• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

PT Citra Palma Kencana Dinilai Ingkari MoU dan Tak Hargai DPRD Inhil

Redaksi

Senin, 25 Januari 2021 12:16:41 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Inhil dinilai tidak menghargai Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Diketahui malam Senin, beberapa koperasi di Inhil dan anggota DPRD Inhil mengadakan hearing dengan pihak perusahaan PT Citra Palma Kencana terkait MoU yang telah disepakati mengenai bagi hasil perkebunan, namun yang hadir dari pihak perusahaan hanya diwakili humas nya saja, Darma. 

Disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi undangan Hearing sudah jauh hari diberikan kepada pihak perusahaan dan tidak boleh diwakilkan. 

"Undangan hearing sudah jauh hari kami layangkan dan tidak boleh diwakilkan terkait siapa saja yang bertanda tangan pada MoU tersebut, namun kenyataannya hanya dihadiri  pihak Humas perusahaan, ini bentuk tidak menghargai orang (DPRD_)," kata Junaidi menahan berang. 

Dengan tidak dihadiri petinggi perusahaan tersebut, Junaidi menilai tidak bisa mengambil keputusan, pasalnya kasus tersebut bergulir sudah lama.

"Jika hanya perwakilan saja, tidak akan dapat mengambil keputusan mengindahkan tuntutan masyarakat," sebut Junaidi.

Junaidi berharap agar persoalan tersebut segera selesai untuk menghindari tindakan anarkis dari pihak masyarakat petani, diminta pihak perusahaan hadir dan memberikan keputusan dan memenuhi janji kepada masyarakat.

"Tentunya rapat ini tetap berjalan, namun harus ada sikap yang bisa diambil, tentu keputusan bersama, apakah akan memanggil kembali dengan catatan tidak diwakili lagi. Atau pihak dinas mengambil tindakan pencabutan perizinan operasional," tegas Junaidi.

Sementara Ketua Koperasi Konsumen Harapan Makmur, Suhaimi, saat hearing ke Komisi II DPRD Inhil.

"Sampai saat ini pihak perusahaan tidak memberikan bagi hasil perkebunan sawit," sebutnya. 

Menurutnya pihak perusahaan tidak serius menyelesaikan masalah tersebut, hingga kini hasil perkebunan sawit tersebut hanya dinikmati pihak perusahaan saja.

"Perusahaan tidak serius, sudah lama masyarakat meminta dan menuntut tapi tidak diindahkan," tegasnya.

Masyarakat petani dan pihak koperasi ikut berang, pasalnya hearing tersebut tidak dihadiri direktur perusahaan sawit tersebut.

Menurut masyarakat, jika hanya dihadiri Humas nya saja, tidak akan mendapatkan hasil keputusan sesuai tuntunan.

Sementara itu, Kadis Perkebunan, Sirajuddin menilai jika pihak perusahaan tidak memenuhi janji sesuai MoU, maka pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi melalaikan kewajiban dalam berinvestasi.

"Kami dari pihak Dinas Perkebunan mempunyai wewenang melakukan penilaian. Mungkin akan kita layangkan surat teguran jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan oleh pihak perusahaan," sebut Sirajuddin.

Silahkan berinvestasi dan mendapatkan perizinan, namun kewajiban harus dipenuhi, jangan sampai merugikan masyarakat petani.

"Bagi masyarakat petani, kami dari perkebunan siap membantu sampai selesai," tegasnya.

Senada dengan Kadis Perizinan, Wiryadi mengatakan, jika memang pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak dinas akan mengambil tindakan tegas.

"Sebelum dikeluarkan izin perusahaan, ada persyaratan kesanggupan bermitra, jika tidak memenuhi kewajiban kami akan mengambil tindakan," sebut Wiryadi.

Persoalan ini perlu disikapi bersama, lanjut Wiryadi, semua perusahaan yang berinvestasi, idealnya saling menguntungkan, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat petani.

Perwakilan Masyarakat tegaskan hentikan operasional perusahaan jika tidak menunaikan janji kerjasama kebun plasma dari tahun 2013 lalu.

Demikian disampaikan H Latif mewakili masyarakat petani, "Jika tidak membayarkan bagi hasil kebun plasma, kami minta hentikan operasional perusahaan," tegasnya.

Pihak perusahaan telah ingkar janji, ujar H Latif, Bulan Desember 2020 PT Setia Agrindo Mandiri anak dari PT Surya Dumai tersebut berjanji akan membayarkan bagi hasil tersebut.

Latif kembali menegaskan, masyarakat petani akan memanen sendiri kebun sawit tersebut, jika kami dihalangi, kami juga meminta kepada pemerintah untuk menutup perusahaan yang merugikan masyarakat tersebut.




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Rutin Giat Subuh Keliling Saat Masa Kampanye Paslon

Pemkab Inhil Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Se Provinsi Riau

DPKP Inhil Sosialisasi Penggunaan APAR di Klinik Pratama Kayu Jati

Nama Mantan Camat Batang Tuaka Muncul dalam Skenario Penjualan Lahan di Kuala Sebatu

Desa Sialang Panjang Percontohan Pembatasan dan Pengawasan Warga Pendatang dan Masyarakat Tempatan

Kasat Lantas Polres Inhil Terima Kamera ETLE, Tilang Elektronik Akan Diberlakukan

Dimotori AMMI, Ormas dan Paguyuban di Inhil Deklarasi Damai Menolak Perpecahan dan Mendukung TNI Polri Menjaga NKRI

Balek Kampung, Warga Titipkan Kendaraan di Polsek GAS

Disnakertrans Inhil Ingatkan Perusahaan Untuk Bayar THR

BPOM Inhil Terus Pantau Penjualan Bahan Makanan dan Pedagang

Pemkab Inhil Raih Piagam Penghargaan KI Riau Award Riau 2024

Peringati Hari Jadi Polwan, Polres Inhil Bakti Sosial ke Panti Asuhan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 534 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media