• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 219 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 173 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 345 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sempat Dinyatakan Tak Bersalah, Tersangka Narkotika di Inhil di Eksekusi

Indragirione com

Rabu, 25 Oktober 2023 23:13:14 WIB
Cetak
Foto: Pelaku saat dieksekusi

Inhil,- Hamdani Fitri Jaya, tersangka tindak pidana kasus narkotika jenis ekstasi akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.

Perjalanan penanganan kasus Hamdani cukup panjang, tersangka sempat dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan dibebaskan dari tahanan, pada Senin 3 April 2023, oleh Majelis Hakim PN Tembilahan yang diketuai Reynaldo Sihombing.

Bermula pada 9 Oktober 2022, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku narkotika jenis ekstasi, inisial IS, J, TTS dan CR. Setelah pengembangan, diduga Hamdani juga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Hamdani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan, berkas diserahkan ke Penuntut Umum (PU) Kejari Inhil serta dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 November 2022. Tersangka dan barang bukti ekstasi 5 gram lebih, juga diserahkan pada 1 Desember 2022.

Kejari Inhil melimpahkan kasus tersebut ke PN Tembilahan pada tanggal 8 Desember 2022.

Sidang pertama dilaksanakan pada hari Senin 12 Desember 2022. Selanjutnya dilaksanakan proses pembuktian dalam persidangan dan PU menghadirkan barang bukti serta keterangan saksi, termasuk ke empat terdakwa, IS, J, TTS dan CR.

Dalam proses persidangan terungkap, Hamdani berusaha melarikan diri, sampai akhirnya menyerahkan diri ke Polres Inhil, selain itu juga terungkap fakta Hamdani berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Yang mana saksi-saksi yang dihadirkan oleh PU telah menerangkan secara terperinci peran Hamdani, sehingga PU yakin tersangka telah melakukan permufakatan jahat dengan salah satu terdakwa menjadi perantara dalam jual beli ekstasi.

Setelah dilaksanakan proses sidang yang cukup panjang, sampai pada hari Selasa (7/3/2023), PU membacakan surat tuntutan pidana Hamdani telah terbukti bersalah.

Awalnya Hamdani dipidana selama 13 tahun penjara dan denda 2 milyar subsidair 1 tahun penjara.

Namun pada tanggal 3 April 2023 Majelis Hakim PN Tembilahan menyatakan Hamdani tidak terbukti bersalah dan memerintahkan agar Hamdani dibebaskan dari tahanan.

Tak sampai disitu, pada tanggal 10 April 2023 PU Kejari Inhil menyatakan Kasasi terhadap Putusan PN Tembilahan dan menyerahkan Memori Kasasi.

Lagi-lagi, ketika Jaksa Eksekutor memanggil Hamdani untuk dieksekusi pada tanggal 16 Oktober 2023, namun Hamdani tidak berada dirumah.

Barulah pada Rabu (25/10/2023), Hamdani menyerahkan diri untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

"Kita telah melakukan eksekusi terpidana Hamdani terhadap putusan Mahkamah Agung. Hamdani ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar atau subsidair 3 bulan," kata Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari melalui Kasi Intel Frederic Daniel Tobing.




Berita Lainnya

  • +

Polisi Menangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung

Polres Inhil Gelar Pemusnahan 1 Kilo Lebih Shabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Polsek Gaung Bekuk Pria Pengedar Shabu, Gagal Dijual Malam Tahun Baru

Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil

Dua Pemuda Ditangkap Polres Inhil, 68 Butir Ekstasi Turut Diamankan

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Karhutla di Dusun Hutan Samak

Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Pengedar Shabu di Tembilahan, Amankan Barang Bukti dan Kendaraan

Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026

Tersangka Pembacok Ayah Tiri Akhirnya Ditangkap Sat Reskrim Polres Inhil

Tanya Dimana Jual Rokok di Jalan Sudirman Tembilahan, Korban Malah Dipukul

Tindak Tegas Pelanggar Perda, PPNS Satpol PP Inhil Sidang Tipiring

Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan Swarna Bumi Beberapa Waktu Lalu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta
20 Mei 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Sawiji
20 Mei 2026
Serma Iwan Bersama Warga Gotong-Royong Bangun RTLH di Desa Tembelang
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026
Polisi Sahabat Petani, Polsek Sungai Batang Pantau dan Edukasi Tanaman Budidaya Masyarakat
20 Mei 2026
Warga Apresiasi Kinerja Satgas TMMD dalam Pemasangan Paving di Desa Brabe.
20 Mei 2026
Tim Wasev Sterad Tinjau Pembangunan Tangki Septik Individual TMMD Ke-128 di Desa Brabe
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 214 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 556 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 206 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 206 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 433 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media