• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 114 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 301 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 181 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 503 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 415 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Bawaslu Inhil Sampaikan Pesan Patuhi Rambu Rambu Kampanye

Indragirione com

Rabu, 10 Januari 2024 11:33:58 WIB
Cetak
Bawaslu Inhil Sampaikan Pesan Patuhi Rambu Rambu Kampanye

Inhil,- Masa tahapan kampanye Pemilu berlangsung selama 75 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 hingga finish di tanggal 10 Februari 2024. Saat ini tahapan Kampanye sudah berjalan 43 hari, hanya menyisakan waktu 32 hari kedepan.

Usia kampanye, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) wajib dicopot pada masa tenang selama 3 hari pada 11 hingga 13 Februari 2024.  

"Seandainya belum dicopot pada masa itu, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan berkordinasi dengan Satpol PP untuk membersihkan seluruh APK sebagaimana yang dimaksud diatas," kata Ketua Bawaslu Inhil, Rustam.

Sesuai Peraturan KPU No.15/2023 dan diperbaharui No 20/2023 tentang kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu No.11/2023 diperbaharui No. 16/2023, menyebutkan, APK dilarang dipasang di pohon, pagar, halaman, dan tempat-tempat lainnya, salah satunya di fasilitas milik pemerintah dan tempat ibadah.

"Larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas ibadah dan tempat pendidikan, telah diatur dalam UU Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Selain itu juga ada ketentuan pidana sebagaimana dalam pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye Pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu. Jika ada temuan dan laporan terkait dengan Pelanggaran Pemilu saat tahapan berlangsung maka akan ditindaklanjuti dan diproses berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku," paparnya.

Sampai dengan saat ini Bawaslu Inhil melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Rahmaddian SPd CMd menyampaikan telah melakukan imbauan kepada masyarakat, partai politik dan penyelenggara pemilu berikut dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait aturan main selama tahapan kampanye.

"Kami juga telah menyampaikan untuk menjaga Netralitas terhadap jajaran ASN, TNI/Polri Bahkan Kepala Desa, Perangkat Desa serta telah melakukan pendataan dan penertiban terkait dengan APK yang menyalahi aturan dengan melibatkan seluruh Pengawas Pemilu dan Satpol PP yang ada di tingkat Kecamatan hingga sampai ditingkat Kelurahan Desa. Hal tersebut disampaikan saat RDP bersama Komisi I DPRD Inhil," jelasnya.

Ia mengharapkan bersama menjaga persatuan bangsa, tidak melakukan muatan materi kampanye yang tidak dapat dipertanggungawabkan, tidak menyebarluaskan berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merongrong kerukunan masyarakat hingga mendelegitimasi proses Pemilu dan mengancam disintegrasi bangsa.

"Di imbau untuk sama-sama menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum disetiap tahapan demi terselenggaranya Pemilu yang adil, jujur dan berintegritas," tutupnya. 




Berita Lainnya

  • +

Kapolda Riau dan Pj Bupati Inhil Sholat Subuh Berjamaah dan Jalan Santai di Tembilahan

Polres Inhil Polda Riau Laksanakan Wisuda Purna Bhakti 5 Personel

Bupati Inhil Paparkan Potensi Hilirisasi Kelapa di Hadapan Menteri Investasi RI

Kapolres Inhil Cek Kesiapan Pengamanan Gereja

Bupati Inhil Tunda Lantik Nursal dan Muamar

SMPN 1 Batang Tuaka Gelar Khatmil Quran Dalam Pesantren Ramadhan 2024

Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Periode 2025-2030 Resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia

Bupati Inhil Buka Forum Rencana Kerja Pemda untuk Tahun 2022

Gaji Guru Bantu Kabupaten Inhil Sudah Dibayarkan

Indragiri Hilir Raih Opini WTP Ke Delapan Secara Berturut-turut dari BPK Perwakilan Riau

Sudah Tiga Ribuan Berkas Diterima, Masyarakat yang Belum Daftar BPUM Bisa Dilakukan di Kantor Camat

Sambut HUT RI ke 76, Lapas Kelas IIA Tembilahan Adakan Porsenap







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Saksikan Laga Final Bupati CUP 2026, Bupati Dorong Perbaikan Stadion Sungai Beringin
19 Juli 2026
Bupati Herman Hadiri Haul Ke-6 KH. Muhammad Nashri, Ajak Teladani Perjuangan Ulama
19 Juli 2026
Wabup Yuliantini Hadiri HUT ke-75 IBI, Ajak Bidan Perkuat Sinergi Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas di Inhil
18 Juli 2026
Permudah Akses Masyarakat, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Bangun Jembatan Dusun Mundu
18 Juli 2026
Ketua BKMT Inhil Matangkan Persiapan Jelang Keikutsertaan dalam Muktamar ke - X BKMT Nasional
18 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Linmas Desa Kesongo
18 Juli 2026
Nginap Dirumah Warga, Jadi Pengalaman Berkesan bagi Anggota Satgas TMMD 129 Bojonegoro
18 Juli 2026
Refelksikan Semangat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Sambangi Warga Penerima Manfaat Program
18 Juli 2026
Usai Dibongkar Paving Lama, Jalan Dusun Mundu Dicor Satgas TMMD 129 Bojonegoro
18 Juli 2026
Bentuk Karakter Sejak Dini, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Latih Baris Berbaris Siswa SD Kesongo
18 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 237 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 260 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 301 Kali
Jaga Produktivitas Pertanian, Babinsa Koramil Tembelang dan Petani Kepuhdoko Gencar Lakukan Gerdal Hama
Dibaca : 209 Kali
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
Dibaca : 246 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media