• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 194 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 166 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 196 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 265 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Sebanyak 37 APK Dan 34 Bahan Kampanye Ditertibkan Bawaslu

Indragirione

Senin, 28 Januari 2019 11:26:00 WIB
Cetak

Bawaslu dan Satpol pp saat
Melaksanakan Penertiban
Indragirione.com - Sebanyak 37 Alat Peraga Kampanye dan 34 Bahan Kampanye yang melanggar aturan telah ditertibkan bawaslu bersama satpol pp kabupaten Indragiri Hilir,  Panwaslu Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu.


Komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Ahmad Tamimi saat dikonfirmasi Senin (28/1)  mengatakan bahwa tujuan penertiban ini adalah untuk mengatur pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan pemilu, baik Undang-undang maupun peraturan KPU tentang kampanye.


"Sebelum penertiban ini dilakukan Bawaslu  telah berkomunikasi aktif dengan LO partai masing-masing tentang Alat peraga dan bahan kampanye yang tidak tepat pasang, komunikasikan pada Calon yang bersangkutan agar dipindahkan sendiri. Seterusnya baru kita surati. Inilah tahapan aktif yang telah kita lalui yang sangat penuh pendekatan dan silaturahmi.

Ahmad Tamimi Menegaskan ,"Penertiban Alat peraga Kampanye dan Bahan Kampanye peserta pemilu 2019 yang melanggar berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h, dan juga diatur dalam pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU No. 23 sebagaimana diubah No. 28 dan 33 tentang Kampanye terkait Alat peraga dan bahan yang terpasang difasilitas pemerintah. Dan pasal 34 ayat 5 tentang pertimbangan aspek etika, estetika dan keindahan tatanan kota.

Tambahnya," Memang belum semua yang melanggar kami tundaklanjuti karena pasca pendataan mereka masang lagi. Nanti akan kita cek lagi dan koordinasikan ke yang bersangkutan untuk memindahkan sendiri. Ketaatan peserta pemilu dalam kampanye sangat kita harapkan untuk membangun budaya politik yang sehat. Dan kepada masyarakatpun kita sangat berharap partisifasi aktif untuk ikut serta memberikan informasi ke kita andai ada pelanggaran dari peserta pemilu untuk pemilu lebih baik,"Jelasnya.(zd)




Berita Lainnya

  • +

Belajar Tatap Muka 2021, Disdik Diminta Persiapkan Prokes Sekolah

Wabup Inhil Hadiri Musrenbangnas di Jakarta

Polda Riau Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Berikan Dampak Positif, Pj Sekda Kampar Lakukan Peninjauan Pelaksanaan MTQ

Diskes Inhil Adakan Penyuluhan Narkoba Di SMAN 2 Tembilahan

Kompak, TNI dan Rakyat Sumbang Darah di Mall Grand City Surabaya

Polda Riau Kirim Dua SSK Brimob ke Jakarta Amankan Penetapan Hasil Pemilu 2019

Safari Shalat Tahajud, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Lamongan

Jembatan Penghubung Antara Desa Jatiarjo Dan Desa Cendono

Polteknas Teken PKS dengan UKPBJ Kabupaten Langkat

Mengenal Stres, Efeknya dan Cara Mengelolanya

Pemasangan Baliho Untuk Upacara Penutupan TMMD Ke 106 Kodim Pasuruan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 212 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 438 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 211 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 305 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 203 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media