• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti, Ada 1 Kilo Shabu

Indragirione.com

Rabu, 18 Mei 2022 12:36:51 WIB
Cetak
Pemusnahan barang bukti shabu dengan cara di blender

INHIL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti hasil perkara tindak pidana  yang telah memiliki ketetapan hukum, Rabu (18/5/2022), di halaman Kantor Kejari Inhil jalan Prof. M Yamin Tembilahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Rini Triningsih mengatakan pemusnahan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan jumlah total 93 perkara. 

"Barang bukti ini dimusnahkan dengan  cara dirusak, dibakar dan dikubur sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," paparnya.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ada narkotika jenis shabu-shabu seberat 1 kilo lebih.

"Narkotika jenis shabu seberat 1,015,84 gram, ganja kering 0,54 gram, pil extacy 13,5 butir, rokok sebanyak 140 kotak, pakaian bekas 49 karung, kasur bekas 14 buah, parang 10 buah, korek api 15 buah, mesin fotocopy bekas 1 unit, mesin judi jackpot bekas 1 unit, handphone 82 unit, dan timbangan digital 14 buah," sebut Rini.

Dikatakan Rini, pemusnahan ini sebagai langkah dan tugas Kejari Inhil dalam sebuah kasus sehingga dinyatakan tuntas dalam penanganannya. 

"Memang harus dimusnahkan agar tidak bisa difungsikan kembali dan tidak disalahgunakan, apalagi narkotika. terkait dengan barang bukti lainnya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bekerjasama dengan Dinas Kebersihan," tukasnya.

Sementara Asisten I Inhil, Tantawi Jauhari menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejari Inhil ini.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Inhil sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Pemkab Inhil juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejari Inhil atas terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti.

"Kami berharap semoga tindak pidana atau kejahatan semakin berkurang khususnya di Inhil," imbuhnya.

Pemusnahan BB tersebut, diikuti Bupati Inhil HM Wardan diwakilkan Asisten I Tantawi, Dandim 0314 Inhil diwakilkan oleh Pasi Intel Delmy Armansyah, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan diwakilkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis, Kalapas Kelas IIA Tembilahan Julianto Budi Prasetyo, Dinas Kesehatan dan Insan Pers.




Berita Lainnya

  • +

Tegas! Pelanggar Prokes Jalani Sidang Ditempat

Sekda Inhil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas

Disdagtrin Inhil Jual Sembako Murah sesuai HET di Sungai Piring

Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH Pimpin Sosialisasi Pemilu Damai ddk Air Tawar

BPOM Inhil bersama Dinkes Beri Pendampingan UMKM di Guntung

Bank Riau Kepri Serahkan CSR ke Pemkab Inhil, untuk Apa Saja? Cek Disini

Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas

Pj. Bupati Inhil Hadiri Peringatan World Ocean Day 2024 Di Kecamatan Concong

Penanganan Banjir Kuala Sebatu: Uang Sudah Diterima dan Alat Dijadwalkan Tanggal 7 Masuk

Pemkab Inhil Gelar Entry Meeting Bersama Tim BPK Perwakilan Provinsi Riau

Temuan BPK di Inhil Senilai Rp.2,6 Miliar, Dinas PU-TR Layangkan Surat kepada Kontraktor

Klarifikasi Manager PLN Tembilahan Tentang Pemasangan KWh dan Pulsa 50 Ribu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 204 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 244 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 208 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media