• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 201 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 212 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 168 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 223 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 336 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Sebanyak 37 APK Dan 34 Bahan Kampanye Ditertibkan Bawaslu

Indragirione

Senin, 28 Januari 2019 11:26:00 WIB
Cetak

Bawaslu dan Satpol pp saat
Melaksanakan Penertiban
Indragirione.com - Sebanyak 37 Alat Peraga Kampanye dan 34 Bahan Kampanye yang melanggar aturan telah ditertibkan bawaslu bersama satpol pp kabupaten Indragiri Hilir,  Panwaslu Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu.


Komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Ahmad Tamimi saat dikonfirmasi Senin (28/1)  mengatakan bahwa tujuan penertiban ini adalah untuk mengatur pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan pemilu, baik Undang-undang maupun peraturan KPU tentang kampanye.


"Sebelum penertiban ini dilakukan Bawaslu  telah berkomunikasi aktif dengan LO partai masing-masing tentang Alat peraga dan bahan kampanye yang tidak tepat pasang, komunikasikan pada Calon yang bersangkutan agar dipindahkan sendiri. Seterusnya baru kita surati. Inilah tahapan aktif yang telah kita lalui yang sangat penuh pendekatan dan silaturahmi.

Ahmad Tamimi Menegaskan ,"Penertiban Alat peraga Kampanye dan Bahan Kampanye peserta pemilu 2019 yang melanggar berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h, dan juga diatur dalam pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU No. 23 sebagaimana diubah No. 28 dan 33 tentang Kampanye terkait Alat peraga dan bahan yang terpasang difasilitas pemerintah. Dan pasal 34 ayat 5 tentang pertimbangan aspek etika, estetika dan keindahan tatanan kota.

Tambahnya," Memang belum semua yang melanggar kami tundaklanjuti karena pasca pendataan mereka masang lagi. Nanti akan kita cek lagi dan koordinasikan ke yang bersangkutan untuk memindahkan sendiri. Ketaatan peserta pemilu dalam kampanye sangat kita harapkan untuk membangun budaya politik yang sehat. Dan kepada masyarakatpun kita sangat berharap partisifasi aktif untuk ikut serta memberikan informasi ke kita andai ada pelanggaran dari peserta pemilu untuk pemilu lebih baik,"Jelasnya.(zd)




Berita Lainnya

  • +

Uji Coba Lancar, Operasional Labor Biomolekuler RS Madani Tunggu Izin Pusat

Waspadai Covid Gelombang Ketiga, Firdaus: Tetap Disiplin Prokes!

Festival Bumi Sri Gemilang Gelar Seni Serumpun Tahun 2019 di Ikuti Dua Negara Tetangga

Kunjungi KBRI di Mesir, Gubri Syamsuar Paparkan Potensi Riau

Ma`ruf Amin Janji Bangun Inovasi Produk Ekonomi Syariah

Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019

Kapten Inf Untung:”Generasi Muda Adalah Pemegang Tongkat Estafet Kepemimpinan

Waka Mabicab 04.02 Inhil Buka Secara Resmi Perkemahan Jambore Ranting Se Kwarran 12 Gaung

Gandeng Halal Hub, Gubri Syamsuar Dorong Produk UMKM Halal Riau Mendunia

Wakil Bupati Inhil Sebut Penyalahgunaan Narkoba Sudah Mengkhawatirkan

Guru TK PGRI Gunungmalang Mencoba menikmati Jogging Track Tempatnya Asik

Menteri Pelancongan Melaka Sambut Pelayaran Perdana Dumai-Melaka







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 245 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 543 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 422 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 447 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media