• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 128 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 157 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 185 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 316 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 258 Kali

  • Home
  • Riau

Pemerintah Daerah di Riau Siap Jalankan Imbauan KPK Soal Larangan Hibah ke Instansi Vertikal

Indragirione

Kamis, 14 Mei 2026 21:44:00 WIB
Cetak
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama pemerintah kabupaten/kota menyatakan kesiapannya untuk mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Meski demikian, para kepala daerah berharap ada regulasi tertulis sebagai dasar kebijakan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pembangunan yang sedang berjalan.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya memerlukan surat resmi sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut. “Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya mengimbau saja, tentu sulit bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan,” ujar SF Hariyanto, Rabu (14/5/2026).

Hariyanto menjelaskan, saat ini Pemprov Riau tengah menjalankan hibah pembangunan dua fasilitas kesehatan penting, yakni Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Proyek tersebut merupakan kelanjutan dari tahun lalu dan dinilai krusial bagi publik. 

“Kalau tidak dilanjutkan, malah masyarakat yang rugi. Rumah sakit itu dibangun untuk masyarakat Riau juga agar kapasitas tempat tidur untuk pasien  bertambah,” sebutnya.

Senada dengan itu, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr H Suhardiman Amby, menyatakan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya instruksi berjenjang melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“Kami tentu menunggu surat Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat ke Mendagri, lalu diterbitkan Permendagri atau Surat Edaran (SE) ke seluruh daerah,” jelasnya.

Senada dengan itu, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr H Suhardiman Amby, menyatakan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya surat edaran berjenjang melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“Kami tentu menunggu surat Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat ke Mendagri, lalu diterbitkan Permendagri atau Surat Edaran (SE) ke seluruh daerah,” jelasnya.

Suhardiman tak menampik bahwa selama ini Kuansing menyalurkan hibah untuk pembangunan Makodim serta Polsek di wilayah pelosok seperti Inuman dan Pucuk Rantau. Menurutnya, hibah tersebut semata-mata untuk mendekatkan pelayanan keamanan bagi masyarakat. Namun, jika aturan baru melarang hal tersebut, ia menegaskan Pemkab Kuansing akan patuh sepenuhnya.

Dukungan serupa datang dari Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin. Ia memastikan Pemkab Meranti akan segera melakukan pembahasan internal jika regulasi resmi sudah diterima.

“Informasi (imbauan) tersebut sudah kami dengar, tapi kami harus cek dulu apakah aturan barunya sudah masuk untuk ditindaklanjuti secara resmi melalui rapat internal,” kata Muzamil.

Sementara itu, Bupati Siak, Afni Z, merespons positif arahan KPK, khususnya terkait larangan pemberian THR bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Afni menegaskan bahwa selama ini Pemkab Siak tidak memberikan THR kepada instansi vertikal dan keharmonisan Forkopimda di wilayahnya murni karena semangat kolaborasi.

“Setiap pekan kami rapat inflasi bersama Forkopimda tanpa ada konflik kepentingan. Hibah yang kami lakukan selama ini pun selalu berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 298 ayat 4 dan 5, mengatur bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat (instansi vertikal) atau lembaga tertentu yang ditetapkan. Jikapun ada hibah, dapat digunakan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Kami tahu betul, hibah tidak wajib dan tidak juga setiap tahun. Kami melakukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Di sisi lain, kebijakan hibah ke instansi vertikal ini mendapat sorotan kritis dari Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi. Ia menyayangkan alokasi anggaran tersebut di tengah kebijakan penghematan daerah.

“Saat ini TPP ASN dipotong dan banyak program pelayanan publik dikurangi. Seharusnya alokasi anggaran lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Riau,” kata Tarmidzi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa pemberian THR atau hibah berlebih kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang mengarah pada tindakan koruptif. Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo saat acara di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (11/5). (Adv)




Berita Lainnya

  • +

Dr. Non Syafriafdi Bahas Eksistensi Mahasiswa di Era Industri 4.0 pada Kuliah Umum STAI Auliaurrasyidin Tembilahan

Fadli Zon: Prabowo-Sandi Yakin 100 Persen Menang

HM.Wardan saksikan Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan BPJS Kesehatan dengan DPMPTSP

Tim Operasi Tertib Ramadhan Polres Kuansing Masiv Lakukan Turjawali di Lokasi Keramaian

Ketua DPD Golkar Riau Perjuangkan Kepentingan Masyarakat pada Rakernas

Terindikasi Ada Praktek Prostitusi, Satpol PP Segel Beberapa Wisma

Pekanbaru Jadi Role Model Tata Kelola Keuangan Daerah, Ini Strategi Wali Kota Agung Tingkatkan PAD!

Dewantara Merupakan Bagian Dari Komitmen Perusahaan Dalam Menciptakan Dampak Positif Yang Berkelanjutan

Sambut HUT RI Ke -75 Desa Toar Gelar Turnamen Volly Ball Antar Dusun di lapangan Lansek Manih

Upaya Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Wabup SU Bawa Peneliti Kedokteran Tinjau RSUD PH

Mau Penggal Kepala Jokowi, Saat Ditangkap Polisi, Pucat Tak Berkutik

Riau Banyak Kasus Narkoba, Pemprov Bentuk Tim Terpadu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026
Polsek Lirik Pantau Perrumbuhan Jagung Pipil di Lahan Milik PT Pertamina EP Lirik
03 Juli 2026
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
02 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
02 Juli 2026
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
02 Juli 2026
BRI Kanca Rengat Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
02 Juli 2026
Koramil Mojoagung Laksanakan Karya Bakti Bersih-Bersih Pangkalan
02 Juli 2026
Kopda Duwi Komsos dengan Warga Desa Kelurahan Janti
02 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 273 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 282 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 220 Kali
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 285 Kali
Serka Akhmad Zainal Kawal Penyaluran Bantuan Ketahanan Pangan di Desa Denanyar
Dibaca : 223 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media