Pilihan
Polres Inhil Tangkap Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 81,36 Gram di Tembilahan Hulu
Setelah penggeledahan di lokasi penangkapan, tim melanjutkan penggeledahan ke rumah ( F) di Jalan Cendana Gang Jambu. Di sana, ditemukan dua paket besar shabu yang dibalut plastik merah, tersimpan di dalam kamar pelaku.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa( F) mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ( H alias M) , yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tes urine yang dilakukan terhadap (F) juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, (F) dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, (F) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya demi terciptanya Kabupaten Indragiri Hilir yang bersih dari narkotika.













Tulis Komentar