• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Bupati Iskandarsyah Salurkan Kartu PIP Tahap I Untuk 5.506. Siswa Di Kabupaten Karimun.
Dibaca : 31 Kali
Setahun Memimpin Karimun, Iskandarsyah Dan Rocky Mulai Menata Dari Dasar.
Dibaca : 215 Kali
Kakanwil Imigrasi Kepri Kunker Ke Karimun, Dan Jalin Kemitraan Dengan Wartawan.
Dibaca : 325 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 431 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 363 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Sengketa Lahan Digelar di PN Bengkalis, Tergugat 1 Sekda Meranti Mangkir

Indragirione

Rabu, 06 Mei 2026 21:34:46 WIB
Cetak
Sidang sengketa lahan warisan milik Bai Rozali kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (6/5/2026). (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang sengketa lahan warisan milik Bai Rozali warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (6/5/2026). Lelaki bersahaja asal Desa Centai tersebut menggugat Sudandri Bin Jauzah, yang juga Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagai tergugat satu. Namun, yang bersangkutan mangkir.

Selain Sudandri, penggugat juga menggugat M Ali Bin Toni sebagai tergugat dua, Ahmad Nizar Bin Jauzah tergugat tiga dan Arsat tergugat 4. Serta turut tergugat Kadus 01 Centai, Desa Centai dan Jaizir selaku pembuat gambar sket peta situasi tanah.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Geri Caniggia didampingi dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Herwindiyo Dewanto dengan agenda keterangan saksi dan ahli. Penggugat Bai Rozali didampingi pengacara Prof Yusuf Daeng sedangkan tergugat yang hadir hanya tergugat tiga, Ahmad Nizar Bin Jauzah, didampingi pengacara Moses Adi.

Penggugat Bai Rozali menghadirkan beberapa orang saksi antara lain Amiruddin (65), Yasir, Amaruddin (65) dan seorang ahli bahasa Arab Melayu, Ridwan SAg MSy, dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning.

Dalam persidangan, saksi Amiruddin, Yasir (penerima upah menanam sagu) dan Amaruddin (membeli lahan milik penggugat pada tahun 1980) menegaskan, bahwa lahan yang diklaim para tergugat merupakan milik Bai Rozali yang diwarisi dari orangtuanya. Sepengetahuan saksi, berpuluh tahun lahan tersebut dikelola penggugat tidak ada yang mengklaim.

Menurut kuasa hukum penggugat, tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun yang dokumennya bahkan masih menggunakan tulisan Arab dari masa Kerajaan Siak Sri Indrapura.

"Ini perkara perdata atas tanah warisan keluarga. Dokumennya sudah sangat lama, bahkan masih dari masa Kerajaan Siak. Setelah lebih dari 40 tahun, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” jelas Yusuf.

Ditegaskan Yusuf Daeng, lahan kliennya berdasarkan Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 dengan luas 79.401,5 meter persegi yang ditanami durian, sagu dan tanaman keras lainnya tidak pernah bersengketa.

Terkait surat wasiat pembagian lahan termasuk lahan yang diklaim tergugat, bertuliskan Arab Melayu dengan stempel Kerajaan Siak Sri Indrapura yang dibuat tahun 1903. Penggugat kemudian menghadirkan Ridwan dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning selaku ahli untuk membaca dan menterjemahkan surat wasiat tersebut. 

Namun, karena kertasnya sudah tua dan ada beberapa bagian yang hurufnya sudah kabur membuat Ridwan selaku ahli kesulitan membaca dan menterjemahkan tanpa alat pendukung yang memadai.

"Untuk membaca dokumen ini diperlukan perangkat pendukung dan memakan waktu," kata Ridwan menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kendati demikian, Ridwan meyakini bahwa stempel pada surat wasiat tersebut asli milik Kerajaan Siak Sri Indrapura.

"Kalau stempelnya asli milik Kerajaan Siak," tegas Ridwan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 21 Mei di Selatpanjang.

"Untuk sidang berikutnya pada 21 Mei di Selatpanjang," kata Geri Caniggia sembari mengetok palu.

