• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Setahun Memimpin Karimun, Iskandarsyah Dan Rocky Mulai Menata Dari Dasar.
Dibaca : 203 Kali
Kakanwil Imigrasi Kepri Kunker Ke Karimun, Dan Jalin Kemitraan Dengan Wartawan.
Dibaca : 310 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 418 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 342 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 401 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil
  • Inhil

Pasca RDPU Konflik Lahan, PT Agrinas Tolak Berita Acara; Tokoh Masyarakat: "Ini Pelecehan Terhadap Lembaga Negara!"

Indragirione com

Selasa, 05 Mei 2026 12:10:54 WIB
Cetak
Pasca RDPU Konflik Lahan, PT Agrinas Tolak Berita Acara; Tokoh Masyarakat: "Ini Pelecehan Terhadap Lembaga Negara!"

TEMBILAHAN– Suasana kondusif pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik lahan di Kecamatan Kemuning dan Keritang kembali memanas. Secara mengejutkan, hanya berselang tiga jam setelah rapat resmi di kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dibubarkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan menolak hasil kesepakatan Berita Acara yang telah ditandatangani, Senin (04/05/2026).

Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi perusahaan nomor 351/RH-3/APN/V/2026. Alasan yang dikemukakan adalah klaim bahwa saudari Rosmely, yang hadir dan menandatangani dokumen dalam rapat tersebut, dianggap tidak memiliki kewenangan legal atau jabatan struktural di perusahaan.

Masyarakat Tetap Pegang Teguh Kesepakatan.

TERKAIT
  • Pemdes Talang Jangkang Bentuk Susunan Pengurus Bunda PAUD
  • Pj Bupati Inhil Herman Ikuti Rapat Bersama Banggar DPR RI
  • Lapas Kelas IIA Tembilahan melayani Kunjungan Terbatas Selama Bulan Ramadhan

Sikap mencla-mencle pihak perusahaan ini langsung memicu reaksi keras dari perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut. Menurut warga, Rosmely hadir dan memperkenalkan diri dengan jelas sebagai representasi PT Agrinas selama jalannya RDPU.

"Ini aneh dan tidak masuk akal. Saat rapat berlangsung, yang bersangkutan duduk di kursi perusahaan dan berbicara atas nama Agrinas. Kenapa setelah kesepakatan pembatalan apa yang menjadi dasar Agrinas disepakati dan rapat bubar, baru mereka membantah? Padahal dibeberapa pertemuan dan juga ketika turun ke lahan, yang bersangkutan selalu mengatasnamakan PT. Agrinas Palma Nusantara dengan dalih "perintah" Negara" ujar salah satu perwakilan warga dengan nada geram.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tetap berpegang teguh pada Berita Acara Nomor: 02/BA/RDPU-DPRD/V/2026. Bagi mereka, dokumen tersebut adalah produk hukum resmi yang lahir dari forum terhormat dan disaksikan oleh unsur pimpinan DPRD serta pejabat teknis dari berbagai dinas terkait.

DINILAI MELECEHKAN MARWAH DPRD DAN PEMDA

Langkah PT Agrinas yang menganulir hasil rapat secara sepihak dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga negara. Mengingat RDPU tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Kepala Bidang Perkebunan, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

 "Jika Agrinas bisa dengan mudah membatalkan hasil rapat resmi hanya dalam hitungan jam dengan alasan internal, maka di mana harga diri lembaga DPRD kita? Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk pelecehan terhadap pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang sedang mencari keadilan lahan," tegas seorang tokoh pemuda setempat.

