• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 186 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 174 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 219 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 170 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Hukrim

70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil

Indragirione.com

Senin, 24 Juli 2023 13:24:29 WIB
Cetak
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil

INHIL,- Polres Inhil berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster sebanyak 70.800 ekor atau senilai 14.1 milyar, di Parit Sungai Bakau Kecil, Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka.

Puluhan ribu baby lobster itu dibawa dari Provinsi Jambi oleh beberapa pelaku, 2 diantaranya berhasil diamankan. Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku mencoba menyelundupkan baby lobster pada hari Rabu (19/7) lalu.

"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti baby lobster yang berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Inhil dengan tujuan luar negeri," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK saat Konferensi Pers, Senin (24/7/2023).

Turut hadir saat Konferensi pers, Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, Kasihumas AKP Liber Nainggolan dan Kapolsek Batang Tuaka IPDA Musriwan.

"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster dan RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat. Sementara ada 3 pelaku lainnya yang masih dalam status buron," terangnya.

Pelaku FD dikenai pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Dan RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHPidana.

"Penangkapan ini berawal dari informasi warga, adanya aktifitas yang mencurigakan karena beberapa kali mobil masuk kedalam lokasi kebun warga. Anggota kami langsung melakukan pengecekan kelokasi perihal informasi tersebut," papar Kapolres Inhil.

Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga, karena merasa curiga, anggota polisi menghentikan mobil tersebut.

"Disana terdapat supir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Ketika sterofoam dibuka, ternyata berisi baby lobster. Kedua pelaku ini dan barang bukti ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.

Menurut pengakuan pelaku, baby lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat.

"Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing," tuturnya.

Baby lobster, diterangkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat tidak ada dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ataupun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk keperluan tindakan karantina.

"Serta kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lainnya seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam Negeri (SATDN), Packing List, Airway Bill/Bill Of Loading Invoice," jelasnya.

Saat ini, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70.400 baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan.

"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14.1 milyar. Dengan rincian 70.800 ekor baby lobster dikali Rp. 200 ribu per ekor," pungkasnya.




Berita Lainnya

  • +

Polsek Kemuning Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Para Pelaku Pencurian di Pertamina Hulu Rokan di Tangkap

Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah Berhasil Dibekuk Polisi

PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

BC Batam Tangkap Rokok Ilegal Sebanyak 768 Ribu Tujuan Inhil

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Kelurahan Enok

Sempat Dinyatakan Tak Bersalah, Tersangka Narkotika di Inhil di Eksekusi

Satreskrim Polres Inhil Amankan Penadah Barang Spare Part Eskavator Milik Disbun

Sempat DPO, Bombeng Akhirnya Menyerahkan Diri

Kurang dari 24 Jam Pelaku Penikaman Diringkus Tim Gabungan Polres Inhil

Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Narkotika Jenis Shabu

Mantan Pegawai Bank BRI Teluk Belitung Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 223 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 219 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 231 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 472 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media