• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 199 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 178 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 220 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 170 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 206 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sempat Dinyatakan Tak Bersalah, Tersangka Narkotika di Inhil di Eksekusi

Indragirione com

Rabu, 25 Oktober 2023 23:13:14 WIB
Cetak
Foto: Pelaku saat dieksekusi

Inhil,- Hamdani Fitri Jaya, tersangka tindak pidana kasus narkotika jenis ekstasi akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.

Perjalanan penanganan kasus Hamdani cukup panjang, tersangka sempat dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan dibebaskan dari tahanan, pada Senin 3 April 2023, oleh Majelis Hakim PN Tembilahan yang diketuai Reynaldo Sihombing.

Bermula pada 9 Oktober 2022, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku narkotika jenis ekstasi, inisial IS, J, TTS dan CR. Setelah pengembangan, diduga Hamdani juga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Hamdani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan, berkas diserahkan ke Penuntut Umum (PU) Kejari Inhil serta dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 November 2022. Tersangka dan barang bukti ekstasi 5 gram lebih, juga diserahkan pada 1 Desember 2022.

Kejari Inhil melimpahkan kasus tersebut ke PN Tembilahan pada tanggal 8 Desember 2022.

Sidang pertama dilaksanakan pada hari Senin 12 Desember 2022. Selanjutnya dilaksanakan proses pembuktian dalam persidangan dan PU menghadirkan barang bukti serta keterangan saksi, termasuk ke empat terdakwa, IS, J, TTS dan CR.

Dalam proses persidangan terungkap, Hamdani berusaha melarikan diri, sampai akhirnya menyerahkan diri ke Polres Inhil, selain itu juga terungkap fakta Hamdani berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Yang mana saksi-saksi yang dihadirkan oleh PU telah menerangkan secara terperinci peran Hamdani, sehingga PU yakin tersangka telah melakukan permufakatan jahat dengan salah satu terdakwa menjadi perantara dalam jual beli ekstasi.

Setelah dilaksanakan proses sidang yang cukup panjang, sampai pada hari Selasa (7/3/2023), PU membacakan surat tuntutan pidana Hamdani telah terbukti bersalah.

Awalnya Hamdani dipidana selama 13 tahun penjara dan denda 2 milyar subsidair 1 tahun penjara.

Namun pada tanggal 3 April 2023 Majelis Hakim PN Tembilahan menyatakan Hamdani tidak terbukti bersalah dan memerintahkan agar Hamdani dibebaskan dari tahanan.

Tak sampai disitu, pada tanggal 10 April 2023 PU Kejari Inhil menyatakan Kasasi terhadap Putusan PN Tembilahan dan menyerahkan Memori Kasasi.

Lagi-lagi, ketika Jaksa Eksekutor memanggil Hamdani untuk dieksekusi pada tanggal 16 Oktober 2023, namun Hamdani tidak berada dirumah.

Barulah pada Rabu (25/10/2023), Hamdani menyerahkan diri untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

"Kita telah melakukan eksekusi terpidana Hamdani terhadap putusan Mahkamah Agung. Hamdani ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar atau subsidair 3 bulan," kata Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari melalui Kasi Intel Frederic Daniel Tobing.




Berita Lainnya

  • +

Jual Video Syur Mantan Pacar, Polres Inhil Bekuk Pelaku di Jambi

Polda Riau Tangkap Penjual Lahan di Hutan Tesso Nilo

Musnahkan Ribuan Barang Bukti Operasi Cipta Kondisi, Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal : Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal

Sita HP Android dan Uang, Dua Pemuda Diamankan Polsek Tembilahan

Akibat Jual Togel, Warga Tembilahan Ini Diamankan Resmob Polres Inhil

Seorang Wanita bersama Barang Narkotika Diamankan Polsek Tembilahan

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Penjual Shabu di Parit 4

Bobol Rumah Milik Pegawai Satpol PP Inhil, EN di Ringkus Polsek Tembilahan

Tersangka Pembacok Ayah Tiri Akhirnya Ditangkap Sat Reskrim Polres Inhil

4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan

Polsek Tembilahan Patroli, Sasar Wisma dan Tongkrongan Tuak

Polres Indragiri Hilir Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 237 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 220 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 231 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 473 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 227 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media