• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 198 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Bawaslu Inhil Sampaikan Pesan Patuhi Rambu Rambu Kampanye

Indragirione com

Rabu, 10 Januari 2024 11:33:58 WIB
Cetak
Bawaslu Inhil Sampaikan Pesan Patuhi Rambu Rambu Kampanye

Inhil,- Masa tahapan kampanye Pemilu berlangsung selama 75 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 hingga finish di tanggal 10 Februari 2024. Saat ini tahapan Kampanye sudah berjalan 43 hari, hanya menyisakan waktu 32 hari kedepan.

Usia kampanye, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) wajib dicopot pada masa tenang selama 3 hari pada 11 hingga 13 Februari 2024.  

"Seandainya belum dicopot pada masa itu, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan berkordinasi dengan Satpol PP untuk membersihkan seluruh APK sebagaimana yang dimaksud diatas," kata Ketua Bawaslu Inhil, Rustam.

Sesuai Peraturan KPU No.15/2023 dan diperbaharui No 20/2023 tentang kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu No.11/2023 diperbaharui No. 16/2023, menyebutkan, APK dilarang dipasang di pohon, pagar, halaman, dan tempat-tempat lainnya, salah satunya di fasilitas milik pemerintah dan tempat ibadah.

"Larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas ibadah dan tempat pendidikan, telah diatur dalam UU Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Selain itu juga ada ketentuan pidana sebagaimana dalam pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye Pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu. Jika ada temuan dan laporan terkait dengan Pelanggaran Pemilu saat tahapan berlangsung maka akan ditindaklanjuti dan diproses berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku," paparnya.

Sampai dengan saat ini Bawaslu Inhil melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Rahmaddian SPd CMd menyampaikan telah melakukan imbauan kepada masyarakat, partai politik dan penyelenggara pemilu berikut dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait aturan main selama tahapan kampanye.

"Kami juga telah menyampaikan untuk menjaga Netralitas terhadap jajaran ASN, TNI/Polri Bahkan Kepala Desa, Perangkat Desa serta telah melakukan pendataan dan penertiban terkait dengan APK yang menyalahi aturan dengan melibatkan seluruh Pengawas Pemilu dan Satpol PP yang ada di tingkat Kecamatan hingga sampai ditingkat Kelurahan Desa. Hal tersebut disampaikan saat RDP bersama Komisi I DPRD Inhil," jelasnya.

Ia mengharapkan bersama menjaga persatuan bangsa, tidak melakukan muatan materi kampanye yang tidak dapat dipertanggungawabkan, tidak menyebarluaskan berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merongrong kerukunan masyarakat hingga mendelegitimasi proses Pemilu dan mengancam disintegrasi bangsa.

"Di imbau untuk sama-sama menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum disetiap tahapan demi terselenggaranya Pemilu yang adil, jujur dan berintegritas," tutupnya. 




Berita Lainnya

  • +

Teriakan Kemenangan Ribuan Pendukung Wahid- Hariyanto pada Tablik Akbar UAS di Pekanbaru

Program "Bedelau" Bank Riau Kepri Tembilahan Bagi-Bagi Hadiah

Sungai Reteh Diduga Tercemar Limbah, Kadis LHK Inhil Turun Ambil Sempel Air

Pj. Bupati Inhil Copot Jabatan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu

Bupati Inhil H.Herman dan Wakil Bupati Yuliantini bersama Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Riau Jalani Prosesi Tepuk Tepung Tawar

Bhabinkamtibmas Polsek Tempuling Gencarkan Patroli Karhutla

Pembangunan Gedung DPAD Inhil Telah Rampung

Tanamkan Cinta Rasul Sejak Dini, Sekolah Hj Fatimah Ali Gelar Peringatan Maulid Nabi

Sasar Masyarakat Desa Penjuru, Polsek Kateman Sosialisasikan Pemilu Damai 2024

Alfin dan Adelia Wakili Inhil di Ajang Bujang Dara Riau 2022

SMPN 1 Concong Rutin Senin Pagi Gelar Upacara

Tokoh Enok Turun Tangan, Fermadani Dianggap Mampu Selesaikan Jembatan dan Jalan Samudra







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 203 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 244 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 208 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media