• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Wabub Rocky Marciano Bawole, Resmi Pimpin PBVSI Karimun, Siap Cetak Atlet Berprestasi
Dibaca : 90 Kali
Dukung Kepengurusan Rocky Bawole, Bupati Iskandarsyah Targetkan Voli Karimun Mendunia
Dibaca : 67 Kali
Bupati Iskandarsyah Hadiri Pelantikan HKKA, Dayat Jabat Ketua.
Dibaca : 109 Kali
Turun Lansung Ke Lokasi, Wabub Rocky Bawa Kabar Baik Untuk Jalan Paya Togok Laut.
Dibaca : 115 Kali
Resmikan Malaka Kopi, Bupati Iskandarsyah, Sebut Dorong Ekonomi Kreatif Karimun
Dibaca : 214 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

PN Tembilahan Putus Gugatan Abd. Samad, Pemkab Inhil Tegaskan Soal Kompetensi Absolut

Indragirione

Rabu, 11 Desember 2024 05:33:22 WIB
Cetak

INDRAGIRIONE.COM,INHIL – Gugatan perdata yang diajukan Abd. Samad terhadap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terkait kepemilikan tanah DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2024/PN.Tbh diputus melalui Putusan Sela oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada Selasa, 10 Desember 2024. Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Amar putusan tersebut memuat beberapa poin penting:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IX, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II.

2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan tidak berwenang mengadili perkara ini.

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.319.600,00 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah).


Menanggapi putusan ini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Indragiri Hilir, Eko Heri Purwanto, menyampaikan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi putusan ini karena hakim telah mempertimbangkan aspek kompetensi absolut dengan cermat. Pemkab Inhil akan terus mengikuti proses hukum ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Putusan ini memberikan waktu kepada Abd. Samad untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya banding dalam batas waktu yang telah ditentukan, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eko juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan ini dengan bijak dan menghormati mekanisme hukum yang ada,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset pemerintah daerah. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh langkah yang diambil oleh penggugat.




Berita Lainnya

  • +

Sambu Group Salurkan Biskuit Lebaran Untuk Kecamatan Tanah Merah

H Syamsuddin Uti Hadiri Doa Tasyakuran Atas Berakhirnya Kepengurusan KBB Provinsi Riau

Masih Marak di Inhil, Yustisi Amankan 4 Pasang Bukan Suami Istri dan 10 Orang Pesta Miras

FKUB Inhil Kunjungi Wabup Bicarakan Program dan Sekretariat

Ikuti Rapat Tertutup Pencegahan Virus Covid-19, SU Himbau Masyarakat Inhil Tetap Tenang

Pj Bupati Inhil Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Calon Haji 2023 Kabupaten Inhil Capai 789 Orang

Berikut Nama-Nama Peraih Gemilang Award Milad Inhil ke-55 Tahun 2020

BKAD Inhil Edukasi Perpajakan Bendahara OPD

Wabup Inhil Sambut WNI yang Pulang Haji dengan Sepeda

Sebanyak 66 Calon Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Inhil Lulus Seleksi Administrasi

Ingin Menjadi Advokat, Segera Belajar Dikampus Unisi Tembilahan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Tim Audit Itdam V/Brawijaya Laksanakan Wasrik TW II TA 2026 di Kodim 0814/Jombang
25 Mei 2026
Sertu Kaharudin Gencarkan Komsos
25 Mei 2026
Serka Yoyok Cegah DBD Melalui PSN
25 Mei 2026
Koptu Rohmat Bantu Plester Dinding Rumah Warga Lewat Program RTLH
25 Mei 2026
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Warga Desa Bente Dukung Pendataan Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan
25 Mei 2026
Camat Mandah dan LAMR Kecamatan Mandah Tegaskan Larangan Aktivitas Maksiat dan LGBT di Kawasan Wisata Pantai Solop
25 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi
25 Mei 2026
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram
25 Mei 2026
Polsek Tempuling Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau melalui Pengecekan Lahan Padi
25 Mei 2026
BUMDes Lubuk Besar dan Polsek Kemuning Tanam Jagung 2 Hektare Dukung Swasembada Pangan
25 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Resmikan Lapangan Tembak SP3T di Desa Denanyar
Dibaca : 225 Kali
DPC GAMKI Indragiri Hulu Periode 2026-2029 Resmi Dilantik
Dibaca : 207 Kali
Resmikan Malaka Kopi, Bupati Iskandarsyah, Sebut Dorong Ekonomi Kreatif Karimun
Dibaca : 214 Kali
Sertu Sugeng dan Warga Grobogan Bangun Jalan Desa
Dibaca : 207 Kali
Polsek Tempuling Aktif Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media