• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 188 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 341 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 324 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 305 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 267 Kali

  • Home
  • Hukrim

WNA Asal Myanmar Dieksekusi Kejari Inhil 2 Tahun Penjara

Indragirione.com

Sabtu, 30 Oktober 2021 10:26:53 WIB
Cetak

INHIL,- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Karimullah alias Abdul Karim dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) dan diputuskan oleh hakim pidana selama 2 tahun penjara, Jum'at (29/10). 

"Bidang tindak Pidana Umum Kejari Inhil melakukan eksekusi terhadap terpidana WNA berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas nama Karimullah alias Abdul Karim. Ia divonis oleh hakim, pidana selama 2 tahun dan denda Rp.100 juta rupiah dengan masa subsidir 1 bulan kurungan," ungkap Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih saat dikonfirmasi. 

Abdul Karim secara sah terbukti melanggar pasal 126 huruf C UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (I) Ke-1 KUHP. 

"Karena kasus pelanggaran keimigrasian tersebut terjadi di Kabupaten Inhil, maka kami yang melakukan eksekusi," tukasnya. 

Sebelumnya, 1 tahun yang lalu tepatnya 23 Juli 2020 seorang pengungsi WNA asal Myanmar ditangkap di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan. 
 
Pengungsi tersebut bernama Karimullah alias Abdul Karim ditangkap saat hendak membuat paspor bersama istrinya, Rokia alias Siti.
 
Saat itu Karimullah bersama istrinya didampingi oleh seorang WNI berinisial Z melakukan permohonan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi dengan melampirkan E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
 
"Petugas loket merasa curiga bawa Karimullah dan istri bukan WNI. Selanjutnya permohonan ditindaklanjuti oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian untuk dilakukan pendalaman penyelidikan," terang Humas Teknologi Informasi Keimigrasian, Himawan, saat itu. 
 
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Imigrasi bersama Korwas PPNS Polres Inhil, di ruangan rapat kantor imigrasi pada Selasa 1 September 2020 disimpulkan memang benar yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana keimigrasian.
 
Berdasar hasil pengambilan keterangan yang bersangkutan dan seorang saksi berinisial Z, mereka diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian seperti dijelaskan pada pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tetntang keimigrasian.
 
"Mereka telah melakukan tindakan pidana keimigrasian dengan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia," terang Himawan.




Berita Lainnya

  • +

Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM

Pelaku Pembunuhan di Desa Pebenaan Dalam Pengejaran Pihak Kepolisian

Polsek Kemuning Masif Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Terduga Pencurian 1 Kalung Emas

Polres Bengkalis Amankan Terduga Pelaku Illegal Logging di Sungai Nibung

Pelaku Pembakar Lahan di Keritang Diamankan Polisi

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Asal Tembilahan Bermuatan Barang Ilegal

Pra Peradilan Kasus Korupsi PT. GCM, Berikut Jawaban dari Kejari Inhil

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi

Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah Berhasil Dibekuk Polisi

Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Luka Berat pada Korban

Tim Psikologi Polda Riau Periksa Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Bengkalis







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
08 Juli 2026
Kapolri Resmikan 7 Jembatan Merah Putih Presisi di Inhu
08 Juli 2026
GAMKI Inhu Audiensi ke Kesbangpol, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan
08 Juli 2026
Koramil Jombang Laksanakan Karya Bakti RTLH di Kelurahan Kepanjen
08 Juli 2026
27 Putra-Putri Terbaik Inhu Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten 2026
08 Juli 2026
Anggota Koramil Mojoagung Jadi Pemateri Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
08 Juli 2026
Kopka Zoni Lakukan Komsos di Desa Manduro
08 Juli 2026
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
08 Juli 2026
Serda Adi Bantu Petani Tembelang Tanam Padi
08 Juli 2026
Pelda Soekadi Komsos dengan Warga Rejoslamet
08 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Universitas Islam Indragiri Antar 25 Mahasiswa KKN ke Tiga Desa di Kecamatan Teluk Belengkong
Dibaca : 301 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 341 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 204 Kali
Kodim 0814/Jombang Gelar Sidak Administrasi dan Kelengkapan Kendaraan Operasional
Dibaca : 204 Kali
Empat Kurir Sabu 40 Kg Dihukum Seumur Hidup
Dibaca : 258 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media