• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 172 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 158 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 214 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Parlemen

Klaim Aqua dari Mata Air Pegunungan Diduga Menyesatkan, Komisi XIII: Langgar HAM dan Hak Konsumen

Indragirione com

Jumat, 24 Oktober 2025 19:16:27 WIB
Cetak
Foto: H Mafirion

Nasional,- Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dalam inspeksi mendadak (sidak) yang mendapati bahwa air kemasan bermerek Aqua ternyata tidak bersumber dari mata air pegunungan alami, melainkan dari sumur bor.

Menurut Mafirion, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan bisnis atau pelanggaran etik, melainkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

“Ketika sebuah perusahaan mengiklankan produknya seolah-olah berasal dari air pegunungan alami, padahal faktanya berasal dari air sumur bor, itu jelas bentuk iklan menyesatkan (misleading advertisement). Masyarakat berhak tahu kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi,” tegas Mafirion di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

TERKAIT
  • Kunjungi PLTU Tembilahan, Wahid Ingin Pastikan Rasio Elektrifikasi Terus Meningkat
  • Tangani Corona, Pangdam Brawijaya Minta 3T Ditingkatkan
  • Sebanyak 2.830 Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Riau, Sembuh 1.345 orang

Ia menegaskan, hak untuk memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.  

 “Point pada pasal itu menandakan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan juga berhak hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Kami melihat ada dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Selain itu, Mafirion mengutip Pasal 9 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat peryataan menyesatkan tentang asal, jenis, mutu, komposisi atau manfaat barang/jasa. Pada pasal 10 juga ditegaskan adanya larangan memproduksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label atau iklan. "Tindakan produsen Aqua telah melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur," ungkap Mafirion. 

 “Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Jika fakta menunjukkan sumber air berbeda dari yang diklaim, maka ini pelanggaran serius terhadap hak konsumen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mafirion menilai persoalan ini juga menyentuh dimensi etika bisnis dan keadilan sosial. 

“Konsumen membayar lebih mahal karena percaya produk tersebut berasal dari mata air pegunungan yang dianggap lebih murni. Jika ternyata hanya air sumur bor, maka perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik,” ungkapnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan produsen Aqua dalam jangka panjang, bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap iklan dan produk lokal. 

 “Negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan publik. Ini soal integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi,” pungkas Mafirion.




Berita Lainnya

  • +

Reses, H. Dani M Nursalam Serap Aspirasi Masyarakat Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok

Wabup Yuliantini Safari Ramadhan di Pelangiran, Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Srikandi PLN NP UP Tenayan Tampil Anggun Berkebaya di Hari Kartini

DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Istimewa Milad Kabupaten Kampar ke-73

Pemdes Talang Jangkang Gelar Turnamen Domino dalam Rangka HUT RI ke 80

Kunjungi Desa Petalongan, Kades : Dani M Nursalam Sosok Yang Dibutuhkan Masyarakat

Anggota DPRD Inhil Angkat Bicara Terkait Proyek Jalan Penghubung di Mandah yang Terbengkalai

Banmus DPRD Riau Rapat Perdana, Bahas Penyusunan Jadwal Kegiatan

Abdul Wahid Ajak Masyarakat Desa Bantayan Tanamkan Nilai-Nilai Al-Qur'an Kepada Generasi muda

Pemeliharaan Jalan Provinsi di Benteng Dimulai, H Dani M Nursalam Mengapresiasi Perhatian Pemerintah Provinsi Riau

Abdul Wahid : Provinsi Riau Terindikasi Rawan Gerakan Terorisme

H. Taufik Hidayat Anggota DPRD dari Partai Nasdem Reses di Kecamatan Tanah Merah dengan Protokol Kesehatan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 205 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 214 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 225 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 465 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media