• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 334 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil
  • Inhil

Dugaan Pelanggaran Zona Kampanye, Besok Herman Akan Dipanggil Tim Gakkumdu dan Bawaslu Inhil

Indragirione com

Selasa, 15 Oktober 2024 16:55:29 WIB
Cetak
Pelapor saat menyampaikan klarifikasi kepada Bawaslu

Indragiri Hilir,- Dugaan kampanye di luar zona yang dilakukan oleh Calon Bupati Inhil nomor urut 4 H Herman dan Ketua Tim Pemenangnya, H Ikbal Sayuti memasuki babak baru.

Setelah melaporkan secara resmi dugaan kampanye diluar zona kepada Sekretariat Panwascam Keritang, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil.

Hari ini, Selasa (15/10), Bawaslu Inhil bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memanggil Pelapor dan para saksi untuk melakukan klarifikasi laporan terkait dugaan kampanye diluar zona.

TERKAIT
  • Pemdes Talang Jangkang Bentuk Susunan Pengurus Bunda PAUD
  • Pj Bupati Inhil Herman Ikuti Rapat Bersama Banggar DPR RI
  • Lapas Kelas IIA Tembilahan melayani Kunjungan Terbatas Selama Bulan Ramadhan

Warga Kotabaru, Kecamatan Keritang, Ujang sebagai Pelapor mengatakan bahwa dirinya telah dimintai keterangan pihak Bawaslu Inhil dan Tim Gakkumdu. 

"Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Bawaslu, terkait temuan kami di media sosial, baik itu berupa unggahan foto dan video yang mengarah pada dugaan kampanye yang dilakukan H Herman dan Ketua Tim Pemenangnya di luar zona," sebutnya bersama para saksi yang hadir.

Ujang menuturkan, tentunya Ia dan para saksi sudah menjelaskan secara rinci kepada Tim Gakkumdu. 

"Tentu sudah. Semua sudah kami paparkan secara rinci yang menjadi pokok laporan kami. Tinggal nanti kita tunggu hasilnya dari Bawaslu," tutur Ujang. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Inhil, Rahmaddian menjelaskan hari ini adalah jadwal klarifikasi bersama Pelapor dan para saksi. 

"Setelah proses kajian kami bersama pihak Panwascam Keritang, hari ini kami mintai klarifikasi bersama pak Ujang dan saksi saksi sesuai dengan laporan yang masuk," jelasnya. 

Rahmaddian menyebut laporan akan ditindak lanjuti pada tahap selanjutnya. 

"Kami akan rapat gelar terkait keterangan yang telah diberikan Pelapor dan saksi. Besoknya juga kami akan terus melengkapi administrasi dan meminta keterangan dari pihak terlapor yaitu pak Herman, undangan sudah kami berikan," sebutnya. 

Selain itu pihak Bawaslu Inhil juga menginformasikan akan membuat pengumuman hasil status laporan dari pelapor. 

"Setelah selesai keterangan semua pihak diambil, kami akan umumkan hasilnya. Kalau untuk laporan resmi saat ini yang masuk kepada kami itu baru 1, ada juga informasi yang kami dapat dari sosial media dan perorangan itu masih tahap penelusuran," terangnya. 

Ia menambahkan, apabila terlapor terbukti melakukan pelanggaran Pilkada akan dikenakan pasal 187 ayat (1). 

"Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000," pungkasnya. 

Diketahui, Calon Bupati Inhil nomor 4, H. Herman dan Ketua Tim pemenangannya, H Ikbal Sayuti disinyalir melakukan kampanye di luar Zona yang ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada (KPU).

Dari aturan KPU Kabupaten Inhil, pertanggal 6 hingga 10 Oktober 2024 adalah jadwal kampanye Paslon nomor urut 2 di daerah kecamatan Reteh, Tempuling, Keritang, Kemuning dan Kempas yang masuk dalam Zona 4.

Sementara Paslon nomor urut 4 dengan tanggal yang sama seharusnya melaksanakan kampanye di zona 1 (Tembilahan, Tembilahan Hulu, Batang Tuaka, GAS dan Gaung).

Disinyalir bentuk kampanye yang dilakukan oleh Paslon nomor 4 dan Ketua Tim pemenangannya adalah dengan menghadirkan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa baleho bergambar Paslon Bupati Inhil, H. Herman dan Yuliantini dan simbol empat jari yang menjadi nomor urut Paslon tersebut, pada acara Tabliq Akbar, Selasa (8/10/2024) pagi, di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang. 




Berita Lainnya

  • +

Melalui Vid-Con, Dinkes Riau Apresiasi Upaya Pemkab Inhil dalam Penanganan Covid-19

Inhil Akan Diperkuat Mesin Gardu Listrik Berkapasitas 150 KV dari UIP Sumbagteng

AKBID Husada Gemilang Mengikuti Transfer Of Knowledge di AT Mahsa University Malaysia

Kemenag Inhil Serahkan Bantuan Proper di Kampung Binaan Sungai Beringin

Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Tata Laksana Penyelenggaraan SKAMRT dan IKL TFU, TPP, Sarana Air Minum dan Fasyankes Tahun 2024

Pemkab Inhil Berduka, Malam Ini Kebakaran Landa Gedung Kantor Bupati

Masyarakat Inhil Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19 Tajaan Kadin Riau dan OJK

Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Sambangi Kesbangpol Inhil

Pj Bupati Resmikan Mal Pelayanan Publik, Icon Baru Kabupaten Inhil

Iwan Taruna Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan Pihak PLN

Polres Inhil Ikuti Zoom dan Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Tempuling

HM.Wardan Tinjau Infrastruktur di Pulau Burung







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026
Koramil Jombang dan Warga Gotong-Royong Bangun Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 238 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 526 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 262 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media