• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 124 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 308 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 182 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 508 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 417 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Bawaslu Inhil Sampaikan Pesan Patuhi Rambu Rambu Kampanye

Indragirione com

Rabu, 10 Januari 2024 11:33:58 WIB
Cetak
Bawaslu Inhil Sampaikan Pesan Patuhi Rambu Rambu Kampanye

Inhil,- Masa tahapan kampanye Pemilu berlangsung selama 75 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 hingga finish di tanggal 10 Februari 2024. Saat ini tahapan Kampanye sudah berjalan 43 hari, hanya menyisakan waktu 32 hari kedepan.

Usia kampanye, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) wajib dicopot pada masa tenang selama 3 hari pada 11 hingga 13 Februari 2024.  

"Seandainya belum dicopot pada masa itu, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan berkordinasi dengan Satpol PP untuk membersihkan seluruh APK sebagaimana yang dimaksud diatas," kata Ketua Bawaslu Inhil, Rustam.

Sesuai Peraturan KPU No.15/2023 dan diperbaharui No 20/2023 tentang kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu No.11/2023 diperbaharui No. 16/2023, menyebutkan, APK dilarang dipasang di pohon, pagar, halaman, dan tempat-tempat lainnya, salah satunya di fasilitas milik pemerintah dan tempat ibadah.

"Larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas ibadah dan tempat pendidikan, telah diatur dalam UU Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Selain itu juga ada ketentuan pidana sebagaimana dalam pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye Pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu. Jika ada temuan dan laporan terkait dengan Pelanggaran Pemilu saat tahapan berlangsung maka akan ditindaklanjuti dan diproses berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku," paparnya.

Sampai dengan saat ini Bawaslu Inhil melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Rahmaddian SPd CMd menyampaikan telah melakukan imbauan kepada masyarakat, partai politik dan penyelenggara pemilu berikut dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait aturan main selama tahapan kampanye.

"Kami juga telah menyampaikan untuk menjaga Netralitas terhadap jajaran ASN, TNI/Polri Bahkan Kepala Desa, Perangkat Desa serta telah melakukan pendataan dan penertiban terkait dengan APK yang menyalahi aturan dengan melibatkan seluruh Pengawas Pemilu dan Satpol PP yang ada di tingkat Kecamatan hingga sampai ditingkat Kelurahan Desa. Hal tersebut disampaikan saat RDP bersama Komisi I DPRD Inhil," jelasnya.

Ia mengharapkan bersama menjaga persatuan bangsa, tidak melakukan muatan materi kampanye yang tidak dapat dipertanggungawabkan, tidak menyebarluaskan berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merongrong kerukunan masyarakat hingga mendelegitimasi proses Pemilu dan mengancam disintegrasi bangsa.

"Di imbau untuk sama-sama menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum disetiap tahapan demi terselenggaranya Pemilu yang adil, jujur dan berintegritas," tutupnya. 




Berita Lainnya

  • +

Sebanyak 159 Mahasiswa Akuntansi dan Manajemen Ikuti Yudisium XVII FEB UNISI

TP PKK Inhil Bagikan Masker di Kelurahan Tembilahan Hilir

Disdagtrin Inhil Jual Sembako Murah sesuai HET di Sungai Piring

Perkuat Sinergitas, Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil Olahraga Bersama

Organisasi Peguyuban IKBR Inhil Siap Jadi Garda Terdepan Memenangkan FERMADANI

Polsek Mandah Koordinasi dengan Masyarakat Desa Bente Siapkan Lahan Penanaman Jagung

Besok Bupati Inhil Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Lansia

dr Saut: Inhil Berada di Zona Merah, Positif Covid-19 di Inhil Bertambah

Monitoring Penempelan Daftar Pemilih Sementara ( DPS) oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir

Kajari Inhil Berikan Penyuluhan Anti Korupsi Dana BOS di Sekolah

Ketersediaan Blangko E-KTP di Inhil Menipis

Telah Berupaya Maksimal Bersama Seluruh Elemen, Fermadani Serahkan Semuanya pada Ketetapan Allah SWT







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
19 Juli 2026
Serda Yoyok Optimalkan Komsos di Desa Cupak
19 Juli 2026
Serka Syaiful Amin Bersinergi Selesaikan Pembangunan Rumah Warga di Desa Jarakkulon
19 Juli 2026
Sertu Puguh Bersama Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Tahap IV di Desa Galengdowo
19 Juli 2026
Babinsa Koramil Tembelang Ciptakan Keakraban di Warung Kopi
19 Juli 2026
Babinsa Sertu Bambang Ismanu Kosmos dengan Warga Dapurkejambon
19 Juli 2026
Serma Agro Latih Kedisiplinan Pramuka SDN Plumbon 1
19 Juli 2026
Serma Bahrul Hadiri Undangan Diba' dan Tahlil Qubro di Desa Tejo
19 Juli 2026
Dedikasi Terus Membara: Satgas TMMD 129 Bojonegoro dan Warga Bangun Desa Kesongo
19 Juli 2026
Panen Melimpah, Warga dan Satgas TMMD 129 Bojonegoro Gelar Tasyakuran
19 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 225 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 239 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 270 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 308 Kali
Jaga Produktivitas Pertanian, Babinsa Koramil Tembelang dan Petani Kepuhdoko Gencar Lakukan Gerdal Hama
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media