• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 185 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Astaga! Disaksikan Istri, Dukun Genjot Anak Tiri untuk Ilmu Hitam

Indragirione

Sabtu, 06 Juli 2019 05:53:00 WIB
Cetak

Foto : 
 Indragirione.com – Seorang dukun bernama Eko Suparlin (54) tega mencabuli anak tirinya sendiri, AR, yang masih di bawah umur.

Warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu menggenjot anak tirinya dengan dalih untuk meningkatkan ilmu hitam yang dimilikinya.

Perbuatan bejat Eko sudah dilakukan sebanyak 7 kali. Bahkan, Eko melakukannya di depan istrinya sendiri.

“Tersangka ini kan dukun. Jadi ia mengaku melakukannya demi meningkat ilmu dukun miliknya,” papar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, seperti dilansir dari Radar Malang (grup Jawa Pos/pojoksatu.id), Sabtu (6/7).

Kalimat dengan nada ancaman pun tak segan dilontarkan tersangka. Menurut tersangka, ia mengagahi anak tirinya sejak tahun 2012.

Kenapa baru ketahuan? karena saat beraksi kadang ia juga melontarkan kalimat dengan nada-nada ancaman.

“Pertama dilakukan di salah satu pantai di kabupaten Malang pada 2012 lalu, terus di salah satu gubuk, dan yang lain di rumah,” jawab tersangka saat diinterogasi oleh pihak UPPA Polres Malang kemarin.

Nada ancaman ini tidak hanya dilontarkan kepada AR, ibu korban yang juga istri dari tersangka juga kerap diancam.

Wanita yang dikawinnya secara siri tersebut kadang diminta untuk memegangi anaknya yang selalu memberontak saat hendak dicabuli.

“Ibu dari AR tersebut sudah berusaha melarang dan menolak untuk memenuhi permintaan tersangka, namun dia tidak mampu berbuat banyak, sebab jika tidak mau, tersangka mengancam akan membunuh keluarganya,” ujar wanita yang akrab disapa Yulis ini.

Hari-hari pun bak neraka. Ibu AR tersebut dipaksa menyaksikan perbuatan bejatnya itu layaknya hal ini bukan perbuatan tabu.

“Kalau kamu tidak mau, akan saya rusak reputasi keluarga ini,” beber Yulis menirukan ucapan tersangka.

Sementara itu, berdasarkan informasi lain, istri yang dinikahi secara siri oleh Eko tersebut dulunya adalah istri dari salah satu pasiennya.

Seiring berjalannya waktu, pasiennya tersebut meninggal. Tersangka Eko kemudian menikahi istri pasiennya tersebut secara siri.

Muak dengan perbuatan tersangka yang makin hari makin menjadi, ibu korban AR pun memberanikan melapor kepada polisi.

Tak lama, tersangka pun berhasil diamankan dirumahnya sendiri yang berada di desa Gedogkulon, kecamatan Turen untuk dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang.

“Tersangka harus dikenai pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tutup Yulis.

Ia disangka melanggar pasal 81 jo pasal 76D dan pasal 82 jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014




Berita Lainnya

  • +

Koban Tsunami Selat Sunda, Mendekati Jumlah Korban Gempa di NTB

Optimal Menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Diskominfotik Riau Raih Penghargaan dari Gubernur

Sempena Munas ke-1, Perkumpulan Penyuluh Anti Korupsi Nasional akan Kunjungi Kampar

Beri Pembinaan Mental, Satgas TMMD minta Warga Terapkan Shalat 5 Waktu

Sekda Kampar Pimpin Rapat Pra-Musrenbang Bersama Seluruh Kepala OPD dan Camat

Berburu Waktu Satgas TMMD Kodim Pasuruan Lanjutkan Pavingisasi

Kepala Bea dan Cukai Tembilahan Bersama Anggota Ikuti Pelatihan Menembak di Makodim Inhil

Wakil Bupati Inhil H.Syamsuddin Uti : Sangat Mengapresiasi Atas Digelarnya Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Kecamatan Kuindra

Sambut HUT TNI ke-74, Korem 082/CPYJ Donor Darah

DPRD Riau Berikan Klarifikasi terkait Berita Anggaran Makan Minum

Maju Jadi Caketum HIPMI Riau, Ketua REPNAS Pekanbaru Sudah Kantongi Sejumlah Dukungan

Bupati dan Dansatgas TMMD Kodim Trenggalek Tinjau RTLH







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 423 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 204 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media