• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 218 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 172 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 343 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Gaji pekerja J&T Tembilahan Diduga Tidak Sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK

Indragirione

Rabu, 23 Desember 2020 11:12:53 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Gaji pekerja J&T Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Padahal tahun ini pemerintah daerah telah menetapkan UMK sebesar Rp. 2,984, 695,- dengan kesepakatan bersama pengusaha dan dewan pengupahan Inhil. 

Menurut keterangan salah satu pekerja J&T Tembilahan, ia mengaku hanya mendapatkan gaji selama satu bulan sekitar satu juta keatas. 

"Gaji untuk Admin 1,3 Juta dan Kurir (Sprinter) 1,5. Uang makan dan bensin kenderaan tidak ada ditanggung (Kurir)," ungkapnya kepada Wartawan. 

Dalam undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 90 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89. 

UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan Gubernur setiap masing-masing daerah. Tahun 2020, Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts. 1198/XI/2019 tentang UMK 2020. 

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Indragiri Hilir, HM Taher menjelaskan persoalan gaji di perusahaan tergantung dari kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan. 

"Selama pekerja dan perusahaan tidak ada perselisihan, maka kami anggap itu aman-aman saja. Namun, dari awal pekerja dan perusahaan harus ada perjanjian kerja bersama (PKB)," kata Taher saat ditemui awak media diruang kerja, Rabu (23/12/202). 

Menyingung persoalan J&T Tembilahan, Taher menegaskan, apabila ada karyawan yang merasa keberatan (protes) atas gaji di tempat dia bekerja. Maka pihaknya akan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. 

"Kami inikan tugasnya memediasikan saja bila terjadi perselisihan, kewenangan eksekutor itu kan pengadilan. Contoh, ada staf J&T Tembilahan yang mengadu ke kita, lalu kita adakan mediasi," terang Kepala Dinas. 

Sementara, Sub Agen J&T Tembilahan Muhammad Amin saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp dan telepon, belum ada jawaban alias bungkam. 




Berita Lainnya

  • +

David: AMMI Wadah Kaum Muda untuk Berkreasi dan Berinovasi Demi Kepentingan Bangsa

153 Tempat Usaha Diizinkan Beroperasi, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Minyak Goreng Langka, Kapolres Inhil: Terbukti Menimbun Ada Ancaman Pidananya

Bulog Tembilahan dan Disdagtri Gelar Bazar Sembako

Jelang Ramadhan, Polres Inhil Monitor Kegiatan Pasar dan Harga Sembako

Alas Kaki Birkenstock dengan Sol Nyaman Berikan 8 Manfaat Ini

Cari Tempat Bersantai Sekaligus Manjakan Perut, ke Bombay Cafe Aja!

Tak Mau Warga Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah

Cari Uang Tambahan Jadi Driver Ojol, Warga Tembilahan Ayo Bergabung dengan Maxim

Ketua DPRD Inhil Dikabarkan Mengamuk Saat Kunjungi Toko Minyak Goreng

Daging Ayam Menjelang Ramadhan Mengalami Kenaikan

Sambu Group Membantu Pembangunan Aula IAI Ar-Risalah







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Warga Apresiasi Kinerja Satgas TMMD dalam Pemasangan Paving di Desa Brabe.
20 Mei 2026
Tim Wasev Sterad Tinjau Pembangunan Tangki Septik Individual TMMD Ke-128 di Desa Brabe
20 Mei 2026
Kegiatan Non Fisik TMMD Ke-128, Dinas Ketahanan Pangan Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Brabe
20 Mei 2026
Sosialisasi Skrining ACF/TBC dan CKG Dukung Sukses TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo
20 Mei 2026
Semangat Warga Brabe Sambut Tim Wasev TMMD Ke-128, Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Desa
20 Mei 2026
Pembangunan Tandon SPAM TMMD Ke-128 Capai 90 Persen, Pastikan Selesai Sesuai Target
20 Mei 2026
Tim Wasev Sterad TNI Jalin Keakraban Bersama Penerima Manfaat Program TMMD
20 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Pantau Progres Jagung di Parit Bunga, Lahan Hadapi Curah Hujan Tinggi
20 Mei 2026
Tinggal Finishing, Pembangunan Tandon SPAM TMMD Ke-128 di Brabe Hampir Rampung
20 Mei 2026
Babinsa Desa Brabe Serma Yance Apresiasi Pembangunan TPT dan Pavingisasi di Dusun Klagin
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 206 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 555 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 203 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 430 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 269 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media