Pilihan
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Pengrusakan Jembatan PT Meskom
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahap II (dua) perkara dugaan pengrusakan jembatan milik PT Meskom Agro Sarimas (PT Meskom) dari penyidik Polres Bengkalis, Kamis (30/7/2026). Tersangkanya adalah Kurniawan, Kusnan, Desmanizan dan Norizan, Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.
Rahmat Taufik Hidayat, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menerima pelimpahan tahap II tersebut mengatakan, perkara ini berawal pada Sabtu 24 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dimana Kurniawan, Kusnan, Desmanizan, ketiganya pengurus Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera, membuat portal dan pagar menggunakan kayu beluti dan seng di jalan keluar masuk di Blok 13-29 dan penghubung 12-29 PT Meskom.
Dua hari kemudian, portal dan pagar yang baru dibangun diketahui telah dirusak oleh orang tak dikenal. Ketiganya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Norizan selaku Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.
Mengetahui hal tersebut, Norizan memerintahkan Kurniawan, Kusnan, Desmanizan untuk membuat kembali portal dan pagar dari besi jembatan milik PT Meskom Agro Sarimas.
Jembatan itu sendiri sudah diserahkan kepada Koperasi Meskom Sejati untuk menjadi akses keluar masuk pihak karyawan dan hasil perkebunan.
Para pelaku kemudian mempreteli besi jembatan dengan cara memotong dengan peralatan las milik Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.
Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan oleh pengurus Koperasi Meskom Sejati ke Polres Bengkalis. (Rudi)













Tulis Komentar