Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 207 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 205 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 322 Kali
Polsek Keritang Tangkap Pelaku Pengedar Shabu di Desa Teluk Kelasa, Amankan Barang Bukti 1,01 Gram
Polsek Keritang Tangkap Pelaku Pengedar Shabu di Desa Teluk Kelasa, Amankan Barang Bukti 1,01 Gram
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Keritang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui KapolsekKeritang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Keritang Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.













Tulis Komentar