Pilihan
Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu
INHU – Aksi dramatis terjadi di Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu. Satresnarkoba Polres Inhu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu. Salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri ke dalam kebun kelapa sawit namun berhasil ditangkap.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., Jumat (7/8/2026) menyampaikan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Pada Minggu (2/8) sekitar pukul 13.00 WIB, warga melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di sepanjang Jalan Poros Desa Talang Suka Maju.
"Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, S.H., segera melaporkan hal tersebut kepada Kasatresnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H. Tim langsung turun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi nama yang sering bertransaksi adalah EHN alias Edword (31)," ujar Misran.
Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Edword di tepi Jalan Poros Desa Talang Suka Maju.
Saat digeledah, pelaku sempat membuang 2 bungkus sabu tidak jauh dari tempat penangkapan. Petugas juga menemukan 1 bungkus sabu di saku belakang celananya. Total barang bukti dari Edword seberat kotor 0,51 gram.
Dari hasil interogasi, Edword mengaku mendapatkan pasokan dari AH alias Andi (38). Tim yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba kemudian bergerak menuju keberadaan Andi di perkebunan kelapa sawit PT Mega, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
"Saat tiba di lokasi, Andi melihat kedatangan tim dan langsung berusaha kabur masuk ke dalam kebun kelapa sawit. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya," jelas Misran.
Di hadapan petugas, Andi mengakui telah menyerahkan narkotika kepada Edword. Petugas kemudian menemukan 1 botol kecil berisi 4 bungkus sabu, plastik pembungkus, uang tunai Rp500.000, dan 1 unit ponsel warna ungu. Total berat kotor sabu dari Andi 0,66 gram.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
"Kami mengapresiasi keterbukaan warga dalam memberikan informasi. Jaringan kami semakin rapat, dan tidak ada celah bagi pengedar untuk beroperasi di Indragiri Hulu," tegas Misran.




Tulis Komentar