Pencarian

Sidang Dugaan Penggelapan, Manuasi: Tuntutan JPU Salah Alamat

Kamis, 17 September 2026 • 13:41:00 WIB
Sidang Dugaan Penggelapan, Manuasi: Tuntutan JPU Salah Alamat
Terdakwa Irvan Irwandy Nainggolan (kiri) dan Manuasi Nainggolan. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Manuasi Nainggolan dan Irvan Irwandy Nainggolan ahli waris Immer Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (16/9/2026), dengan agenda pembacaan pleidoi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lenny Lasminar didampingi dua hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Geri Caniggia, terdakwa Manuasi yang juga seorang pengacara di Kota Duri, membacakan pleidoi 19 halaman. Selain itu, pengacara Manuasi, Marihot MT Purba menyerahkan pleidoi 9 halaman yang diserahkan kepada majelis hakim.

Dalam pleidoinya, Manuasi menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dan salah alamat, karena objek merupakan sengketa perdata. Ada dua bukti bahkan lebih atas satu objek tanah yang sama. “Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pid/1988, jika ada dua alat bukti kepemilikan maka itu ranah perdata, bukan pidana,” tegas Manuasi.

Menurut terdakwa, dirinya dan Immer Nainggolan, orangtua terdakwa satu Irvan Irwandy Nainggolan, pada tahun 1993 berkongsi membeli sebidang tanah ukuran 12 meter kali 160 meter milik saksi Hermansyah ahli waris A Latif Nya'Sarung yang berlokasi di pinggir Jalan Lintas Duri-Dumai RT 001, RW 005, dengan surat SKGR atas nama Immer Nainggolan, saat itu belum dipecah atas nama Manuasi. Hermansyah sendiri memperoleh tanah tersebut dari jual beli kongsi Toha dan orangtuanya Abdul Latif Nya'Sarung dengan warkah (surat dasar) 12 Juni 1977.

Immer kemudian membangun usaha tempel ban, dan menanam kelapa, pisang, dan tanaman lainnya. Semenjak dibeli sampai 30 tahun dikuasai tidak ada masalah. Persoalan baru muncul pada 2021 ketika PT Catur Khita Persada mengklaim tanah atas nama hak milik Taufik Wajar. Pihak perusahaan meminta Manuasi dan Immer Nainggolan agar mengosongkan tanah tersebut.

Immer melalui Manuasi kemudian melakukan perlawanan. Hanya saja, SKGR asli yang masih dipegang Hermansyah ternyata terbakar. Untuk itu, Hermansyah selaku penjual membuat surat pernyataan bahwa tanah 12 x 160 meter tersebut memang milik Immer.

Tak hanya PT Catur Khita Persada yang mengklaim. Pada tahun 2022, klaim serupa juga datang dari PT Solstice Energy Service (SES). Pihak PT SES bahkan akan membangun pagar tembok.

Mengetahui hal ini, Manuasi selaku pemilik tanah tersebut kemudian menanyakan kepada Hermansyah soal surat SKGR yang asli dan juga tentang SKGR yang belum dipecah atas namanya.

Sebagai jalan keluar, Immer dan Hermansyah sepakat menunjuk Manuasi selaku pemilik sekaligus sebagai pengacara untuk menghadapi PT SES, dengan perjanjian tanah tersebut tetap dibagi dua antara Immer dan Manuasi.

Manuasi kemudian menjalankan perannya sebagai pengacara. Beberapa kali terjadi mediasi antara Manuasi dengan pihak PT SES, namun tak membuahkan hasil.

Selaku pemilik, akhirnya Immer dan Manuasi menjual tanah tersebut kepada Akim Nainggolan sebesar Rp200 juta. Saat transaksi terjadi Immer sudah almarhum. Uang hasil penjual tersebut diberikan kepada ahli waris Immer Nainggolan, yakni Irvan Irwandy Nainggolan (terdakwa 1) Rp40 juta, saudara perempuan Irvan, Lustiana Br Nainggolan Rp40 juta, lalu Manuasi selaku pemilik sekaligus pengacara mendapat Rp80 juta. Sedangkan sisanya untuk operasional.

Usai tanah terjual, persoalan baru muncul. Elfri Yulial selaku kuasa hukum PT SES melaporkan Irvan Irwandy Nainggolan dan Manuasi ke Polda Riau. Berdasarkan laporan tersebut menjadikan Irvan dan Manuasi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis. Keduanya didakwa melanggar Pasal 385 ke-1 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kendati demikian, berdasarkan fakta persidangan baik Irvan dan Manuasi memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 385 ke-1 Jo Pasal 55 KUHPidana, melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervorging), memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula, dan membebankan biaya perkara kepada negara. (Rudi)

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks