• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 95 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 237 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 297 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 190 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 315 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Baju Batik dan Sarung Jadi Bahan Kampanye, Boleh Dibagikan Ke Masyarakat

Indragirione

Sabtu, 19 Januari 2019 15:55:00 WIB
Cetak

Foto :  ilustrasi Baju Batik
Indragirione.com - Komisi Pemilihan Umum memberikan kelonggaran terkait jenis bahan kampanye pada Pemilu 2019, dengan memperluas jenis bahan kampanye yang boleh digunakan, termasuk sarung hingga rantang.

"Terkait bahan kampanye, ada beberapa hal yang baru diperluas oleh KPU RI," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam acara sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu 2019 yang diadakan Bawaslu, di jakarta.

Wahyu menyampaikan beberapa bahan kampanye yang diperluas jenisnya antara lain kaos diperluas menjadi pakaian, topi menjadi penutup kepala, mug menjadi alat makan/minum serta pulpen atau pena menjadi alat tulis.

Dengan perluasan itu, maka kata Wahyu, para caleg atau capres-cawapres kini boleh mencetak segala jenis pakaian sebagai bahan kampanye. "Termasuk batik atau sarung misalnya. Karena di beberapa daerah sarung termasuk pakaian," jelas Wahyu.

Begitu juga soal alat makan/minum. Menurut Wahyu dalam pemilu sebelumnya, peserta pemilu hanya diperkenankan mencetak mug sebagai salah satu bahan kampanye. Namun dalam praktiknya muncul perdebatan, apakah mug termasuk gelas serta cangkir dan lain sebagainya.

Kini dengan perluasan makna mug menjadi alat makan/minum, peserta pemilu diperkenankan mencetak bahan kampanye dalam alat makan/minum. "Termasuk rantang boleh," kata Wahyu.

Namun demikian KPU RI tetap mengatur batasan terkait bahan kampanye tersebut yakni maksimal seharga Rp 60 ribu per buah. "Mau cetak batik, sarung, rantang, yang penting tidak melebihi Rp 60 ribu," jelas dia.

Sumber : Antara/ Merdeka.com




Berita Lainnya

  • +

Pemko Pekanbaru dan Ombudsman RI Bekerjasama Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Babak I Brasil Vs Argentina, Jesus Bawa Tuan Rumah Unggul

MK Tolak Seluruh Gugatan, Prabowo Subianto Masih Gak Terima

UPT PKB Dishub Layani Masyarakat Sesuai Prokes

Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Silaturahmi Akbar Zuriat Raja Siak ke-5

Gelar Buka Puasa Bersama, IWO Inhil Juga Berikan Santunan 50 Paket Zakat Kepada Mustahik

Jokowi Ungkap Banyak Caleg Gerindra Mantan Koruptor, Prabowo Gregetan sampai Joget-joget

Usai Salat Jumat Hari Ini, Deddy Corbuzier Menjalani Proses Mualaf di Ponpes Gus Miftah

BPBD Inhil Berjibaku Padamkan Api Karlahut di Desa Sialang

Diduga Dibacok Dengan Sembilah Parang, Warga Kotabaru Sebrida Alami Luka Sepanjang 16 CM

KPI Daerah Riau Gelar Literasi Media bagi 100 Mahasiswa di Pekanbaru

Pj Bupati Hambali Serahkan 1317 KTP Bagi Penghuni Lapas Kelas II A Bangkinang







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 340 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 577 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 206 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 221 Kali
Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka
Dibaca : 263 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media