Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 93 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 190 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 315 Kali
Caleg Boleh Membagikan Pakaian Dengan Harga Tidak Lebih Dari 60.000
![]() |
| Ketua KPU Inhil Nahrawi |
Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir Nahrawi saat dikonfirmasi www. Indragirione.com Mengatakan, ada beberapa bahan kampanye yang diperluas jenisnya antara lain pakaian, penutup kepala,alat makan/minum serta pulpen atau pena menjadi alat tulis.
Dengan perluasan itu, maka kata nahrawi, para caleg kini boleh mencetak segala jenis pakaian sebagai bahan kampanye dengan Harga 60.000 Dimanapun pembelianya.. "Termasuk batik atau sarung misalnya. Karena di beberapa daerah sarung termasuk pakaian.
Namun demikian PKPU tetap mengatur batasan terkait bahan kampanye tersebut yakni maksimal seharga Rp 60 ribu per lembar Harga Nasional berdasarkan Peraturan KPU no. 23 tahun 2018 tentang kampanye pasal 30 ayat 6 "Mau cetak batik, sarung, Kerudung, yang penting tidak melebihi Rp 60 ribu, meskipun dimana saja saat membelinya," jelas dia,"(ded)








Tulis Komentar