POIN KESEPAKATAN YANG DIANCAM BATAL

Dalam Berita Acara yang ditolak tersebut, terdapat poin krusial yang meminta PT Agrinasì Palma Nusantara untuk mengevaluasi ulang atau membatalkan KSO dengan mengevaluasi ulang atau membatalkan Kerja Sama Operasional (KSO) mengingat pertimbangan bahwa PT Agroraya Gematrans hanya memiliki izin lokasi No: 19/IL/59-65.ZF.ZL/X.97, tanggal 4 Oktober 1997, dan izin lokasi ini tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang yang mana kondisi kebun saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat dan dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan, sementara izin lokasi pihak perusahaan (PT. Agroraya Gematrans) dinilai sudah tidak relevan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak goyah dengan surat keberatan tersebut dan tetap mengawal hasil RDPU demi kepentingan rakyat banyak. 

"Kami tidak butuh alasan administrasi mereka, yang kami tahu kesepakatan sudah dibuat, dan itu harus dijalankan!" tutup warga.




Berita Lainnya

  • +

Disnakertrans Inhil Angkat Bicara Terkait Status Pegawai di PT THIP yang Mengadu ke DPRD

Dinsos Inhil Terus Tanggapi ODGJ Bersama Dinkes

Disbun Inhil Diminta Kembalikan 50 Persen dari 12 Milyar Program Trio Tata Air

PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Kerjasama Pelaksanaan PKPA Bersama UNISI Tembilahan

Pegawai Kantor Pemkab Inhil Hanya Diberi Waktu Libur 3 Hari

Hindari Konflik Buaya vs Warga Sialang Panjang, Tim Gabungan Gelar Patroli

Bawaslu Inhil Sosialisasi kepada Pemilih Pemula di Keritang

BPS inhil Gelar Rakor untuk Kemajuan Daerah

Reklame Tidak Miliki Izin Ditertibkan Satpol PP Inhil

Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Advokasi dan GERMAS

Bupati H. Herman, SE.MT Resmikan Keberangkatan Kapal Motor Sabuk Nusantara 110 di Tembilahan

Turnamen Tenis Meja Antar Wartawan, Ini Dia Para Juaranya







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Komplotan Pengedar Sabu di Inhu Dibekuk, Otaknya Pecatan Polisi Tahun 2019
05 Mei 2026
Menghidupkan Semangat Kartini : PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Peran Perempuan melalui Taman Bunga Impian
05 Mei 2026
PLN Nusantara Power UP Tenayan Dukung Monitoring Tumbuh Kembang Anak melalui Program TAMASYA di TAS Ibu Mithali
05 Mei 2026
PLN Nusantara Power UP Tenayan Lakukan Pelatihan Parenting Bersama Orang Tua dan Pengasuh TPA Biruni
05 Mei 2026
Pasca RDPU Konflik Lahan, PT Agrinas Tolak Berita Acara; Tokoh Masyarakat: "Ini Pelecehan Terhadap Lembaga Negara!"
05 Mei 2026
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO
04 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Pemkab Inhu Dorong Pendidikan Lebih Baik
04 Mei 2026
Menghidupkan Semangat Kartini dari Okura: PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Peran Perempuan melalui Taman Bunga Impian
04 Mei 2026
Kapolsek Kemuning Pimpin Upacara Hardiknas ke-67 di SMAN 1 Kemuning, Ajak Tingkatkan Sinergi Majukan Pendidikan
04 Mei 2026
Semangat Hari Kartini, PLN Nusantara Power UP Tenayan Dukung Monitoring Tumbuh Kembang Anak melalui Program TAMASYA di TAS Ibu Mithali
04 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
Dibaca : 228 Kali
Narkoba di Pedalaman Inhu, Polsek Batang Cenaku Ringkus Pria di Desa Anak Talang
Dibaca : 443 Kali
PT PLN UP Tenayan Jadi Bukti Peran Pekerja dalam Mendorong Transformasi Ekonomi dan Lingkungan
Dibaca : 200 Kali
Kanim Bengkalis Sosialisasikan Layanan Keimigrasian dan Pencegahan TPPO di Rupat
Dibaca : 255 Kali
Polsek Kateman bersama Buruh dan Manajemen PT Sambu Group Tanam Bibit Pohon
Dibaca : 213 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media