OPINI
Oleh: M. Syamsi, Zainal Abidin, Yuha Aqilla dan Certha Adarya Anugrahesa
(Mahasiswa Pascasarjana Magister Pedagogi Unilak)
Pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan selalu bermula dari ketersediaan serta distribusi tenaga pendidik yang proporsional di setiap ruang kelas. Guru bukan sekadar pengisi ruang fisik di sekolah, melainkan aktor utama penjamin mutu pembelajaran, pembentuk karakter, dan penggerak utama transformasi pendidikan nasional.
Namun, jika kita membaca realitas objektif di lapangan hari ini secara jujur, tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) pendidikan di tanah air tengah menghadapi dilema sistemik yang ironis. Di satu sisi, sekolah-sekolah negeri di daerah terpencil dan pesisir menjerit akibat krisis kekurangan guru yang parah. Di sisi lain, terjadi penumpukan guru di sekolah-sekolah negeri tertentu di wilayah perkotaan. Sementara itu, sekolah-sekolah swasta justru tampil relatif stabil dan tangguh dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidiknya.
Kondisi ini dipergenting oleh dinamika alami organisasi: setiap tahun gelombang guru yang memasuki masa purna bakti (pensiun) terus mengalir tanpa henti, diselingi oleh tingginya angka mutasi antarwilayah. Di saat yang sama, kebijakan pemerintah pusat memperketat keran pengangkatan tenaga pendidik baru di sekolah negeri. Satuan pendidikan di daerah kini terjebak di antara dua tekanan besar: kewajiban moral-instruksional untuk memastikan anak didik tetap belajar, serta kaku dan lambatnya alur birokrasi penataan guru dari pemerintah pusat dan daerah.
Kebijakan pemerintah pusat melarang sekolah negeri mengangkat guru honorer baru yang diiringi penguncian (locking) sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejatinya dilandasi niat baik. Pemerintah ingin menertibkan sistem kepegawaian nasional, memastikan kualifikasi serta standar kompetensi minimum, dan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara permanen serta akuntabel.
Akan tetapi, formulasi kebijakan dari pusat sering kali meleset ketika berhadapan dengan kompleksitas dan realitas spasial di daerah. Pembatasan ini menciptakan kontras dikotomis yang sangat tajam di lapangan.
Pertama, krisis kekosongan guru kritis di sekolah negeri pesisir dan terpencil. Di tempat M. Syamsi bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, sekolah harus beroperasi tanpa kehadiran guru mata pelajaran Seni Budaya, TIK (Informatika), dan Muatan Lokal (Mulok). Kekosongan kritis ini memaksa beban pengajaran diserap serta dibagi-bagi kepada guru mata pelajaran lain yang ada.
Kedua, penumpukan guru ASN di sekolah perkotaan atau satuan pendidikan tertentu. Fenomena bertolak belakang dialami di sekolah rekan sejawat seperti Zainal Abidin dan Yuha Aqilla. Di sekolah tempat Yuha bertugas, misalnya, jumlah murid hanya berkisar 100 orang, namun didukung oleh 15 guru berstatus ASN dan sekitar 5 pendidik/tenaga kependidikan non-ASN. Jika dihitung kasar, rasio murid dan guru ASN di sekolah tersebut berada pada angka sekitar 6,7 banding 1 (atau 5 banding 1 bila seluruh tenaga dihitung). Angka ini jauh lebih "gemuk" daripada kebutuhan layanan belajar sekolah kecil dan melampaui batas rasio ideal, sehingga memicu persaingan internal antar-guru untuk memperoleh beban mengajar.
Ketiga, otonomi dan kelenturan manajemen sekolah swasta. Berbeda secara kontras dengan sekolah negeri, sekolah swasta tempat Certha Adarya Anugrahesa bertugas sama sekali tidak mengalami gejolak krisis guru. Sekolah swasta memiliki fleksibilitas penuh untuk melakukan rekrutmen mandiri berbasis analisis kebutuhan riil (real-time needs) di kelas tanpa harus menunggu alur administrasi atau seleksi nasional yang birokratis.
Komparasi ini menegaskan sebuah kesimpulan krusial: krisis SDM di sekolah negeri sejatinya bukan disebabkan oleh ketiadaan sarjana pendidikan atau lulusan guru di masyarakat, melainkan oleh kekakuan sistem manajemen kepegawaian negeri, sumbatan alur redistribusi, serta regulasi yang kurang responsif terhadap dinamika lapangan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017), pemerintah daerah sebenarnya memiliki mandat konstitusional untuk menjamin pemerataan dan redistribusi guru secara adil antar-satuan pendidikan. Namun, ketika keran rekrutmen dikunci tanpa dibarengi mekanisme redistribusi yang cepat, pasal-pasal dalam peraturan pemerintah tersebut menjadi tumpul di tingkat operasional.
