• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 153 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 341 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 191 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 525 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 428 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kepala Kejari Inhil Tinjau BB Penggelapan 1.800 Butir Kelapa Milik PT Sambu

Indragirione.com

Jumat, 06 Agustus 2021 18:40:36 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Rini Triningsih meninjau barang bukti (bb) penggelapan dan penadahan 1.800 butir kelapa milik PT Sambu, Jum'at (6/8/2021). 

Diketahui kelapa milik PT Sambu itu digelapkan oleh HE dan dibeli oleh AS (selaku penadah), pada Senin (7/6) lalu. 

"Kasus itu merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena lokasi TKP nya berada di wilayah Inhil. Tersangka dan BB dikirim ke Kejari Inhil untuk disidangkan di Tembilahan. Kasus ini terjadi pada bulan Juni 2021 lalu," kata Rini Triningsih. 

Rini bersama instansi terkait melihat keberadaan BB yakni sebuah kapal yang dititipkan di Polair. Sementara 1.800 butir kelapa dititipkan di Gudang PT Sambu karena kelapa juga sudah mulai membusuk.

"Sedangkan para pelaku sudah ditahan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan, segera sebelum masa penahanannya habis," ujarnya. 

Kronologis kasus penggelapan dan penadahan ini (menurut rilis humas.polri.co.id) bermula pada Senin (7/6/2021 sekitar pukul 23.00 wib, tepatnya di Perairan Tanjung Baru Kec. Tanah Merah, saat KP IV-1007 dan KP IV-2005 Ditpolairud Polda Riau melaksanakan patroli rutin. 

Saat patroli rutin itulah petugas menemukan kegiatan bongkar muat buah kelapa jambul dengan cara over skip atau memindahkan muatan buah kelapa jambul dari KM. Indah Jaya GT. 34 yang dinahkodai oleh HE ke KM. Tanpa nama yang dinakhodai oleh saudara AS.

Adapun buah kelapa jambul yang dipindahkan tersebut sebanyak 1800 (seribu delapan ratus) buah. Kelapa jambul tersebut berdasarkan dokumen pendukung adalah milik PT. Pulau Sambu.

Atas tindakan tersebut selanjutnya KM. Indah Jaya GT.34 beserta 3 orang crew dan KM. Tanpa nama GT.3 beserta 4 orang crew dikawal ke Sat polair polres Inhil guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi kegiatan tersebut berawal dari pertemuan tidak disengaja antara HE selaku nahkoda KM. Indah Jaya GT. 34 dengan AS selaku pemilik KM. Tanpa nama tepatnya di dermaga apung PT. Pulau Sambu Kuala Enok pada akhir bulan Mei lalu. 

Dalam pertemuan itu HE menawarkan kepada AS untuk membeli kelapa jambul yang diangkutnya secara rutin, setelah penawaran tersebut disampaikan selanjutnya terjadi kesepakatan harga jual terhadap kelapa jambul tersebut, adapun nilai jual kelapa jambul yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 1.600 perbuah.

Kejadian jual beli tersebut telah selesai dilaksanakan dan tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. Pulau Sambu selaku pemilik kelapa. 

Sehubungan dengan itu, terhadap HE selaku nahkoda KM. Indah Jaya GT. 34 patut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan wujud perbuatan menjual kelapa jambul milik PT. Pulau Sambu yang ada dalam pengusaannya sebanyak 1.800 (seribu delapa ratus) buah kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya. sebagai mana dimaksud dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHPidana

dan terhadap saudara AS selaku nakhoda KM. Tanpa nama patut diduga telah melakukan tindak pidana penadahan dengan wujud perbuatan berupa membeli kelapa jambul milik PT. Pulau Sambu tanpa seizin pemiliknya untuk menarik keuntungan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHPidana. 




Berita Lainnya

  • +

Seorang Pria di Inhil Tiba-tiba Tebas Istri saat Sedang Nonton Tv

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Inhil Berhasil Diamankan, Total Barang Bukti 79,4 Juta

Sempat Buron ke Inhil, Dua Pelaku Pengeroyokan Karyawan PT SBP Dibekuk Polres Inhu

Komisi XIII DPR RI dan KemenHAM Perkuat Implementasi P5HAM di Indragiri Hilir

Polisi Menangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung

Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu 5,19 Gram dalam Ops Antik 2026

3 Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Inhil

1 Tamping Kabur di Lapas Tembilahan, Begini Kronologisnya

Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan

Bareskrim Tangkap Kurir Sabu, Pengendali Diduga Napi Lapas Bengkalis

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ini Kata Ketua MUI

Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026
TNI Kedungadem Menyapa Warga, Sosialisasikan Program TMMD 129 Bojonegoro
21 Juli 2026
Awali Pekan Kedua, SST-1 SSK Satgas TMMD 129 Bojonegoro Gelar Apel Pagi
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 268 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 257 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 325 Kali
Pelajar Baru di SMPN 2 Mojowarno Dapat Pembekalan dari Babinsa
Dibaca : 208 Kali
Koptu Devy Bantu Giling Jagung Milik Petani Desa Marmoyo
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media