• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 93 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 237 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 297 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 190 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 315 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Caleg Boleh Membagikan Pakaian Dengan Harga Tidak Lebih Dari 60.000

Indragirione

Senin, 21 Januari 2019 12:26:00 WIB
Cetak

Ketua KPU Inhil Nahrawi
Indragirione.com - Berdasarkan PKPU 23 Tahun 2018 sangat  memberikan kelonggaran terkait jenis bahan kampanye pada Pemilu 2019, dengan memperluas jenis bahan kampanye yang boleh digunakan, termasuk sarung hingga Jenis - Jenis pakaian lainya.


Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir Nahrawi  saat dikonfirmasi  www. Indragirione.com Mengatakan, ada beberapa bahan kampanye yang diperluas jenisnya antara lain pakaian, penutup kepala,alat makan/minum serta pulpen atau pena menjadi alat tulis.

Dengan perluasan itu, maka kata nahrawi, para caleg  kini boleh mencetak segala jenis pakaian sebagai bahan kampanye dengan Harga 60.000 Dimanapun pembelianya.. "Termasuk batik atau sarung misalnya. Karena di beberapa daerah sarung termasuk pakaian.

Namun demikian PKPU tetap mengatur batasan terkait bahan kampanye tersebut yakni maksimal seharga Rp 60 ribu per lembar Harga Nasional berdasarkan Peraturan KPU no. 23 tahun 2018 tentang kampanye pasal 30 ayat 6 "Mau cetak batik, sarung, Kerudung, yang penting tidak melebihi Rp 60 ribu, meskipun dimana saja saat membelinya," jelas dia,"(ded)




Berita Lainnya

  • +

Kampar Targetkan Raih Juara MTQ Provinsi Riau

Pemkab Inhil Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Inhil Inspektur Upacara

Olahraga Bersama Sempena HUT Polwan Ke 74, Irjen Iqbal Tegaskan Tugas Polwan Setara

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si Ikuti Vidcon terkait Vaksinasi serentak se Indonesia

Pemprov Riau Persiapkan Cetak Rekor MURI Penari saat Carnival Lancang Kuning

Tingkatkan Hubungan Kemitraan, Pengurus PWI Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2019-2022, Bersilaturahmi Dengan Karpolres Inhil

Ike Nurjanah Gantung Diri, Padahal Dua Minggu Lagi Akan Menikah

Demi Persahabatan, Relakan Kekasihnya di Gilir

Pasang Surutnya Air Sungai Batang Gangsal Bukan Jadi Halangan Bagi Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314/Inhil

Ambil Sampah, Petugas Kebersihan Malah Temukan Bayi Baru Lahir di Tong, 'Masih Berdarah'

1 Unit Rumah 5 Kontrakan Terbakar di Tembilahan Hulu

Evaluasi Kinerja Jajarannya, Kapolres Bengkalis Pimpin Anev Bulanan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 338 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 576 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 205 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 219 Kali
Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka
Dibaca : 262 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media