• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pidana Pemilu : Dinyatakan Bersalah, Wakil Ketua DPRD Divonis 2 Bulan

Indragirione

Senin, 04 Februari 2019 12:43:00 WIB
Cetak

Foto : 

Indragirione.com -Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan perkara pelanggaran pemilu yakni penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye yang digelar di PN Sleman, Senin (4/2/2019).

Oleh majelis hakim yang diketuai Suparna SH dan anggota Ikha Tina S.H, M.Hum dan Patyarini Meiningsih Ritonga SH, M.Hum, Ngadiyono yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul itu dinyatakan bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran ‘Pemilihan Umum’ yaitu sebagai peserta dan atau tim kampanye Pemilu menggunakan fasilitas mobil dinas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 Jo. 280- ayat (1) huruf h Undang-undang RI Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Adapun pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ngadiyono, SE terjadi saat ia menghadiri kampanye Prabowo yang bertempat di Hotel Prima SR Jalan Magelang pada tanggal 28 November 2018. Selain divonis percobaan, Ngadiyono juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 7,5 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti hukuman kurungan selama dua bulan. 

Keputusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum M Ismet Karniawan SH, MH yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan barang bukti satu unit mobil Toyota Inova hitam dengan nomer pelat AB 9 D untuk dikembalikan ke Sekretariat DPRD Gunungkidul.

Setelah melakukan perundingan dengan penasehat hukum, Ngadiyono menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan tidak akan mengajukan upaya banding,"(***).




Berita Lainnya

  • +

Gerebek Panti Pijet Plus-plus, Polisi Amankan Terapis Dibawah Umur

1.842 Rumah Layak Huni Akan DIbangun di 12 Kabupaten/kota Se -riau

Jalan Sehat Hari Jadi Pekanbaru ke-239 Berhadiah Utama 3 Unit Sepeda Motor

Dinsos Salurkan Bantuan BPNT Dua Desa di Kecamatan Batang Tuaka

Babinsa Sibatu Serda A.Sidik Aktif Bantu Petani Terjun langsung ke sawah

Bupati Inhil Buka Diklat Guru Tahfidz Qur'an Se - Kabupaten Indragiri Hilir

Miskomunikasi sebabkan PSU di TPS Sungai Gantang

Ketua DPRD Kuansing Resmi Surati Ketua DPP Lima Partai Koalisi Sanjay

Mau Penggal Kepala Jokowi, Saat Ditangkap Polisi, Pucat Tak Berkutik

Jelang Peringatan Hari Jadi Inhu ke-70, Ketua DPRD Lakukan Perbaikan Jalan Desa Pekanheran - Rantau Bakung Secara Mandiri

Akhirnya, Pelaku Curas 140 juta di GAS di Bekuk di Jambi

Tindak PETI di Desa Logas,  Polsek Singingi : Amankan Peralatan PETI yang Ditinggal Pelaku







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media