Diketahui, permasalahan kepemilikan lahan mulai muncul pada tahun 2013, ketika seorang bernama Ahmad Bin Jauzah (Tergugat 3) datang bersama seorang pejabat kecamatan ke lahan tersebut dan mengklaim kepemilikan berdasarkan surat pelunasan utang.

Persoalan itu sempat dimediasi di Kantor Camat Pulau Merbau pada 19 Agustus 2013, namun tidak menemukan titik temu. Bai Rozali tetap mempertahankan hak atas tanah tersebut dan melanjutkan aktivitas perkebunan seperti biasa.

Konflik kembali memanas pada Juni 2025, saat pihak tergugat diduga memanen hasil kebun dan menebang sekitar 200 batang sagu di lahan milik Bai Rozali. Akibat kejadian itu, Bai Rozali mengaku mengalami kerugian sekitar Rp160 juta.

"Saya sudah melarang karena itu tanah milik kami. Tapi mereka tetap melakukan penebangan. Karena itu kami memilih menggugat melalui pengadilan,” ujar Bai Rozali kepada awak media.

Ia mengaku sengaja menempuh jalur perdata dan tidak melaporkan persoalan tersebut ke polisi, karena yakin memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Moses Adi mengatakan, untuk sidang berikutnya di Selatpanjang pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi, termasuk ahli. 

Namun, ketika dikonfirmasi mengapa tergugat 1 Sudandri Bin Jauzah yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Moses enggan menjelaskan. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Kembali Warga Gaung Ditangkap Karena Bakar Lahan

Kalapas Bengkalis Pimpin Razia Kamar Warga Binaan

Polsek Kemuning Amankan Pelaku Pencurian di Lingkungan Pondok Pesantren

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Polres Kuansing Serahkan Tiga Berkas Perkara PETI Maut ke Kejaksaan Negeri Kuansing

Polsek Tembilahan Hulu Amankan Pengedar Narkotika

Polsek Kuantan Tengah Bekuk Pelaku Judi Togel

Polsek Tanah Merah Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Modus Pasta Gigi, Kembali Lapas Kelas IIA Tembilahan Amankan Paket Shabu

Belum Ada Tersangka Baru Terkait Kecelakaan Speedboat di Inhil

BC Tembilahan Serahkan 2 Tersangka Perkara Rokok Ilegal ke Kejari Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bupati Iskandarsyah Salurkan Kartu PIP Tahap I Untuk 5.506. Siswa Di Kabupaten Karimun.
06 Mei 2026
Sidang Sengketa Lahan Digelar di PN Bengkalis, Tergugat 1 Sekda Meranti Mangkir
06 Mei 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Inhu Pimpin Penanaman Padi Bersama di Kuala Cenaku
06 Mei 2026
Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen
06 Mei 2026
Antrean BBM dan Stok BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
06 Mei 2026
Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu
06 Mei 2026
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
06 Mei 2026
Agung-Markarius Tancap Gas, Pembangunan Pekanbaru Bergerak Menembus Batas
06 Mei 2026
Manager PLN NP UP Tenayan : Perempuan Meiliki Peran Penting Dalam Ekonomi
06 Mei 2026
Manager PLN NP UP Tenayan : Program TAMASYA merupakan Upaya untuk Memastikan Anak Mendapatkan Pengasuhan yang Berkualitas
06 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Komplotan Pengedar Sabu di Inhu Dibekuk, Otaknya Pecatan Polisi Tahun 2019
Dibaca : 230 Kali
Pasca RDPU Konflik Lahan, PT Agrinas Tolak Berita Acara; Tokoh Masyarakat: "Ini Pelecehan Terhadap Lembaga Negara!"
Dibaca : 288 Kali
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO
Dibaca : 253 Kali
Sakinah Arafah An-Najwa Siswi SDN 003 Tembilahan Kota Ini Jadi Satu-satunya Wakil Tingkat SD di 32 Penulis Cerita Anak Terpilih Hardiknas Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026
Dibaca : 224 Kali
Dewantara PLN UP Tenayan Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Masyarakat Okura
Dibaca : 202 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media