• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kepala Kejari Inhil Tinjau BB Penggelapan 1.800 Butir Kelapa Milik PT Sambu

Indragirione.com

Jumat, 06 Agustus 2021 18:40:36 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Rini Triningsih meninjau barang bukti (bb) penggelapan dan penadahan 1.800 butir kelapa milik PT Sambu, Jum'at (6/8/2021). 

Diketahui kelapa milik PT Sambu itu digelapkan oleh HE dan dibeli oleh AS (selaku penadah), pada Senin (7/6) lalu. 

"Kasus itu merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena lokasi TKP nya berada di wilayah Inhil. Tersangka dan BB dikirim ke Kejari Inhil untuk disidangkan di Tembilahan. Kasus ini terjadi pada bulan Juni 2021 lalu," kata Rini Triningsih. 

Rini bersama instansi terkait melihat keberadaan BB yakni sebuah kapal yang dititipkan di Polair. Sementara 1.800 butir kelapa dititipkan di Gudang PT Sambu karena kelapa juga sudah mulai membusuk.

"Sedangkan para pelaku sudah ditahan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan, segera sebelum masa penahanannya habis," ujarnya. 

Kronologis kasus penggelapan dan penadahan ini (menurut rilis humas.polri.co.id) bermula pada Senin (7/6/2021 sekitar pukul 23.00 wib, tepatnya di Perairan Tanjung Baru Kec. Tanah Merah, saat KP IV-1007 dan KP IV-2005 Ditpolairud Polda Riau melaksanakan patroli rutin. 

Saat patroli rutin itulah petugas menemukan kegiatan bongkar muat buah kelapa jambul dengan cara over skip atau memindahkan muatan buah kelapa jambul dari KM. Indah Jaya GT. 34 yang dinahkodai oleh HE ke KM. Tanpa nama yang dinakhodai oleh saudara AS.

Adapun buah kelapa jambul yang dipindahkan tersebut sebanyak 1800 (seribu delapan ratus) buah. Kelapa jambul tersebut berdasarkan dokumen pendukung adalah milik PT. Pulau Sambu.

Atas tindakan tersebut selanjutnya KM. Indah Jaya GT.34 beserta 3 orang crew dan KM. Tanpa nama GT.3 beserta 4 orang crew dikawal ke Sat polair polres Inhil guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi kegiatan tersebut berawal dari pertemuan tidak disengaja antara HE selaku nahkoda KM. Indah Jaya GT. 34 dengan AS selaku pemilik KM. Tanpa nama tepatnya di dermaga apung PT. Pulau Sambu Kuala Enok pada akhir bulan Mei lalu. 

Dalam pertemuan itu HE menawarkan kepada AS untuk membeli kelapa jambul yang diangkutnya secara rutin, setelah penawaran tersebut disampaikan selanjutnya terjadi kesepakatan harga jual terhadap kelapa jambul tersebut, adapun nilai jual kelapa jambul yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 1.600 perbuah.

Kejadian jual beli tersebut telah selesai dilaksanakan dan tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. Pulau Sambu selaku pemilik kelapa. 

Sehubungan dengan itu, terhadap HE selaku nahkoda KM. Indah Jaya GT. 34 patut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan wujud perbuatan menjual kelapa jambul milik PT. Pulau Sambu yang ada dalam pengusaannya sebanyak 1.800 (seribu delapa ratus) buah kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya. sebagai mana dimaksud dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHPidana

dan terhadap saudara AS selaku nakhoda KM. Tanpa nama patut diduga telah melakukan tindak pidana penadahan dengan wujud perbuatan berupa membeli kelapa jambul milik PT. Pulau Sambu tanpa seizin pemiliknya untuk menarik keuntungan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHPidana. 




Berita Lainnya

  • +

1 Tamping Kabur di Lapas Tembilahan, Begini Kronologisnya

Pelaku Pemerasan yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Inhil

Sedang Nyantai, 2 Pelaku Tindak Narkotika Diamankan Polsek Keritang

Pelaku Pembunuhan Toke Karet di Bantan Ditangkap, Ternyata Remaja 17 Tahun

Kajari Inhil Turun Langsung Sidang Pra Peradilan IMA

Persaja Kejari Inhil Inhil Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi Kejaksaan

Bawa Lari Anak Gadis Orang, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pelaku di Medan

Polres Inhil Cari Pengedar Narkotika Hingga ke Pematang Reba

Ratusan Ball Press di Tembilahan Hulu Diamankan Pihak Kepolisian

Pengedar Shabu di Tembilahan Hilir Ditangkap Polres Inhil

2 Orang Oknum Mengaku Wartawan Diduga Memeras Kepsek SMPN 1 TBH Hulu Dilaporkan ke Polisi

Mantan Direktur PT BRJ Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 204 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 244 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 208 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media