• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 165 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 162 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 191 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 323 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 260 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil
  • Inhil

Dugaan Pelanggaran Zona Kampanye, Besok Herman Akan Dipanggil Tim Gakkumdu dan Bawaslu Inhil

Indragirione com

Selasa, 15 Oktober 2024 16:55:29 WIB
Cetak
Pelapor saat menyampaikan klarifikasi kepada Bawaslu

Indragiri Hilir,- Dugaan kampanye di luar zona yang dilakukan oleh Calon Bupati Inhil nomor urut 4 H Herman dan Ketua Tim Pemenangnya, H Ikbal Sayuti memasuki babak baru.

Setelah melaporkan secara resmi dugaan kampanye diluar zona kepada Sekretariat Panwascam Keritang, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil.

Hari ini, Selasa (15/10), Bawaslu Inhil bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memanggil Pelapor dan para saksi untuk melakukan klarifikasi laporan terkait dugaan kampanye diluar zona.

TERKAIT
  • Pemdes Talang Jangkang Bentuk Susunan Pengurus Bunda PAUD
  • Pj Bupati Inhil Herman Ikuti Rapat Bersama Banggar DPR RI
  • Lapas Kelas IIA Tembilahan melayani Kunjungan Terbatas Selama Bulan Ramadhan

Warga Kotabaru, Kecamatan Keritang, Ujang sebagai Pelapor mengatakan bahwa dirinya telah dimintai keterangan pihak Bawaslu Inhil dan Tim Gakkumdu. 

"Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Bawaslu, terkait temuan kami di media sosial, baik itu berupa unggahan foto dan video yang mengarah pada dugaan kampanye yang dilakukan H Herman dan Ketua Tim Pemenangnya di luar zona," sebutnya bersama para saksi yang hadir.

Ujang menuturkan, tentunya Ia dan para saksi sudah menjelaskan secara rinci kepada Tim Gakkumdu. 

"Tentu sudah. Semua sudah kami paparkan secara rinci yang menjadi pokok laporan kami. Tinggal nanti kita tunggu hasilnya dari Bawaslu," tutur Ujang. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Inhil, Rahmaddian menjelaskan hari ini adalah jadwal klarifikasi bersama Pelapor dan para saksi. 

"Setelah proses kajian kami bersama pihak Panwascam Keritang, hari ini kami mintai klarifikasi bersama pak Ujang dan saksi saksi sesuai dengan laporan yang masuk," jelasnya. 

Rahmaddian menyebut laporan akan ditindak lanjuti pada tahap selanjutnya. 

"Kami akan rapat gelar terkait keterangan yang telah diberikan Pelapor dan saksi. Besoknya juga kami akan terus melengkapi administrasi dan meminta keterangan dari pihak terlapor yaitu pak Herman, undangan sudah kami berikan," sebutnya. 

Selain itu pihak Bawaslu Inhil juga menginformasikan akan membuat pengumuman hasil status laporan dari pelapor. 

"Setelah selesai keterangan semua pihak diambil, kami akan umumkan hasilnya. Kalau untuk laporan resmi saat ini yang masuk kepada kami itu baru 1, ada juga informasi yang kami dapat dari sosial media dan perorangan itu masih tahap penelusuran," terangnya. 

Ia menambahkan, apabila terlapor terbukti melakukan pelanggaran Pilkada akan dikenakan pasal 187 ayat (1). 

"Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000," pungkasnya. 

Diketahui, Calon Bupati Inhil nomor 4, H. Herman dan Ketua Tim pemenangannya, H Ikbal Sayuti disinyalir melakukan kampanye di luar Zona yang ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada (KPU).

Dari aturan KPU Kabupaten Inhil, pertanggal 6 hingga 10 Oktober 2024 adalah jadwal kampanye Paslon nomor urut 2 di daerah kecamatan Reteh, Tempuling, Keritang, Kemuning dan Kempas yang masuk dalam Zona 4.

Sementara Paslon nomor urut 4 dengan tanggal yang sama seharusnya melaksanakan kampanye di zona 1 (Tembilahan, Tembilahan Hulu, Batang Tuaka, GAS dan Gaung).

Disinyalir bentuk kampanye yang dilakukan oleh Paslon nomor 4 dan Ketua Tim pemenangannya adalah dengan menghadirkan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa baleho bergambar Paslon Bupati Inhil, H. Herman dan Yuliantini dan simbol empat jari yang menjadi nomor urut Paslon tersebut, pada acara Tabliq Akbar, Selasa (8/10/2024) pagi, di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang. 




Berita Lainnya

  • +

Kapolsek Tanah Merah Gelar Sholat Gaib Untuk korban Gempa Cianjur

Hadiri Bukber Siswa Indovizka Futsal Academy, Ini Pesan Pembina YiFi Inhil

Berikut Susunan Kepengurusan Inti IBA MMA Inhil Periode 2021-2025

Mengenang Masa Panen Raya Padi di Desa Kuala Sebatu

Pj Bupati Indragiri Hilir H. Erisman Yahya Hadiri Acara Dengan Batagak Kudo Kudo dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Surau Nurul Iman

Safari Ramadhan Bupati Inhil H. Herman ke Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang

Vaksinasi Mobile Polres Inhil Sasar Toko Sekitar Pelabuhan

Minat Bekerja di BPJS Kesehatan Tembilahan, Ayo Segera Kirim Lamaranya

HM Wardan: Antisipasi Corona, Terhitung Tanggal 17 Maret Peserta Didik Belajar Dirumah dengan E-learning

Bupati Inhil Terima Penghargaan Innovative Goverment Award 2021

Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan

DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026
Polsek Lirik Pantau Perrumbuhan Jagung Pipil di Lahan Milik PT Pertamina EP Lirik
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 402 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 296 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 222 Kali
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 288 Kali
Serka Akhmad Zainal Kawal Penyaluran Bantuan Ketahanan Pangan di Desa Denanyar
Dibaca : 227 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media