• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 165 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pidana Pemilu : Dinyatakan Bersalah, Wakil Ketua DPRD Divonis 2 Bulan

Indragirione

Senin, 04 Februari 2019 12:43:00 WIB
Cetak

Foto : 

Indragirione.com -Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan perkara pelanggaran pemilu yakni penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye yang digelar di PN Sleman, Senin (4/2/2019).

Oleh majelis hakim yang diketuai Suparna SH dan anggota Ikha Tina S.H, M.Hum dan Patyarini Meiningsih Ritonga SH, M.Hum, Ngadiyono yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul itu dinyatakan bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran ‘Pemilihan Umum’ yaitu sebagai peserta dan atau tim kampanye Pemilu menggunakan fasilitas mobil dinas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 Jo. 280- ayat (1) huruf h Undang-undang RI Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Adapun pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ngadiyono, SE terjadi saat ia menghadiri kampanye Prabowo yang bertempat di Hotel Prima SR Jalan Magelang pada tanggal 28 November 2018. Selain divonis percobaan, Ngadiyono juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 7,5 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti hukuman kurungan selama dua bulan. 

Keputusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum M Ismet Karniawan SH, MH yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan barang bukti satu unit mobil Toyota Inova hitam dengan nomer pelat AB 9 D untuk dikembalikan ke Sekretariat DPRD Gunungkidul.

Setelah melakukan perundingan dengan penasehat hukum, Ngadiyono menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan tidak akan mengajukan upaya banding,"(***).




Berita Lainnya

  • +

Jalin Komunikasi, DisKomimfo Kuansing Silaturahmi ke Diskominfo Inhil

Hikmah Dan Manfaat Bangun Subuh Menurut Islam

Dibuka Gratis, Dandim 0314/Inhil Tinjau Poskes Bagi Warga Sakit Karena Kabut Asap Karhutla

Wabup Inhil Bersama Kapolres Ikuti Vicon Penandatanganan MoU Polri Dengan Kemensos

Pemprov Riau Terima Penghargaan Terbaik Nasional Grand Design Pembangunan Kependudukan dari BKKBN

Bupati Inhil Ziarahi Makam Syech Mohammad Arsyad Albanjari Dan Datuk Landak

Tokoh Masyatakat Enok Ajak Masyarakat Menolak Aksi Kekerasan Menjelang Sidang MK

Danrem 083/Baladhika Jaya Silaturahmi dengan Kepala Sekolah dan Rektor se-Kota Malang

Realisasi Investasi Tinggi, Pemerintah Pusat Seharusnya Perhatikan Infrastruktur Riau

Perbaikan Jembatan Oleh Satgas TMMD Capai 60 Persen

Riau Terpantau Nihil Titik Hotspot, Setelah Terus Diguyur Hujan

BBKSDA Riau Evakuasi Satu Ekor Harimau Sumatera di Pelangiran ke Sumbar







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 418 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media