• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 122 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 105 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 112 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 130 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 129 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kepala Kejari Inhil Tinjau BB Penggelapan 1.800 Butir Kelapa Milik PT Sambu

Indragirione.com

Jumat, 06 Agustus 2021 18:40:36 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Rini Triningsih meninjau barang bukti (bb) penggelapan dan penadahan 1.800 butir kelapa milik PT Sambu, Jum'at (6/8/2021). 

Diketahui kelapa milik PT Sambu itu digelapkan oleh HE dan dibeli oleh AS (selaku penadah), pada Senin (7/6) lalu. 

"Kasus itu merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena lokasi TKP nya berada di wilayah Inhil. Tersangka dan BB dikirim ke Kejari Inhil untuk disidangkan di Tembilahan. Kasus ini terjadi pada bulan Juni 2021 lalu," kata Rini Triningsih. 

Rini bersama instansi terkait melihat keberadaan BB yakni sebuah kapal yang dititipkan di Polair. Sementara 1.800 butir kelapa dititipkan di Gudang PT Sambu karena kelapa juga sudah mulai membusuk.

"Sedangkan para pelaku sudah ditahan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan, segera sebelum masa penahanannya habis," ujarnya. 

Kronologis kasus penggelapan dan penadahan ini (menurut rilis humas.polri.co.id) bermula pada Senin (7/6/2021 sekitar pukul 23.00 wib, tepatnya di Perairan Tanjung Baru Kec. Tanah Merah, saat KP IV-1007 dan KP IV-2005 Ditpolairud Polda Riau melaksanakan patroli rutin. 

Saat patroli rutin itulah petugas menemukan kegiatan bongkar muat buah kelapa jambul dengan cara over skip atau memindahkan muatan buah kelapa jambul dari KM. Indah Jaya GT. 34 yang dinahkodai oleh HE ke KM. Tanpa nama yang dinakhodai oleh saudara AS.

Adapun buah kelapa jambul yang dipindahkan tersebut sebanyak 1800 (seribu delapan ratus) buah. Kelapa jambul tersebut berdasarkan dokumen pendukung adalah milik PT. Pulau Sambu.

Atas tindakan tersebut selanjutnya KM. Indah Jaya GT.34 beserta 3 orang crew dan KM. Tanpa nama GT.3 beserta 4 orang crew dikawal ke Sat polair polres Inhil guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi kegiatan tersebut berawal dari pertemuan tidak disengaja antara HE selaku nahkoda KM. Indah Jaya GT. 34 dengan AS selaku pemilik KM. Tanpa nama tepatnya di dermaga apung PT. Pulau Sambu Kuala Enok pada akhir bulan Mei lalu. 

Dalam pertemuan itu HE menawarkan kepada AS untuk membeli kelapa jambul yang diangkutnya secara rutin, setelah penawaran tersebut disampaikan selanjutnya terjadi kesepakatan harga jual terhadap kelapa jambul tersebut, adapun nilai jual kelapa jambul yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 1.600 perbuah.

Kejadian jual beli tersebut telah selesai dilaksanakan dan tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. Pulau Sambu selaku pemilik kelapa. 

Sehubungan dengan itu, terhadap HE selaku nahkoda KM. Indah Jaya GT. 34 patut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan wujud perbuatan menjual kelapa jambul milik PT. Pulau Sambu yang ada dalam pengusaannya sebanyak 1.800 (seribu delapa ratus) buah kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya. sebagai mana dimaksud dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHPidana

dan terhadap saudara AS selaku nakhoda KM. Tanpa nama patut diduga telah melakukan tindak pidana penadahan dengan wujud perbuatan berupa membeli kelapa jambul milik PT. Pulau Sambu tanpa seizin pemiliknya untuk menarik keuntungan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHPidana. 




Berita Lainnya

  • +

Jajaran Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku Peti Beserta Exsavatornya, Kapolres : Kami Tindak Tegas Dan Proses Hukum

Dua Pengedar Sabu di Tangkap Polisi

Pemalsu Uang Ditangkap Polsek Kempas, Pelaku Berusia 19 Tahun

Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Bos Rental Mobil di Pekanbaru

Baru Menjabat, Kapolsek Tembilahan Sudah Tangkap Pelaku Narkotika

Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Pengedar Shabu di Tembilahan, Amankan Barang Bukti dan Kendaraan

1 Tamping Kabur di Lapas Tembilahan, Begini Kronologisnya

Kembali Temukan Aktifitas Illegal Logging Lewat Pantauan Udara, Kapolda : Kita Fokus Penyelamatan Hutan Riau

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tembilahan Hulu

Polres Inhil Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan

Saat KRYD Polsek Kateman Temukan Sabu pada HS di Sebuah Kafe

Polsek Kemuning Giat Patroli Ingatkan Masyarakat Bahaya Karlahut







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Batang Cek Perkembangan Lahan Jagung di Kelurahan Benteng
04 Juni 2026
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
03 Juni 2026
Pj Sekda Karimun Syukuri Kepulangan 120 Jemaah Haji dalam Formasi Utuh
03 Juni 2026
Wujud Kepedulian , PLN Nusantara Power UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga
03 Juni 2026
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
03 Juni 2026
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
03 Juni 2026
Jaga Keberlanjutan Pemerintahan Desa, Camat Rengat Barat Lantik Tiga Penjabat Kepala Desa
03 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 237 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 364 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 379 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 207 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 263 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media