• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 180 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 162 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 217 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Polres Indragiri Hilir Terbitkan Dpo Terhadap Tersangka Kasus Penipuan Lahan Di Desa Semambu Kuning

Indragirione com

Selasa, 07 Oktober 2025 22:42:24 WIB
Cetak

Indragiri Hilir, 7 Oktober 2025 — Penyidik Polres Indragiri Hilir secara resmi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka bernama Supianto, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli lahan milik masyarakat di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Penerbitan DPO tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2025, dengan pelapor atas nama Patria Darma dan korban korporasi PT. Citra Palma Kencana (CPK).

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika PT. CPK membeli lahan masyarakat di Desa Semambu Kuning seluas 18,1 hektare, dengan total pembayaran senilai Rp 445.260.000,- yang diserahkan melalui perantara Supianto, yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa oleh pemilik lahan.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Namun, pada tahun 2023, saat perusahaan hendak mengerjakan lahan yang telah dibeli, hanya sekitar 9,2 hektare yang bisa dikerjakan. Sisanya, 8,9 hektare, tidak dapat dikelola karena adanya klaim dari warga bernama Man, yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak pernah menjual atau menerima ganti rugi dari pihak PT. CPK.

Ketika pihak perusahaan berusaha mengonfirmasi hal tersebut, Supianto sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Desa Semambu Kuning dan tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, PT. CPK mengalami kerugian sebesar Rp 218.940.000,-.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Setelah dilakukan serangkaian pencarian dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Supianto sebagai tersangka dan pada tanggal 3 Oktober 2025 resmi menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu bundel dokumen SOP jual beli lahan.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Supianto agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.



 Editor : Polres Indragiri Hilir Terbitkan Dpo Terhadap Ters

Berita Lainnya

  • +

Aniaya Pemuda Tanggung Hingga Masuk Rumah Sakit, Kini MA Harus Berurusan Pihak Kepolisian

Dua Wanita Penipuan Investasi Bodong Diamankan Polres Inhil

Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Remaja Diamankan

Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya

Sempat Buron Dan Dinyatakan DPO, Tersangka TS Alias BOB Ditangkap.

Tim Psikologi Polda Riau Periksa Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Bengkalis

Dua Pelaku Pengedar dan Pemakai Shabu Ditangkap Polres Inhil

Sat Samapta Polres Inhil Patroli Perintis Presisi, Cegah Kejahatan

Palak Pedagang, 4 Pemuda Diamankan Polsek Enok

Arpan Ditemukan Meninggal Dunia oleh Polsek Enok dan Tim Gabungan

Polisi Menangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Satpol-PP, Pj Kades Teluk Pambang Diperiksa 6 Jam







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 219 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 217 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 227 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 468 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 222 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media