• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 154 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 348 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 192 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 526 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 430 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,52 Gram

Indragirione com

Ahad, 26 Oktober 2025 19:29:54 WIB
Cetak
Foto Pelaku

Tanah Merah, 26 Oktober 2025 — Jajaran Polsek Tanah Merah Polres Indragiri Hilir kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan bernama (R binti A)(32), warga Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam kegiatan menjual dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di Jl. Amal RT 003 RW 004, Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aiptu Nefli Indra tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra, S.H. memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh data yang akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Iyus dan Arifin, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening klep les merah dengan berat kotor 2,52 gram,

1 unit handphone ZTE Blade A35 warna hijau dengan nomor IMEI 863129076918153 dan 863129078172155, serta nomor SIM card 085119149689,

1 bungkus plastik buah kelengkeng dan anggur yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora  S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Tanah Merah, IPTU Edi Saputra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Tanah Merah. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam mendukung program Kapolda Riau untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok desa,” ujar Kapolsek.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.




Berita Lainnya

  • +

Transaksi Sabu di Halaman Hotel, Dua Pengedar Dibekuk Polres Inhil

Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Kempas Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Sat Narkoba Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Sabu

Tim Raga Polres Inhil Polda Riau Rutin Melaksanakan Patroli

Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Teluk Belengkong

Saat KRYD Polsek Kateman Temukan Sabu pada HS di Sebuah Kafe

Pengedar Narkoba di Keritang Ditangkap Saat Akan Transaksi Shabu

Polsek Sungai Batang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Sungai Batang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Oknum Kades di Inhil Nyambi sebagai Bandar Sabu Sabu

Pelaku Pembuat Pil Extacy Palsu di Inhil Diamankan Polisi

Berusaha Melarikan Diri, 2 Pelaku Narkotika Kembali Diamankan Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gendong Sabu 5 Kg, Empat Warga Jambi Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
21 Juli 2026
Gandeng Pemko Pekanbaru, Plt Gubri Segera Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
21 Juli 2026
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
Dibaca : 201 Kali
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 271 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 266 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 329 Kali
Serka Endi Gembleng Pelajar Baru
Dibaca : 203 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media