Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dinsos Inhil Harapakan Karang Taruna Inhil Patuhi AD/ART
Indragirione.com, - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dra Hj Djamilah MM
melalui Sekretaris Dinas Sosial M Zuhri Yusuf, hadiri Sosialisasi Permensos No 25 Tahun 2019 AD/ART, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Inhil Pratama Tembilahan Jl Abdul Guru Hasan, Selasa (30/8/2022).
Sekertaris Dinsos Inhil,M zuhri Yusuf, menyampaikan, tentunya dengan AD/ART Karang Taruna merupakan aturan-aturan dan pedoman dalam menjalankan kegiatan organisasi bahkan sebagai organisasi yang lahir dengan semangat gotong-royong, pengurus Karang Taruna harus tunduk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 dan AD/ART.
“Dalam Angaran Dasar (AD) Karang Taruna Bab VI pasal 13, 14 dan 15 jelas berbunyi tentang Keorganisasian, Kepengurusan dan Pengukuhan kemudian dijabarkan dalam ART Bab III, kita harus taat terhadap aturan main organisasi,” ujar Sekertaris Dinsos Inhil M zuhri Yusuf.
Lanjutnya, Terkait mekanisme pengesahan pengurus harus berdasarkan hasil temu karya, kemudian dilanjutkan dengan terbitnya surat pengesahan pengurus dari Karang Taruna satu tingkat diatasnya sehingga Dari dasar itu, Bupati dan atau pembina umum Karang Taruna Kabupaten melakukan pengukuhan.
“Surat Keputusan (SK) pengesahan susunan pengurus itu wajib dikeluarkan oleh Karang Taruna Satu tingkat diatasnya, sedangkan untuk pengukuhan dilakukan Bupati atau pejabat yang ditunjuk,” jelasnya
Tulis Komentar