"Penertiban dilakukan dengan pelunasan pajak reklame, dan penempatan pemasangan reklame di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, contohnya sepanjang jalur hijau, taman kota dan fasilitas umum," tulis dalam instruksi tersebut. 

Selain itu penertiban reklame di sarana umum lainnya seperti dinding, tembok, pagar, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, tiang listrik atau tanpa listrik dan pohon. Bangunan atau lokasi milik perorangan atau badan tanpa izin pemilik atau badan yang bersangkutan juga termasuk ditertibkan. 

"Kepada Satpol PP Inhil untuk menertibkan reklame yang tidak melunasi pajak reklame (yang termasuk objek reklame) dan semua reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan tempat-tempat yang telah ditentukan, termasuk reklame yang dipasang tidak ada pemberitahuan ke Satpol PP," poin kelima. 

Sementara itu Kepala Satpol PP Inhil Martha Haryadi mengatakan siap untuk melaksanakan instruksi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kami siap melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak membayar pajak dan yang melanggar aturan pemasangan reklame namun saat ini masih dalam pendataan," ujarnya tegas. 

Saat ini dikatakan Martha Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil yang mendata objek pajak reklame dan menyampaikan data subjek pajak yang sudah memenuhi kewajiban dan izin pemasangan reklame kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP. 

"Kami akan bekerja sama dengan OPD-OPD tersebut agar berjalan maksimal," tutur Martha, Rabu 17 Februari 2021.




Berita Lainnya

  • +

YVB Bantu Warga Tembilahan Jual Minyak Goreng Bersubsidi Rp 10.000 Perliter

Sebanyak 30 Orang Ikuti Pelatihan Penguatan Ekonomi Mustahiq dari Baznas Inhil

Polres Inhil Cek Ketersediaan dan Distribusi BBM serta LPG Jelang Lebaran

Alas Kaki Birkenstock dengan Sol Nyaman Berikan 8 Manfaat Ini

Kadin Inhil: Kami Berharap Nasional Export Bisa Berinvestasi di Inhil

Disperindag Inhil Siapkan Klinik Bagi Industri Kecil Menengah

Berikut Harga Kelapa di Inhil, Kelapa Bulat Capai 2.500 Perkilo

Harga Gas LPG Melon di Inhil Masih Stabil

Bahan Baku dari Inhil, Singapura Ekspor Santan Kelapa ke Arab Saudi

Alami Perubahan, Segini Nilai UMK Inhil dan Kabupaten Lain di Riau

Minyak Goreng Langka,Ketua IWO Minta Pemkab Inhil Segera Turun Tangan

Polsek Sungai Batang Pantau Harga dan Ketersediaan Sembako Jelang Idul Adha







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual
20 April 2026
Unjuk Rasa, GMNI Desak Kejari Bengkalis Periksa Direktur BLJ
20 April 2026
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 335 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 600 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 419 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 274 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 229 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media