Pilihan
Terjadi Overstaying, Pengacara Sariaman Manik akan Mengambil Langkah Hukum
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa Sariaman Manik berbuntut panjang. Penyebabnya, karena diduga telah terjadi overstaying (penahanan melebihi batas waktu sah) terhadap Sariaman.
Sedianya, masa penahanan Sariaman habis pada 11 Juli 2026, sehingga pada tanggal 12 Juli 2026 harus dibebaskan demi hukum. Namun ternyata, dirinya masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis sampai tanggal 26 Juli 2026. Ia baru dikeluarkan dari Lapas pada 27 Juli 2026, setelah penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim.
Ketua majelis hakim yang mengadili perkara Sariaman Manik, Manata Binsar Tua Samosir ketika dikonfirmasi Selasa (28/7/2026) kemaren, membenarkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2026 masa penahanan terdakwa habis.
“Masa penahanan oleh jaksa berakhir pada 11 Juli (2026), terdakwa harus dibebaskan demi hukum,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya siapa yang bertanggungjawab terhadap overstaying selama 15 hari yang dialami terdakwa, sementara berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, Binsar hanya mengangkat bahu.
Menurutnya, majelis hakim tidak melakukan penahanan kendati berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, karena terdakwa melakukan upaya hukum praperadilan.
“Kami menunggu sidang praperadilan selesai, apapun hasilnya. Setelah praperadilan selesai dan permohonan ditolak, baru kami punya kewenangan menggelar sidang perkara pokok dan menahan terdakwa,” tegas Binsar.
Sementara itu, terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terdakwa, Binsar yang juga Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Bengkalis itu mengatakan bahwa keputusan tersebut murni demi kemanusiaan. Pasalnya, selain usia terdakwa yang sudah lanjut, terdakwa juga menderita penyakit prostat.
“Kami majelis sepakat mengabulkan permohonan penangguhan karena terdakwa sudah tua dan menderita prostat,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Pengacara terdakwa Sariaman Manik, yakni Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH, dari Kantor Hukum Abdul Rahman SH & Partners yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad, Gang Abadi, Kota Pekanbaru, mengaku akan menelusuri dan akan melakukan langkah hukum soal overstaying yang dialami kliennya.
“Terhadap kelebihan masa penahanan terhadap klien kami, itu melanggar hak asasi manusia. Kami akan melakukan langkah hukum,” tegas Rifal Rafigali mewakili rekan-rekannya. (Rudi)













Tulis Komentar