• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 285 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 173 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 470 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 404 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 444 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

PN Tembilahan Putus Gugatan Abd. Samad, Pemkab Inhil Tegaskan Soal Kompetensi Absolut

Indragirione

Rabu, 11 Desember 2024 05:33:22 WIB
Cetak

INDRAGIRIONE.COM,INHIL – Gugatan perdata yang diajukan Abd. Samad terhadap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terkait kepemilikan tanah DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2024/PN.Tbh diputus melalui Putusan Sela oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada Selasa, 10 Desember 2024. Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Amar putusan tersebut memuat beberapa poin penting:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IX, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II.

2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan tidak berwenang mengadili perkara ini.

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.319.600,00 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah).


Menanggapi putusan ini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Indragiri Hilir, Eko Heri Purwanto, menyampaikan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi putusan ini karena hakim telah mempertimbangkan aspek kompetensi absolut dengan cermat. Pemkab Inhil akan terus mengikuti proses hukum ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Putusan ini memberikan waktu kepada Abd. Samad untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya banding dalam batas waktu yang telah ditentukan, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eko juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan ini dengan bijak dan menghormati mekanisme hukum yang ada,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset pemerintah daerah. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh langkah yang diambil oleh penggugat.




Berita Lainnya

  • +

304 CPNS di Inhil, Bupati HM Wardan Berharap Semuanya Generasi Milenial

Asisten II Junaidi Ismail Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Riau Tahun 2024

Polres Inhil Gandeng Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif Pilkada

Satgas Gabungan di Inhil Patroli Penegakan Disiplin Protkes

Polres Inhil dan Ketua DPRD Resmikan Rumah Layak Huni di GAS

Aprizal Jabat Sekda Inhil, Bupati Inhil : Selamat Bertugas dan Tanamkan Semangat Kerja Keras

Virus Corona Bisa Menyebar di Udara, IDI Inhil Ajak Masyarakat Inhil Selalu Menggunakan Masker

Kapolres Inhil Hadiri Syukuran Sekaligus Penyembelihan Hewan Qurban oleh PD IWO

Peringati Hari Jadi Polwan, Polres Inhil Bakti Sosial ke Panti Asuhan

Masyarakat Gotong Royong Bangun Tanggul di Kuala Keritang - Talang Jangkang

Pj. Bupati Inhil Hadiri Rapat Antisipasi Kenaikkan Harga dan Pengendalian Inflasi

Hadapi Porprov Riau 2022, 18 Atlet Karate Terbaik Inhil Terpilih dalam Seleksi Akhir Forki







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
KNPI Inhil Menulis Sejarah, Mahmudin: Pesta Rakyat Dalam Rangka HUT KNPI Ke-53 Adalah Untuk Masyarakat Inhil
18 Juli 2026
Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo Meskipun Kondisi Jalan Naik Turun
18 Juli 2026
Satgas TMMD dan Warga, Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang
18 Juli 2026
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
17 Juli 2026
Wisuda XXX STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Momentum Lahirnya Generasi Unggul untuk Kemajuan Daerah
17 Juli 2026
Bupati Herman Apresiasi Tim Penyusunan LKPD, WTP Ke-10 Jadi Bukti Tata Kelola Keuangan Inhil
17 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polres Inhu Dampingi Warga Kembangkan Pekarangan Produktif di Seberida dan Pasir Penyu
17 Juli 2026
Medan Naik Turun Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
17 Juli 2026
Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga, Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang
17 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Belaras Ajak Warga Dukung Program Ketahanan Pangan
17 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 230 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 237 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 285 Kali
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
Dibaca : 240 Kali
Penyaluran BLT DD Tahap 4-6 Tahun 2026 di Desa Kemuning Muda Berjalan Lancar
Dibaca : 223 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media