• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 173 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 160 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 215 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Gaji pekerja J&T Tembilahan Diduga Tidak Sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK

Indragirione

Rabu, 23 Desember 2020 11:12:53 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Gaji pekerja J&T Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Padahal tahun ini pemerintah daerah telah menetapkan UMK sebesar Rp. 2,984, 695,- dengan kesepakatan bersama pengusaha dan dewan pengupahan Inhil. 

Menurut keterangan salah satu pekerja J&T Tembilahan, ia mengaku hanya mendapatkan gaji selama satu bulan sekitar satu juta keatas. 

"Gaji untuk Admin 1,3 Juta dan Kurir (Sprinter) 1,5. Uang makan dan bensin kenderaan tidak ada ditanggung (Kurir)," ungkapnya kepada Wartawan. 

Dalam undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 90 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89. 

UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan Gubernur setiap masing-masing daerah. Tahun 2020, Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts. 1198/XI/2019 tentang UMK 2020. 

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Indragiri Hilir, HM Taher menjelaskan persoalan gaji di perusahaan tergantung dari kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan. 

"Selama pekerja dan perusahaan tidak ada perselisihan, maka kami anggap itu aman-aman saja. Namun, dari awal pekerja dan perusahaan harus ada perjanjian kerja bersama (PKB)," kata Taher saat ditemui awak media diruang kerja, Rabu (23/12/202). 

Menyingung persoalan J&T Tembilahan, Taher menegaskan, apabila ada karyawan yang merasa keberatan (protes) atas gaji di tempat dia bekerja. Maka pihaknya akan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. 

"Kami inikan tugasnya memediasikan saja bila terjadi perselisihan, kewenangan eksekutor itu kan pengadilan. Contoh, ada staf J&T Tembilahan yang mengadu ke kita, lalu kita adakan mediasi," terang Kepala Dinas. 

Sementara, Sub Agen J&T Tembilahan Muhammad Amin saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp dan telepon, belum ada jawaban alias bungkam. 




Berita Lainnya

  • +

Panen Jagung di Air Balui, Polsek Kemuning Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita Presiden RI

Masyarakat Inhil Keluhkan Murahnya Harga Kelapa

5 Cara Membuat Wajah Selalu Tampak Segar dan Bercahaya

Budidaya Kopi Liberika Sangat Menjanjikan Keuntungan Bagi Masyarakat Inhil

Harga Kelapa di Inhil Mengalami Penurunan

Tak Ada Izin, Usaha Ternak Ayam di Inhil Terancam Ditutup

SPBU Kini Dilarang Layani Pedagang dengan Rekom Desa, Pengelola Khawatir BBM Langka

Disperindag Inhil Batasi Penjualan Barang di Pasar Murah

Alas Kaki Birkenstock dengan Sol Nyaman Berikan 8 Manfaat Ini

Alami Perubahan, Segini Nilai UMK Inhil dan Kabupaten Lain di Riau

UMK Riau 2023, Kabupaten Inhil Nomor 2 Terendah

PT. Sambu: Kami Beli Kelapa Tak Pernah Dibawah 2 ribu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 208 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 215 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 226 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 465 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media