Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 51.53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Diamankan
Indragiri Hilir,– Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu (14/6), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
Pelaku berinisial B (22), warga Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram serta 81 butir pil ekstasi.
Kapolsek Kemuning Kompol A. Raymon Tarigan menuturkan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika ke rumah tersangka. Tanpa menunggu lama, tim langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan.
Tim mendapati tersangka berdiri di tepi jalan depan rumahnya, sambil memegang sebuah kotak paket. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga lainnya didapatkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, penyidik Polsek Kemuning tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Kemuning Kompol A Raymon Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.
"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tuturnya.













Tulis Komentar