Pilihan
Polsek Kemuning Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Indragirione.com, - Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 30/9 di dusun portal Rt 08 Re 003 Desa Sekayan Kecamatan Kemuning kini memasuki babak baru.
Setelah berkas pemeriksaannya di nyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Indragiri hilir sesuai dengan surat P21 Nomor: B-4036/L.4.14 Eoh.2/11/2022,pada tanggal 23 November 2023. maka unit Reskrim polsek Kemuning menyerahkan pelaku kejahatan Persetuhan anak di bawah umur.













Tulis Komentar