INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Marita Makmur Jaya (MMJ), terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 13.415,7 ha di Pulau Rupat menjadi kebun sawit, Rabu (9/9/2026) kemaren. Sidang siang itu dengan agenda penyerahan bukti surat dan keterangan saksi fakta dari tergugat.
Sidang dipimpin ketua majelis Manata Binsar Tua Samosir, sementara PT Marita Makmur Jaya diwakili kuasa hukumnya Dr Arifin Bantu Purba dan Lolas Situmorang. Di pihak lain, Yayasan Riau Madani diwakili oleh kuasa hukumnya Ami.
Dalam sidang tersebut tergugat menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Agung, seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan UPT Bengkalis, dan Nazir, mantan Kepala Desa Darul Amal.
Menurut Agung, untuk memproses pengajuan izin HGU kebun sawit PT MMJ yang status lahan HPT diganti dengan HGU milik PT Bina Duta Laksana (BDL) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang berstatus HPK.
Untuk itu, ungkap Agung, pihak Kementerian membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Dinas Kehutanan Kabupaten, untuk membahas atau mengkaji pergantian lahan tersebut.
"Hasil kajian tersebut dibawa ke kementerian, kemudian ke Direktur Jenderal (Dirjen) Kehutanan," ujarnya.
Kemudian terjadi tukar menukar lahan. Lahan HPK milik PT BDL di Inhil dengan lahan HPT milik MMJ di Rupat. "Jadi pembukaan kebun sawit PT MMJ di Rupat ada lahan penggantinya di Inhil (lahan PT BDL)," kata Agung.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum PT MMJ Arifin Bantu Purba didampingi Lolas Situmorang usai persidangan. "Jadi ada tukar guling antara PT MMJ yang HGU-nya di Rupat dengan PT BDL yang HGU-nya di Inhil," tegasnya.
Untuk diketahui, PT MMJ sendiri mengantongi izin pelepasan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 13.415,7 ha pada Kelompok Hutan Sungai Nyiur di Pulau Rupat lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008, ketika Menteri Kehutanan dijabat oleh MS Kaban. Proses pelepasan kawasan hutan inilah yang dipersoalkan oleh Yayasan Riau Madani karena status hutan yang dilepaskan pada kenyataannya bukanlah HPK, melainkan HPT.
Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani mendalilkan bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan MS Kaban Nomor SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 13.415,7 ha pada Kelompok Hutan Sungai Nyiur di Pulau Rupat untuk PT MMJ, tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tanpa areal pengganti.
Ternyata di persidangan terungkap bahwa PT MMJ mempunyai lahan pengganti dengan melakukan tukar guling status lahan dengan PT Bina Duta Laksana atau BDL di Inhil.
"Jadi tukar guling MMJ dengan BDL seperti ini. Lahan MMJ yang statusnya HPT berubah menjadi HPK. Sebaliknya lahan BDL dari HPK menjadi HPT. Dan lahan BDL lebih luas dari lahan MMJ yang ada di Rupat," tegas AB Purba yang pernah meninjau lahan BDL saat menjadi anggota DPRD Riau.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menutup dan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda keterangan ahli dari penggugat. (Rudi)