• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 174 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 193 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

PT Citra Palma Kencana Dinilai Ingkari MoU dan Tak Hargai DPRD Inhil

Redaksi

Senin, 25 Januari 2021 12:16:41 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Inhil dinilai tidak menghargai Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Diketahui malam Senin, beberapa koperasi di Inhil dan anggota DPRD Inhil mengadakan hearing dengan pihak perusahaan PT Citra Palma Kencana terkait MoU yang telah disepakati mengenai bagi hasil perkebunan, namun yang hadir dari pihak perusahaan hanya diwakili humas nya saja, Darma. 

Disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi undangan Hearing sudah jauh hari diberikan kepada pihak perusahaan dan tidak boleh diwakilkan. 

"Undangan hearing sudah jauh hari kami layangkan dan tidak boleh diwakilkan terkait siapa saja yang bertanda tangan pada MoU tersebut, namun kenyataannya hanya dihadiri  pihak Humas perusahaan, ini bentuk tidak menghargai orang (DPRD_)," kata Junaidi menahan berang. 

Dengan tidak dihadiri petinggi perusahaan tersebut, Junaidi menilai tidak bisa mengambil keputusan, pasalnya kasus tersebut bergulir sudah lama.

"Jika hanya perwakilan saja, tidak akan dapat mengambil keputusan mengindahkan tuntutan masyarakat," sebut Junaidi.

Junaidi berharap agar persoalan tersebut segera selesai untuk menghindari tindakan anarkis dari pihak masyarakat petani, diminta pihak perusahaan hadir dan memberikan keputusan dan memenuhi janji kepada masyarakat.

"Tentunya rapat ini tetap berjalan, namun harus ada sikap yang bisa diambil, tentu keputusan bersama, apakah akan memanggil kembali dengan catatan tidak diwakili lagi. Atau pihak dinas mengambil tindakan pencabutan perizinan operasional," tegas Junaidi.

Sementara Ketua Koperasi Konsumen Harapan Makmur, Suhaimi, saat hearing ke Komisi II DPRD Inhil.

"Sampai saat ini pihak perusahaan tidak memberikan bagi hasil perkebunan sawit," sebutnya. 

Menurutnya pihak perusahaan tidak serius menyelesaikan masalah tersebut, hingga kini hasil perkebunan sawit tersebut hanya dinikmati pihak perusahaan saja.

"Perusahaan tidak serius, sudah lama masyarakat meminta dan menuntut tapi tidak diindahkan," tegasnya.

Masyarakat petani dan pihak koperasi ikut berang, pasalnya hearing tersebut tidak dihadiri direktur perusahaan sawit tersebut.

Menurut masyarakat, jika hanya dihadiri Humas nya saja, tidak akan mendapatkan hasil keputusan sesuai tuntunan.

Sementara itu, Kadis Perkebunan, Sirajuddin menilai jika pihak perusahaan tidak memenuhi janji sesuai MoU, maka pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi melalaikan kewajiban dalam berinvestasi.

"Kami dari pihak Dinas Perkebunan mempunyai wewenang melakukan penilaian. Mungkin akan kita layangkan surat teguran jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan oleh pihak perusahaan," sebut Sirajuddin.

Silahkan berinvestasi dan mendapatkan perizinan, namun kewajiban harus dipenuhi, jangan sampai merugikan masyarakat petani.

"Bagi masyarakat petani, kami dari perkebunan siap membantu sampai selesai," tegasnya.

Senada dengan Kadis Perizinan, Wiryadi mengatakan, jika memang pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak dinas akan mengambil tindakan tegas.

"Sebelum dikeluarkan izin perusahaan, ada persyaratan kesanggupan bermitra, jika tidak memenuhi kewajiban kami akan mengambil tindakan," sebut Wiryadi.

Persoalan ini perlu disikapi bersama, lanjut Wiryadi, semua perusahaan yang berinvestasi, idealnya saling menguntungkan, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat petani.

Perwakilan Masyarakat tegaskan hentikan operasional perusahaan jika tidak menunaikan janji kerjasama kebun plasma dari tahun 2013 lalu.

Demikian disampaikan H Latif mewakili masyarakat petani, "Jika tidak membayarkan bagi hasil kebun plasma, kami minta hentikan operasional perusahaan," tegasnya.

Pihak perusahaan telah ingkar janji, ujar H Latif, Bulan Desember 2020 PT Setia Agrindo Mandiri anak dari PT Surya Dumai tersebut berjanji akan membayarkan bagi hasil tersebut.

Latif kembali menegaskan, masyarakat petani akan memanen sendiri kebun sawit tersebut, jika kami dihalangi, kami juga meminta kepada pemerintah untuk menutup perusahaan yang merugikan masyarakat tersebut.




Berita Lainnya

  • +

Belum Ada Laporan Nakes di Inhil Sakit Usai di Vaksin

DPC Granat Inhil Berikan Sumbangan Korban Banjir di Lahang Hulu

Camat Tinjau Jembatan Parit 16 Reteh: Akan Segera Dibangun

Pemkab Inhil Gelar Rakor Sambut Ramadhan dan Bahas Pilkades Serentak

Mendagri Kirim Surat Terkait Gebrakan Masker Jelang HUT RI ke 75 di Inhil

Mantap, Hingga 31 Desember 2019 Pelanggan PLN UPL Tembilahan Nihil Tunggakan

Jalan Jerambah Kayu Salah Satu Desa di Inhil Rusak Total, Insiden Seorang Pelajar Terjatuh

Sekda Inhil M Fauzar Resmi Dilantik, Apasih Harapan Bupati?

Berikut Daftar Nama Pengurus 4 PAC Partai PDIP di Inhil

Gubri Tinjau Perbaikan Jalan Lintas Inhu-Inhil

Bupati Inhil Imbau Masyarakat: Hati-Hati Hewan Buas

Panitia Pemilihan Rektor Unisi Gelar Rapat Perdana, Bahas Persiapan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 415 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 201 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media