Akibat dari lambatnya penanganan dan ketiadaan fleksibilitas ini tidak berhenti pada lembaran laporan statistik semata, melainkan memicu dampak berantai (domino effect) yang merusak ekosistem pembelajaran.
Terjadi praktik out-of-field teaching di sekolah yang kekurangan guru. Di Kabupaten Indragiri Hilir, manajemen sekolah tidak memiliki pilihan lain selain menugaskan guru yang ada untuk mengajar mata pelajaran di luar latar belakang keilmuannya. Guru IPA atau Bahasa Indonesia terpaksa memegang mata pelajaran Seni Budaya, TIK, atau Muatan Lokal. Praktik ini secara langsung bertentangan dengan linieritas keilmuan yang diamanatkan dalam Permendikbudristek No. 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Guru serta Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Meskipun secara administratif pembelajaran terlihat "berjalan", kualitas penguasaan materi, kedalaman metodologi, dan penguatan Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK) menjadi sangat rapuh.
Sebaliknya, di sekolah yang mengalami penumpukan guru—dengan rasio yang sangat gemuk seperti kondisi 5 hingga 6 murid per 1 guru—para guru ASN justru harus berjuang keras berebut jam mengajar demi memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2017 sebagai syarat mutlak pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini menciptakan ketidakefisienan alokasi beban kerja, ketegangan internal antar-pendidik, serta ancaman tidak cairnya TPG bukan karena kelalaian pribadi guru, melainkan akibat kegagalan sistem distribusi.
Di samping itu, kelelahan fisik dan mental (burnout) mengintai guru-guru di sekolah yang kekurangan tenaga karena menanggung beban jam mengajar ganda di luar batas ideal, yang pada akhirnya semakin memperlebar jurang disparitas mutu pendidikan antara sekolah negeri dan swasta, serta antara sekolah pusat kota dan sekolah di wilayah pesisir/pelosok daerah.
Guna mengurai benang kusut manajemen SDM guru secara berkelanjutan, reformasi kebijakan di tingkat pusat harus dipadukan secara selaras dengan aksi adaptif di tingkat daerah dan satuan pendidikan. Pertama, pemerintah pusat perlu menerbitkan regulasi diskresi bagi pemerintah daerah dan sekolah negeri untuk merekrut tenaga pendidik pengganti sementara (interim teachers) ketika terjadi kekosongan akibat pensiun atau mutasi mendadak. Mekanisme ini mengadopsi kelenturan sekolah swasta dengan skema pembiayaan resmi melalui dana BOS, dengan tetap menjaga batas kualifikasi akademik minimum sesuai Permendiknas No. 16 Tahun 2007.
Kedua, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan harus tegas dan transparan menjalankan amanat PP No. 19 Tahun 2017 dalam memetakan dan memindahkan guru dari sekolah yang mengalami penumpukan ke sekolah yang mengalami kekosongan kritis. Kebijakan redistribusi ini harus bebas dari pertimbangan non-teknis, serta disertai skema insentif penugasan khusus bagi guru yang ditempatkan di wilayah pesisir atau terpencil.
Ketiga, sistem Dapodik harus ditransformasikan dari sekadar instrumen pengunci (locking system) menjadi sistem pemetaan cerdas (smart mapping). Ketika seorang guru terdaftar akan memasuki purna bakti dalam 6 bulan ke depan, sistem secara otomatis dapat membuka formasi rekrutmen atau merekomendasikan redistribusi dari sekolah terdekat melalui Automatic Replacement System.
Keempat, di tingkat satuan pendidikan, Komunitas Belajar (Kombel) internal serta MGMP/KKG harus difungsikan secara optimal sebagai wadah peer coaching. Guru yang terpaksa mengajar lintas bidang studi akibat kondisi transisi wajib mendapatkan pendampingan berkelanjutan dari rekan sejawat yang kompeten agar tetap mampu menyajikan pembelajaran yang bermakna dan berbasis TPACK.
Tata kelola SDM pendidikan tidak boleh dikelola dengan kacamata birokrasi yang kaku dan mekanis. Pengalaman sekolah swasta dalam mengelola kebutuhan guru berbasis realitas lapangan harus menjadi cermin reflektif bagi para pembuat kebijakan. Regulasi dari pemerintah pusat dan daerah hendaknya hadir tidak hanya sebagai "rem" penahan penataan honorer, melainkan juga harus menjadi "gas" yang sigap, adil, dan peka dalam mendistribusikan guru-guru berkualitas hingga ke pelosok daerah. Sebab pada akhirnya, setiap hari yang terlewat di ruang kelas tanpa kehadiran guru yang kompeten adalah kerugian tak ternilai bagi masa depan generasi penerus bangsa.